87 Juta Pekerja Informal: Negara Tak Bisa Lagi Mengandalkan Cara Lama
Tulisan dari Nova Meylina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan program ASN Nyaah Ka Warga sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperluas perlindungan pekerja rentan melalui kolaborasi. Foto: Dokumentasi penulis.Setiap pagi, jutaan orang Indonesia berangkat bekerja.
Ada yang menuju sawah. Ada yang membuka lapak di pasar. Ada yang menarik ojek, mengantar paket, melaut, menjaga warung, atau bekerja sebagai buruh harian.
Mereka bekerja. Mereka menghasilkan sesuatu. Mereka menghidupi keluarga. Mereka juga menghadapi risiko.
Bedanya, ketika kecelakaan kerja terjadi atau pencari nafkah meninggal dunia, tidak semuanya memiliki perlindungan yang dapat menjadi bantalan bagi keluarganya.
Dan jumlah mereka bukan sedikit.
Pada Mei 2026, Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 87,88 juta orang atau 59,30 persen penduduk bekerja berada pada kegiatan informal.
Hampir enam dari sepuluh orang yang bekerja di Indonesia.
Angka sebesar itu memunculkan satu pertanyaan yang seharusnya tidak lagi bisa kita hindari:
Sudahkah cara negara melindungi pekerja mengikuti perubahan cara masyarakat bekerja?
Ketika Pekerja Informal Masuk Agenda Nasional
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah pada 26 Agustus 2026 Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses ke tahapan berikutnya.
Salah satu hal penting yang mendapat perhatian adalah penegasan perlindungan bagi pekerja sektor informal dan pekerja platform digital.
Ini perkembangan yang penting.
Sebab wajah dunia kerja Indonesia memang sudah berubah.
Tidak semua orang bekerja di perusahaan, memiliki kontrak kerja, menerima slip gaji setiap bulan, dan mempunyai pemberi kerja yang mengurus administrasi ketenagakerjaannya.
Ada petani, nelayan, pedagang kecil, pengemudi ojek, kurir, pekerja rumah tangga, buruh harian, pelaku usaha mandiri, hingga berbagai pekerjaan baru yang lahir dari perkembangan ekonomi digital.
Membawa kelompok tersebut ke dalam agenda regulasi nasional adalah langkah maju.
Tetapi setelah regulasi dibuat, ada pertanyaan yang menurut saya jauh lebih sulit:
Bagaimana perlindungan itu benar-benar sampai kepada mereka?
Sebab pekerja informal tidak hidup di dalam pasal-pasal undang-undang.
Mereka hidup di desa, pasar, sawah, jalan, perairan, rumah-rumah warga, dan berbagai sudut Indonesia.
Regulasi nasional membutuhkan kaki untuk berjalan sampai ke sana.
Negara Punya Sistem, tetapi Siapa yang Menemukan Pekerjanya?
Konstitusi sebenarnya sudah memberi arah yang jelas.
Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial. Pasal 34 ayat 2 juga memerintahkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Kata yang digunakan adalah setiap orang dan seluruh rakyat.
Bukan hanya pekerja formal.
Persoalannya, menyediakan sistem belum tentu sama dengan memastikan seseorang benar-benar masuk dan bertahan di dalam sistem tersebut.
Pada pekerja formal, perusahaan menjadi pintu masuk. Ada data pekerja, pemberi kerja, administrasi, dan mekanisme pembayaran iuran.
Pekerja informal berbeda.
Siapa yang mengetahui seorang petani belum terlindungi?
Siapa yang menemukan pedagang kecil yang belum pernah menjadi peserta?
Siapa yang mengetahui pengemudi ojek pernah terdaftar tetapi kepesertaannya sudah tidak aktif?
Di sinilah menurut saya pemerintah daerah memiliki posisi yang sangat strategis.
Pemerintah daerah bukan penyelenggara jaminan sosial pengganti BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi pemerintah daerah adalah institusi yang paling dekat dengan struktur kehidupan masyarakatnya.
Dan sebuah pengalaman dari Purwakarta menarik untuk dilihat.
Ketika Purwakarta Mencoba Cara Berbeda
Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengembangkan sebuah gagasan bernama ASN Nyaah Ka Warga.
"Nyaah" dalam bahasa Sunda membawa makna menyayangi, memperhatikan, dan peduli.
Semangatnya sederhana:
1 ASN, 1 warga terlindungi.
Pada 12 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/1243/Hukum/2026 tentang Partisipasi Program ASN Nyaah Ka Warga.
Melalui kebijakan tersebut, PNS dan PPPK penuh waktu didorong untuk secara sukarela membantu memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan.
BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari ekosistem kolaborasi tersebut sebagai badan hukum publik penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekilas, gagasannya mungkin terlihat sederhana: seorang ASN membantu melindungi seorang warga.
Tetapi bagi saya, nilai terbesarnya justru bukan pada transaksi itu.
Nilainya muncul ketika kepedulian mulai dihubungkan dengan data, birokrasi, dan tata kelola.
Perangkat daerah yang membidangi pertanian mengenal petani.
Perangkat daerah yang membidangi perikanan mengenal nelayan dan pembudidaya ikan.
Perangkat daerah yang membidangi perdagangan dan UMKM mengenal pedagang dan pelaku usaha kecil.
Kecamatan dan desa bahkan memiliki kedekatan yang jauh lebih besar dengan masyarakatnya.
Dengan kata lain, pemerintah sebenarnya memiliki banyak potongan informasi mengenai pekerja informal.
Tantangannya adalah:
Bisakah potongan-potongan itu disatukan menjadi perlindungan?
Haruskah Semuanya Menunggu APBD?
Ini pertanyaan yang sering muncul ketika kita membicarakan perlindungan pekerja rentan.
Ada anggarannya atau tidak?
APBD tentu penting.
Untuk kelompok yang benar-benar tidak mampu, kehadiran pemerintah melalui pembiayaan publik tetap dibutuhkan.
Tetapi kemampuan fiskal setiap daerah berbeda, sementara jumlah pekerja informal sangat besar.
Kalau seluruh perlindungan harus menunggu sampai APBD mampu membayar semuanya, berapa lama seorang petani, nelayan, pedagang kecil, atau pengemudi ojek harus menunggu?
Menurut saya, tanggung jawab negara tidak identik dengan negara menjadi satu-satunya pihak yang membayar.
Negara tetap harus menjamin hak.
Negara tetap harus menyediakan sistem.
Negara tetap harus memastikan regulasinya bekerja.
Negara tetap harus melindungi kelompok yang lemah dan tidak mampu.
Tetapi negara juga dapat mengorganisasikan kapasitas sosial yang tersedia untuk memperbesar jangkauan perlindungan.
Dalam pengembangan konsep ASN Nyaah Ka Warga, ruang kolaborasi tidak berhenti pada partisipasi ASN. Pendekatan pembiayaan dapat melibatkan APBD atau APBDes sesuai ketentuan, CSR, BUMD atau BUMN, filantropi, partisipasi masyarakat, hingga kemampuan pekerja untuk kemudian melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
Dengan begitu, pertanyaannya berubah.
Bukan hanya:
"Berapa anggaran pemerintah yang tersedia?"
Tetapi:
"Berapa besar kekuatan sebuah daerah yang dapat digerakkan untuk melindungi masyarakatnya?"
Gotong Royong Tidak Boleh Menjadi Paksaan
Ada batas yang sangat penting dalam model seperti ini.
Partisipasi ASN harus tetap sukarela.
Gotong royong kehilangan maknanya ketika berubah menjadi kewajiban terselubung.
Kontribusi tidak boleh dikaitkan dengan penilaian kinerja. Pemotongan penghasilan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan.
Pemerintah boleh memfasilitasi solidaritas.
Pemerintah tidak boleh memaksakan solidaritas.
Prinsip ini penting agar kolaborasi tidak berubah menjadi cara baru untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada individu.
Justru negara harus tetap berada di depan sebagai penjamin sistem dan pemegang tanggung jawab, sementara masyarakat ikut memperbesar kapasitas perlindungannya.
Jangan Terlalu Cepat Bangga dengan Angka Pendaftaran
Ada satu hal lagi yang menurut saya perlu kita ubah.
Cara kita mengukur keberhasilan.
Dalam banyak program, kita mudah terpukau oleh angka.
Seribu orang didaftarkan.
Lima ribu orang didaftarkan.
Kartu dibagikan.
Foto diambil.
Laporan selesai.
Tetapi bagaimana enam bulan kemudian?
Apakah mereka masih aktif?
Bagaimana satu tahun kemudian?
Jika dukungan pihak ketiga berakhir, apakah perlindungannya ikut berhenti?
Dan ketika kecelakaan kerja benar-benar terjadi, apakah pekerja itu masih terlindungi?
Karena itu pertanyaan keberhasilan seharusnya bergeser.
Bukan hanya:
"Berapa orang yang sudah didaftarkan?"
Tetapi:
"Berapa orang yang tetap terlindungi ketika risiko benar-benar datang?"
ASN Nyaah Ka Warga sendiri memiliki target awal 7.000 pekerja rentan.
Angka itu merupakan target kebijakan, bukan klaim bahwa seluruhnya telah menjadi peserta aktif.
Justru pekerjaan sebenarnya dimulai setelah seseorang didaftarkan.
Memastikan data benar.
Memastikan kepesertaan tetap aktif.
Memastikan peserta memahami haknya.
Dan memastikan manfaat benar-benar dapat diberikan ketika risiko terjadi.
Karena kartu kepesertaan bukan tujuan akhir.
Perlindunganlah tujuan akhirnya.
Gotong Royong yang Naik Kelas
Dalam kajian yang saya susun mengenai pendekatan ini, saya menggunakan istilah Collaborative Welfare Governance.
Namanya memang terdengar akademik.
Tetapi gagasannya sangat Indonesia:
Gotong royong yang naik kelas menjadi tata kelola.
Negara tetap menjadi penjamin hak.
Pemerintah daerah menjadi orkestrator.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perangkat daerah membantu mengidentifikasi masyarakat.
Kecamatan dan desa mendekatkan sistem kepada warga.
Dunia usaha, lembaga sosial, ASN, dan masyarakat dapat ikut berpartisipasi sesuai kapasitas dan ketentuan hukum masing-masing.
Sedangkan pekerja harus tetap ditempatkan bukan sebagai objek belas kasihan.
Pekerja adalah pemilik hak.
Ini yang membedakan kolaborasi dari privatisasi tanggung jawab negara.
Dalam kolaborasi, negara tidak mundur.
Negara justru menggunakan kewenangan dan kelembagaannya untuk membuat lebih banyak kekuatan bergerak menuju satu tujuan yang sama.
Jangan Salin Nama Programnya, Salin Cara Berpikirnya
Apakah pengalaman Purwakarta dapat diterapkan di daerah lain?
Menurut saya, bisa dipelajari.
Tetapi tidak perlu disalin mentah-mentah.
Indonesia terlalu beragam untuk diselesaikan dengan satu resep.
Daerah pertanian memiliki karakter pekerja yang berbeda dengan kota industri.
Wilayah pesisir berbeda dengan perkotaan yang dipenuhi pekerja platform digital.
Kemampuan fiskal setiap pemerintah daerah pun tidak sama.
Karena itu, yang perlu direplikasi bukan nama ASN Nyaah Ka Warga.
Yang layak direplikasi adalah cara berpikirnya.
Kenali pekerjanya.
Satukan datanya.
Tentukan siapa yang paling membutuhkan.
Gunakan anggaran pemerintah secara tepat sasaran.
Buka kolaborasi melalui sumber yang sah.
Jaga partisipasi tetap sukarela.
Lalu jangan berhenti pada pendaftaran.
Regulasi Nasional Membutuhkan Kaki di Daerah
Momentum pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan seharusnya menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja informal tidak dapat berhenti di Jakarta.
Undang-undang dapat menentukan arah.
Tetapi daerah yang mengetahui jalan menuju rumah warganya.
Kebijakan nasional dan inovasi daerah seharusnya bertemu.
Negara menentukan hak dan sistemnya.
Daerah menemukan masyarakatnya.
Data memastikan ketepatan sasaran.
Kolaborasi memperbesar jangkauan.
Dan jaminan sosial memastikan risiko seorang pekerja tidak serta-merta berubah menjadi bencana ekonomi bagi keluarganya.
ASN Nyaah Ka Warga tentu belum merupakan model yang sempurna.
Ia masih perlu diuji, dievaluasi, diperkuat tata kelolanya, dan dibuktikan keberlanjutannya.
Justru karena itu, pengalaman tersebut layak dibicarakan.
Bukan untuk mengatakan Purwakarta telah menemukan seluruh jawabannya.
Tetapi untuk menunjukkan bahwa daerah tidak harus menjadi penonton ketika Indonesia sedang mencari cara baru melindungi pekerjanya.
Pada Akhirnya, Pertanyaannya Sederhana
Seorang petani mungkin tidak pernah membaca Pasal 28H UUD 1945.
Seorang pengemudi ojek mungkin tidak mengikuti pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Seorang pedagang kecil mungkin tidak pernah mendengar istilah Collaborative Welfare Governance.
Mereka tidak harus memahami semuanya.
Yang mereka pahami jauh lebih sederhana.
Besok pagi mereka harus kembali bekerja.
Mereka harus membawa penghasilan pulang.
Mereka harus menjaga keluarganya tetap hidup.
Maka kehadiran negara semestinya juga dapat diterjemahkan ke dalam sesuatu yang sederhana:
Ketika seseorang berangkat mencari nafkah, ada perlindungan yang ikut berangkat bersamanya.
Karena mungkin ukuran paling nyata sebuah negara kesejahteraan bukan seberapa banyak regulasi atau program yang berhasil dibuat.
Melainkan:
Seberapa sedikit warga yang masih harus menghadapi risiko hidup seorang diri.

