Konten dari Pengguna

Aturan Pajak Terbaru 2026: Dari Revisi PPh UMKM sampai Syarat Baru Konsultan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Novita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi: revisi Pph UMKM. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi: revisi Pph UMKM. Foto: Shutterstock

Jangan sampai kecolongan! Sepanjang 2026, dunia perpajakan Indonesia bergerak sangat dinamis, dan tanpa disadari, aturan-aturan baru ini bisa langsung berdampak ke kantong wajib pajak. Pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan baru, mulai dari revisi skema pajak untuk pelaku UMKM, syarat baru bagi konsultan dan kuasa wajib pajak, hingga skema pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Baik kamu individu maupun pelaku usaha, memahami perubahan ini penting agar tidak salah langkah dan terhindar dari sanksi yang bisa merugikan. Berikut rangkuman kebijakan pajak yang patut kamu perhatikan.

Revisi PPh Final UMKM Lewat PP 20/2026

Pembaruan paling banyak dibicarakan datang dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang merevisi PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid yang diundangkan pada 22 April 2026 ini menyasar celah yang selama ini dimanfaatkan sejumlah pelaku usaha untuk terus menikmati tarif PPh Final 0,5 persen, meski sebenarnya skala usahanya sudah tidak lagi tergolong kecil.

Selama ini, ada praktik memecah omzet dengan mendirikan banyak badan usaha baru, atau menahan pencatatan omzet supaya tetap masuk kategori UMKM. Praktik semacam ini membuat sejumlah pelaku usaha besar berlindung di balik status UMKM agar tetap membayar pajak dengan tarif ringan. PP 20/2026 hadir untuk menutup celah tersebut.

Meski begitu, kabar baiknya, tarif PPh Final 0,5 persen atas omzet tidak berubah. Pelaku usaha kecil yang murni menjalankan usaha mikro dan memenuhi syarat tetap bisa menikmati skema perhitungan yang sederhana ini, tanpa perlu repot dengan pembukuan rumit.

Perubahan yang cukup signifikan lainnya adalah penegasan soal profesi yang tergolong sebagai pekerjaan bebas. Sejumlah profesi seperti pengacara, akuntan, dokter, notaris, konsultan, arsitek, penilai, aktuaris, hingga profesi yang lebih modern seperti influencer, blogger, vlogger, dan moderator, kini secara eksplisit dikecualikan dari skema PPh Final UMKM. Penghasilan dari profesi-profesi ini dianggap memiliki karakteristik berbeda dari usaha dagang atau usaha mikro pada umumnya, sehingga tidak lagi bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen.

Satu poin penting lain dalam PP 20/2026 adalah penambahan Pasal 20A, yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat lagi dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini sejalan dengan semangat mendorong praktik bisnis yang lebih sehat dan berintegritas.

Syarat Baru untuk Konsultan dan Kuasa Wajib Pajak

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat aturan mengenai siapa saja yang boleh mendampingi atau mewakili wajib pajak dalam urusan perpajakan. Melalui PMK 55/2026 yang mulai berlaku 24 Agustus 2026, ada 14 persyaratan baru bagi calon konsultan pajak. Aturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah berumur lebih dari sepuluh tahun.

Beberapa poin utama dalam PMK 55/2026 antara lain kewajiban lulus dua tahap ujian, yakni memiliki Surat Keterangan Kompetensi lewat uji kompetensi dan Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi dari asosiasi resmi. Standar pendidikan minimum juga dinaikkan, dari sebelumnya jenjang diploma menjadi jenjang sarjana. Selain itu, calon konsultan pajak diwajibkan melaporkan apabila memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai upaya mencegah benturan kepentingan.

Aturan ini melengkapi PMK 44/2026 yang terbit lebih dulu, yang mengatur soal kuasa wajib pajak. Beleid tersebut menegaskan ada tiga jenis pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan anggota keluarga. Yang menarik, untuk pihak lain di luar konsultan dan keluarga, kini disyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebagai kuasa wajib pajak, sebuah klausul baru yang belum diatur pada peraturan sebelumnya.

Bagi wajib pajak yang selama ini terbiasa menunjuk pihak ketiga untuk mengurus kewajiban perpajakannya, penting untuk memastikan pihak yang ditunjuk sudah memenuhi persyaratan baru ini, agar urusan administrasi tidak terhambat.

PPN atas Transaksi Digital dari Luar Negeri

Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK 49/2026 yang mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, melalui sistem yang disebut SPP-TDLN atau Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan produk maupun layanan digital yang dijual oleh pelaku usaha luar negeri kepada konsumen di Indonesia tetap dikenai kewajiban perpajakan yang setara dengan produk lokal.

Kehadiran skema ini melengkapi mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selama ini sudah berjalan, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap ekonomi digital lintas negara akan semakin diperketat.

Penyesuaian Sistem Pembayaran Pajak di Coretax

Sejak implementasi Coretax, Sistem Administrasi Pajak Inti milik Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah beberapa kali melakukan penyesuaian teknis agar sistem berjalan lebih lancar. Salah satu yang terbaru adalah PER-8/PJ/2026, yang mengubah ketentuan pembayaran pajak, pengiriman dana, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam PER-10/PJ/2024.

Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah soal kode faktur. Berdasarkan aturan baru, kode faktur kini berlaku selama 336 jam atau setara 14 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan hingga batas waktu tersebut, kode faktur otomatis dianggap kedaluwarsa. Namun ada kemudahan baru, wajib pajak kini bisa membatalkan nomor faktur yang belum terpakai atau sudah kedaluwarsa, lalu membuat kode faktur baru melalui Portal Wajib Pajak.

Selain soal kode faktur, PER-8/PJ/2026 juga menyentuh ketentuan transfer rekening, penambahan dan perubahan kode jenis setoran, hingga mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Perubahan-perubahan teknis ini penting diketahui, terutama oleh staf keuangan dan akuntansi perusahaan yang berhubungan langsung dengan sistem Coretax setiap hari.

Pajak Minimum Global Mulai Diterapkan

Di level yang lebih kompleks, Direktorat Jenderal Pajak juga menerbitkan PER-6/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban terkait pajak minimum global, atau yang dikenal dengan istilah GloBE. Aturan ini mengatur bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan GloBE Information Return, SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan Domestic Minimum Top-up Tax, hingga SPT Tahunan Undertaxed Payment Rules.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia mengikuti kesepakatan pajak internasional yang mendorong perusahaan multinasional membayar pajak minimum di negara tempat mereka beroperasi, guna mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah

Selain aturan pajak pusat, sepanjang 2026 sejumlah pemerintah daerah juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program semacam ini biasanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, hingga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur menutup program pemutihannya pada akhir Agustus 2026, sementara sejumlah provinsi lain seperti Nusa Tenggara Barat memperpanjang program hingga akhir September 2026. Karena jadwal dan cakupan program berbeda-beda di setiap daerah, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak sebaiknya mengecek langsung ketentuan di wilayah masing-masing melalui kantor Samsat atau media sosial resmi Badan Pendapatan Daerah setempat.

Kurs Pajak yang Terus Diperbarui

Satu hal teknis yang juga rutin berubah adalah kurs pajak, yaitu nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang menjadi acuan pelunasan bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, serta PPh atas transaksi dalam valuta asing. Kurs ini ditetapkan setiap minggu oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan, dan berbeda dari kurs pasar biasa. Pelaku usaha yang sering bertransaksi dengan mata uang asing perlu rutin memantau kurs pajak terbaru agar perhitungan kewajiban pajaknya tetap akurat.

Menyikapi Perubahan Aturan Pajak

Dari sederet perubahan di atas, terlihat arah kebijakan perpajakan Indonesia pada 2026 semakin condong pada dua hal: memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memang membutuhkan, sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan fasilitas pajak oleh pihak yang sebenarnya mampu membayar lebih besar. Digitalisasi lewat Coretax juga terus disempurnakan, meski di sisi lain menuntut wajib pajak untuk terus menyesuaikan diri dengan perubahan teknis yang datang cukup sering.

Bagi pelaku usaha, terutama yang berstatus UMKM, penting untuk mengecek ulang apakah usahanya masih memenuhi syarat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen, atau justru sudah masuk kategori yang perlu menghitung pajak dengan skema umum. Sementara bagi wajib pajak yang biasa menggunakan jasa konsultan atau kuasa pajak, memastikan pihak yang ditunjuk sudah memenuhi syarat terbaru juga tidak kalah penting, supaya urusan pajak tetap berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.