Bea Cukai di Balik Barang Impor yang Kita Beli

Mahasiswi Universitas Pamulang Prodi Akuntansi Perpajakan.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Novita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah merasa senang saat paket dari luar negeri akhirnya sampai di depan rumah, tetapi kemudian bingung ketika ada pungutan yang harus dibayar? Bagi sebagian pembeli, Bea Cukai mungkin baru terasa penting ketika paket sudah tiba. Padahal, sejak barang dibeli hingga masuk ke Indonesia, ada proses kepabeanan yang perlu dipahami. Sebagai mahasiswa perpajakan, saya melihat bahwa kurangnya pemahaman tentang hal ini dapat membuat masyarakat hanya mengenal Bea Cukai sebagai “biaya tambahan,” tanpa mengetahui alasan dan aturan yang ada di baliknya.
Bagi sebagian orang, kondisi tersebut mungkin terasa mengejutkan. Apalagi ketika harga barang yang dibeli di marketplace terlihat sudah cukup jelas saat melakukan checkout. Namun, ketika barang masuk ke Indonesia, ternyata masih ada proses kepabeanan yang perlu dilalui.
Sebagai mahasiswa perpajakan, saya melihat hal ini bukan sekadar persoalan “kenapa barang saya dikenakan biaya tambahan?” Ada proses dan aturan yang perlu dipahami di balik masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia.
Barang dari Luar Negeri Tidak Berhenti di Proses Checkout
Kemudahan belanja online membuat kita dapat membeli berbagai barang dari luar negeri hanya melalui layar ponsel. Mulai dari pakaian, kosmetik, buku, aksesori, hingga barang elektronik bisa dipesan tanpa harus datang langsung ke negara asalnya.
Namun, prosesnya tidak berhenti ketika kita menekan tombol checkout.
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, barang yang masuk dari luar negeri melalui mekanisme barang kiriman diperlakukan sebagai barang impor dan pada dasarnya dapat terutang bea masuk serta pajak dalam rangka impor. Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Di sinilah peran Bea Cukai menjadi penting. Barang yang datang dari luar negeri perlu melalui proses kepabeanan sebelum dapat diterima oleh pembeli di dalam negeri.
Bagi saya, pemahaman ini penting karena masih ada anggapan bahwa Bea Cukai hanya “memungut uang” ketika paket datang. Padahal, tugas kepabeanan juga berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang serta perlindungan masyarakat dan industri dalam negeri.
Mengapa Barang Impor Bisa Dikenakan Bea Masuk?
Pertanyaan berikutnya mungkin muncul: mengapa pembeli harus membayar ketika membeli barang dari luar negeri?
Salah satu alasannya adalah karena barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang impor. Bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk barang kiriman, perlakuan fiskalnya juga tidak selalu sama. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini membagi barang kiriman berdasarkan nilai dan jenisnya. Untuk barang dengan nilai FOB sampai dengan USD3, terdapat pembebasan bea masuk dengan ketentuan pajak tertentu. Sementara barang dengan nilai di atas USD3 sampai dengan USD1.500 pada umumnya dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN, dengan beberapa kelompok barang memiliki tarif berbeda. Untuk nilai di atas USD1.500, ketentuannya berbeda lagi dan dapat menggunakan tarif sesuai MFN atau klasifikasi HS Code.
Artinya, tidak tepat jika kita menyimpulkan bahwa semua barang impor pasti dikenakan pungutan dengan jumlah yang sama.
Jenis barang, nilai barang, serta ketentuan yang berlaku dapat memengaruhi perlakuan kepabeanannya.
Jangan Hanya Melihat Harga di Marketplace
Menurut saya, literasi mengenai Bea Cukai menjadi semakin penting karena kebiasaan belanja masyarakat juga berubah.
Ketika membeli barang dalam negeri, pembeli biasanya cukup mempertimbangkan harga barang dan ongkos kirim. Namun, ketika membeli barang dari luar negeri, ada aspek lain yang perlu diperhatikan.
Pembeli perlu memahami bahwa harga yang terlihat ketika melakukan transaksi belum tentu menjadi satu-satunya komponen yang perlu dipertimbangkan sampai barang diterima.
Karena itu, sebelum membeli barang impor, kita sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu mengenai ketentuan barang kiriman, nilai barang, kemungkinan pungutan, serta apakah barang tersebut termasuk barang yang memiliki ketentuan khusus.
Menurut saya, kebiasaan membaca aturan sebelum membeli jauh lebih baik daripada baru mencari informasi setelah paket tiba dan muncul tagihan yang tidak diperkirakan.
Bea Cukai Bukan Hanya Tentang Pungutan
Sebagai mahasiswa perpajakan, saya melihat Bea Cukai dari sisi yang sedikit lebih luas.
Masyarakat sering mengenal Bea Cukai ketika berhubungan dengan paket dari luar negeri. Padahal, fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pengenaan bea masuk juga merupakan instrumen fiskal yang dapat digunakan untuk mengendalikan barang impor dan melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM. Bea Cukai juga memiliki fungsi pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar dari Indonesia.
Hal tersebut membuat saya melihat bahwa memahami Bea Cukai tidak cukup hanya dengan mengetahui “berapa persen tarifnya.”
Kita juga perlu memahami mengapa aturan tersebut ada dan bagaimana aturan tersebut diterapkan.
Mahasiswa Juga Perlu Memahami Kepabeanan
Menurut saya, literasi kepabeanan seharusnya tidak hanya menjadi perhatian pelaku usaha atau orang yang sering melakukan impor dalam jumlah besar.
Mahasiswa pun bisa berhadapan dengan barang impor. Misalnya ketika membeli buku dari luar negeri, memesan pakaian, membeli merchandise, atau melakukan transaksi melalui platform yang menyediakan barang dari penjual luar negeri.
Bahkan, bagi mahasiswa yang nantinya ingin menjadi pengusaha, pemahaman mengenai kepabeanan dapat menjadi pengetahuan tambahan yang berguna ketika bisnis mulai berhubungan dengan barang dari luar negeri.
Tidak harus langsung memahami seluruh aturan kepabeanan yang kompleks. Langkah awalnya bisa sederhana: mengetahui perbedaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, memahami bahwa nilai barang dapat memengaruhi pungutan, serta mengetahui sumber informasi resmi yang dapat digunakan ketika membutuhkan penjelasan.
Menurut saya, kebiasaan tersebut merupakan bagian dari literasi perpajakan dan ekonomi yang perlu dibangun sejak dini.
Belanja Impor Boleh, Memahami Aturannya Jangan Dilupakan
Kemudahan perdagangan lintas negara tentu memberikan banyak manfaat bagi konsumen. Kita memiliki lebih banyak pilihan barang dan dapat memperoleh produk yang mungkin tidak tersedia di pasar dalam negeri.
Namun, kemudahan tersebut juga seharusnya diikuti dengan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
Jangan sampai kita hanya fokus pada harga murah dan promo ketika membeli barang dari luar negeri, tetapi lupa bahwa barang tersebut tetap harus mengikuti ketentuan ketika masuk ke Indonesia.
Sebagai mahasiswa perpajakan, saya melihat Bea Cukai bukan sebagai sesuatu yang harus ditakuti ketika membeli barang impor. Justru, semakin kita memahami aturannya, semakin kecil kemungkinan kita merasa bingung ketika berhadapan dengan proses kepabeanan.
Pada akhirnya, Bea Cukai bukan sekadar biaya tambahan yang muncul ketika paket dari luar negeri tiba. Di balik sebuah barang impor, ada aturan, pengawasan, dan kebijakan yang perlu dipahami.
Karena itu, sebelum melakukan checkout barang dari luar negeri, mungkin ada satu hal yang juga perlu kita lakukan: bukan hanya bertanya “berapa harganya?,” tetapi juga “sudahkah saya memahami aturan masuknya ke Indonesia?”
