CoreTax Bikin Ribet? Potret Keluhan di Balik Self Assessment

Mahasiswi Universitas Pamulang Prodi Akuntansi Perpajakan.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Novita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Digitalisasi perpajakan melalui CoreTax digadang-gadang sebagai langkah besar menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan transparan. Dengan semangat self assessment system, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya secara mandiri. Secara konsep, ini adalah pendekatan yang ideal: negara memberikan kepercayaan, masyarakat menunjukkan kepatuhan. Namun, di balik harapan tersebut, muncul realita yang tidak selalu sejalan keluhan demi keluhan dari wajib pajak mulai terdengar.
Bagi sebagian wajib pajak, terutama pelaku UMKM, CoreTax belum sepenuhnya terasa sebagai kemudahan. Justru, banyak yang menganggap sistem ini masih membingungkan. Tampilan yang belum sepenuhnya ramah pengguna, istilah teknis yang sulit dipahami, hingga alur pelaporan yang dianggap kompleks menjadi sumber utama keluhan. Dalam sistem self assessment, di mana tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan wajib pajak, kejelasan dan kesederhanaan sistem seharusnya menjadi prioritas utama. Ketika itu belum tercapai, yang muncul bukan kepatuhan, melainkan kebingungan.
Keluhan lain yang sering muncul adalah terkait proses adaptasi. Perubahan dari sistem lama ke sistem baru tidak hanya soal teknis, tetapi juga soal kebiasaan. Banyak wajib pajak yang sudah terbiasa dengan cara manual atau sistem sebelumnya, kini harus belajar ulang dari nol. Proses ini membutuhkan waktu, tenaga, bahkan biaya tambahan untuk pelatihan atau pendampingan. Dalam kondisi tertentu, hal ini justru meningkatkan biaya kepatuhan dalam jangka pendek—berbanding terbalik dengan tujuan awal digitalisasi.
Self assessment system pada dasarnya menuntut tingkat literasi perpajakan dan digital yang cukup tinggi. Sayangnya, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan tersebut. Ketimpangan ini semakin terasa ketika sistem yang digunakan belum cukup intuitif. Akibatnya, kesalahan dalam pengisian data, keterlambatan pelaporan, hingga potensi sanksi menjadi risiko yang harus ditanggung wajib pajak. Di titik ini, muncul pertanyaan penting: apakah sistem sudah benar-benar siap untuk diterapkan secara luas, atau justru masyarakat yang dipaksa untuk mengejar kesiapan sistem?
Selain itu, faktor teknis seperti koneksi internet dan stabilitas platform juga turut memengaruhi pengalaman pengguna. Tidak sedikit yang mengeluhkan akses yang lambat atau gangguan sistem saat pelaporan berlangsung, terutama di periode sibuk. Bagi wajib pajak di daerah dengan infrastruktur digital terbatas, kondisi ini menjadi tantangan tambahan yang tidak bisa diabaikan.
Meski demikian, bukan berarti CoreTax sepenuhnya gagal. Justru, sistem ini memiliki potensi besar untuk memperbaiki tata kelola perpajakan di Indonesia. Integrasi data, otomatisasi pelaporan, serta transparansi yang lebih baik adalah keunggulan yang tidak bisa dipungkiri. Namun, potensi tersebut hanya dapat dirasakan jika implementasinya dilakukan secara matang dan berorientasi pada pengguna.
Dari perspektif mahasiswa perpajakan, situasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh desain sistem, tetapi juga oleh bagaimana sistem tersebut diterima dan dipahami oleh masyarakat. CoreTax tidak cukup hanya “canggih”, tetapi juga harus “bersahabat”. Sistem yang baik adalah sistem yang mampu menjembatani kompleksitas aturan dengan kemudahan praktik di lapangan.
Oleh karena itu, beberapa langkah perbaikan menjadi penting untuk dipertimbangkan. Pertama, penyederhanaan antarmuka dan alur pelaporan agar lebih intuitif. Kedua, peningkatan edukasi melalui panduan yang mudah dipahami, baik dalam bentuk video, modul singkat, maupun pendampingan langsung. Ketiga, penyediaan layanan bantuan yang responsif dan solutif. Keempat, evaluasi berkala berbasis masukan pengguna agar sistem terus berkembang sesuai kebutuhan nyata.
Pada akhirnya, keluhan yang muncul bukanlah bentuk penolakan terhadap digitalisasi, melainkan sinyal bahwa masih ada celah yang perlu diperbaiki. Wajib pajak pada dasarnya ingin patuh, tetapi mereka juga membutuhkan sistem yang memudahkan, bukan menyulitkan. Jika CoreTax mampu menjawab tantangan ini, maka self assessment system tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar menjadi praktik yang efektif.
CoreTax tidak seharusnya identik dengan kerumitan. Ia seharusnya menjadi jembatan menuju kepatuhan yang lebih sederhana, cepat, dan adil. Tantangannya kini bukan lagi soal apakah sistem ini diperlukan, tetapi bagaimana menjadikannya benar-benar bekerja untuk semua.
