Konten dari Pengguna

iPhone 18 Makin Mahal, Tapi Seberapa Paham Kita Soal Pajaknya?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Novita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: handphone merek apple. Foto: ShutterStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: handphone merek apple. Foto: ShutterStock

Setiap kali Apple merilis iPhone terbaru, pembahasannya hampir selalu sama. Spesifikasinya apa, kameranya sebagus apa, warnanya apa, kapan masuk Indonesia, dan yang paling penting: harganya berapa? Tahun ini perhatian kembali tertuju pada iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max yang baru diperkenalkan Apple. Harga awalnya masing-masing US$1.199 dan US$1.299. Namun, kalau membeli iPhone dari luar negeri, persoalannya tidak berhenti pada harga yang tertera di toko. Ada ketentuan pajak dan kepabeanan serta registrasi IMEI yang juga perlu dipahami konsumen. Ketentuan registrasi IMEI dan pajak impor Bea Cukai

Tahun ini perhatian kembali tertuju pada iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max yang baru diperkenalkan Apple. Harga awalnya masing-masing US$1.199 dan US$1.299, atau sekitar puluhan juta rupiah jika dikonversikan ke rupiah. Harga tersebut juga sudah naik US$100 dibandingkan generasi sebelumnya. Kenaikan harga ini antara lain dikaitkan dengan meningkatnya biaya komponen dan memori.

Sebagai mahasiswa yang cukup dekat dengan teknologi, saya melihat persoalan iPhone terbaru sebenarnya bukan hanya tentang “mampu beli atau tidak”. Ada pertanyaan lain yang menurut saya justru lebih menarik: seberapa paham kita sebagai konsumen terhadap pajak yang melekat pada barang yang kita beli?

Karena ketika melihat harga iPhone di luar negeri, kita sering langsung mengubahnya ke rupiah lalu membandingkannya dengan harga di Indonesia. Kalau selisihnya jauh, muncul anggapan bahwa membeli langsung dari luar negeri pasti lebih murah.

Padahal, hitungannya tidak sesederhana itu.

Harga di luar negeri bukan berarti harga akhirnya

Misalnya seseorang melihat harga iPhone 18 Pro di Amerika Serikat sebesar US$1.199. Dengan kurs tertentu, angkanya memang terlihat lebih rendah dibandingkan perkiraan harga ketika produk tersebut dijual resmi di Indonesia.

Dari situ biasanya muncul pikiran sederhana: “Kalau ada teman yang pergi ke luar negeri, titip saja.”

Masalahnya, membawa barang dari luar negeri ke Indonesia memiliki ketentuan kepabeanan. Barang pribadi penumpang memang mendapatkan pembebasan bea masuk sampai nilai FOB US$500 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila nilai barang melebihi batas tersebut, terdapat kewajiban atas bagian yang melebihi pembebasan sesuai ketentuan impor barang penumpang.

Artinya, harga yang terlihat di website Apple bukan otomatis menjadi biaya akhir yang harus dikeluarkan ketika barang tersebut dibawa masuk ke Indonesia.

Di sinilah menurut saya literasi pajak menjadi penting.

Kita bisa saja sangat update mengenai chipset terbaru, kualitas kamera, kapasitas penyimpanan, sampai fitur AI. Tetapi ketika masuk ke pertanyaan mengenai Bea Masuk, PPN impor, PPh Pasal 22 impor, dan registrasi IMEI, banyak konsumen justru mulai bingung.

Padahal, semuanya berhubungan langsung dengan keputusan pembelian.

“Kan cuma beli HP?”

Ini mungkin pertanyaan yang terdengar sederhana.

Kalau saya membeli satu unit iPhone untuk dipakai sendiri, apakah saya harus memikirkan pajak? Bukankah pajak itu urusan importir atau perusahaan?

Nah, di sinilah pemahaman masyarakat sering bercampur.

Untuk barang yang dibawa sebagai barang pribadi penumpang, terdapat mekanisme kepabeanan tersendiri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjelaskan bahwa barang pribadi penumpang dengan nilai paling banyak FOB US$500 mendapatkan pembebasan bea masuk, sementara kelebihannya dapat dikenai pungutan sesuai aturan.

Selain itu, perangkat telekomunikasi dari luar negeri juga berkaitan dengan registrasi IMEI agar dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia.

Yang perlu digarisbawahi, registrasi IMEI bukan berarti kita “membayar pajak IMEI”. Registrasi IMEI sendiri bukan pungutan pajak. Kewajiban pembayaran, jika memang timbul, berasal dari ketentuan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang tersebut.

Menurut saya, pembedaan seperti ini justru penting. Jangan sampai semua biaya yang muncul ketika membawa iPhone dari luar negeri disebut begitu saja sebagai “pajak IMEI”. Istilah yang salah lama-lama membuat masyarakat semakin sulit memahami sistem perpajakan.

Mahasiswa sering tahu harga, tapi lupa menghitung kewajiban

Sebagai mahasiswa, saya merasa fenomena ini cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Kita hidup di era ketika informasi harga sangat mudah ditemukan. Tinggal buka TikTok, YouTube, X, Instagram, atau marketplace, kita bisa melihat perbandingan harga iPhone dari berbagai negara.

Bahkan tidak jarang ada konten yang membahas, “lebih murah beli iPhone di Singapura atau Indonesia?” atau “titip iPhone dari luar negeri worth it nggak?”

Kontennya banyak.

Tetapi pembahasannya sering berhenti di harga barang.

Padahal, kalau ingin membandingkan secara adil, seharusnya yang dibandingkan adalah total biaya sampai barang tersebut benar-benar legal dan dapat digunakan di Indonesia.

Jangan hanya menghitung harga iPhone.

Hitung juga kurs, ketentuan pembebasan, Bea Masuk jika ada, pajak dalam rangka impor jika terutang, biaya perjalanan atau jasa titip jika menggunakan pihak lain, dan aspek IMEI.

Kalau setelah semuanya dihitung ternyata selisihnya tidak terlalu besar, mungkin membeli dari distributor resmi justru lebih masuk akal.

Jadi, menurut saya, persoalannya bukan pemerintah membuat iPhone menjadi mahal atau konsumen ingin mencari harga termurah. Persoalannya adalah apakah konsumen sudah memahami harga sebenarnya dari keputusan yang mereka ambil.

Pajak bukan sekadar angka tambahan di belakang harga

Sebagai mahasiswa perpajakan, saya melihat pajak sering dianggap sebagai sesuatu yang muncul untuk membuat harga barang menjadi lebih mahal.

Padahal, pajak memiliki fungsi yang lebih luas. Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dan pembangunan.

Namun, saya juga tidak ingin menyederhanakan masalah dengan mengatakan bahwa masyarakat harus selalu menerima semua pungutan tanpa bertanya.

Justru menurut saya, masyarakat berhak tahu.

Kalau ada pungutan atas barang impor, masyarakat perlu mengetahui apa jenis pungutannya, dasar pengenaannya, kapan dikenakan, bagaimana menghitungnya, dan apakah ada fasilitas pembebasan atau pengecualian.

Dengan begitu, masyarakat tidak merasa “tiba-tiba dipajaki”.

Masalahnya, istilah perpajakan memang sering terasa rumit bagi orang yang tidak mempelajarinya secara khusus.

Bea masuk berbeda dengan PPN. PPh Pasal 22 impor juga berbeda dengan keduanya. Sementara IMEI bukan nama pajak. Kalau semuanya hanya dijelaskan dengan kalimat “nanti kena pajak dan harus bayar IMEI”, tentu masyarakat semakin sulit memahami.

Yang mahal bukan cuma iPhone, tetapi juga kurangnya informasi

Menurut saya, salah satu masalah terbesar justru bukan tarifnya, tetapi informasi yang tidak selalu sampai dalam bahasa yang mudah dipahami konsumen.

Bayangkan mahasiswa yang ingin membeli iPhone dari luar negeri. Ia mungkin hanya ingin tahu satu hal: “Kalau HP ini saya bawa pulang, total saya harus bayar berapa?”

Pertanyaannya sederhana.

Tetapi untuk mendapatkan jawabannya, dia harus memahami nilai barang, kurs yang digunakan, batas pembebasan, dasar pengenaan, jenis pungutan, sampai prosedur IMEI.

Kalau informasi resminya terlalu teknis, konsumen akhirnya mencari jawaban melalui TikTok atau komentar media sosial.

Di satu sisi, media sosial memang membantu. Tetapi di sisi lain, informasi yang beredar belum tentu benar.

Ini yang menurut saya harus diperbaiki.

Pemerintah, khususnya instansi yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan, sebenarnya sudah menyediakan informasi mengenai barang penumpang, IMEI, serta pungutan impor. Tetapi edukasinya menurut saya masih bisa dibuat lebih dekat dengan kebiasaan masyarakat.

Misalnya, bukan hanya menjelaskan aturan dalam bahasa regulasi, tetapi menyediakan simulasi sederhana:

“Saya membeli iPhone seharga US$1.199 di luar negeri. Kalau dibawa ke Indonesia, kira-kira bagaimana perlakuan pajaknya?”

Contoh seperti ini akan jauh lebih mudah dipahami mahasiswa dibandingkan hanya membaca istilah dalam peraturan.

Jangan sampai gengsi lebih cepat daripada literasi

iPhone bukan barang kebutuhan pokok. Membeli iPhone terbaru adalah keputusan konsumsi yang sangat personal.

Ada orang yang membeli karena memang membutuhkan perangkat untuk bekerja. Ada content creator yang membutuhkan kamera. Ada juga yang membeli karena ingin mengikuti tren.

Tidak ada yang salah dengan itu selama keputusan tersebut dilakukan secara sadar dan sesuai kemampuan.

Tetapi justru karena iPhone termasuk barang dengan harga relatif tinggi, konsumen seharusnya semakin teliti.

Jangan sampai kita rela membandingkan harga berjam-jam untuk mencari selisih Rp500 ribu, tetapi tidak mau mencari tahu apakah barang yang dibawa dari luar negeri memiliki kewajiban kepabeanan.

Jangan sampai kita hafal semua spesifikasi iPhone 18 Pro Max, tetapi tidak tahu apa yang dimaksud dengan FOB, Bea Masuk, atau registrasi IMEI.

Menurut saya, ini bukan soal harus menjadi ahli pajak.

Kita hanya perlu memiliki literasi dasar sebagai konsumen.

Pajak juga harus dilihat dari sisi konsumen

Saya merasa pembahasan pajak sering hanya dilihat dari sudut pandang pemerintah.

Pemerintah menetapkan aturan, masyarakat menjalankan.

Padahal ada sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengalaman masyarakat sebagai konsumen.

Kalau aturan mengenai barang impor membuat konsumen bingung, maka edukasi harus mengikuti kebingungan tersebut.

Apalagi generasi muda sekarang semakin dekat dengan perdagangan lintas negara. Kita membeli barang dari luar negeri, berlangganan layanan digital, menggunakan platform asing, bahkan melakukan transaksi melalui aplikasi yang berada di luar Indonesia.

Batas antara “konsumen lokal” dan “konsumen global” semakin tipis.

Karena itu, literasi pajak juga harus ikut berubah.

Mahasiswa tidak cukup hanya diajarkan definisi pajak dari buku. Kita juga perlu memahami bagaimana pajak muncul dalam keputusan yang benar-benar kita lakukan sehari-hari.

Membeli iPhone adalah salah satu contohnya.

Jadi, sebenarnya iPhone 18 mahal karena pajak?

Kalau pertanyaannya dibuat sesederhana itu, jawabannya: tidak bisa langsung disimpulkan begitu.

Harga iPhone dipengaruhi banyak hal. Untuk iPhone 18 Pro dan Pro Max yang baru diumumkan, Apple sendiri menaikkan harga awal US$100 dari generasi sebelumnya, sementara laporan menyebut kenaikan biaya memori dan komponen sebagai salah satu faktor.

Ketika produk masuk ke Indonesia, harga yang dibayar konsumen juga dapat dipengaruhi berbagai faktor lain, termasuk nilai tukar, biaya distribusi, kebijakan perusahaan, serta pajak dan pungutan impor sesuai ketentuan.

Jadi, menyalahkan pajak sebagai satu-satunya penyebab harga iPhone mahal menurut saya terlalu sederhana.

Sebaliknya, menganggap pajak tidak penting juga sama kelirunya.

Yang lebih penting adalah memahami keseluruhan biaya.

Pada akhirnya, yang perlu di-upgrade bukan cuma iPhone

Menurut saya, hadirnya iPhone 18 seharusnya tidak hanya menjadi momentum untuk membahas kamera, chipset, desain, atau harga.

Ini juga bisa menjadi kesempatan untuk membicarakan literasi pajak.

Kita sering mengatakan bahwa generasi muda adalah generasi yang paling melek teknologi. Saya setuju, tetapi melek teknologi tidak otomatis berarti melek pajak.

Kita bisa sangat cepat mengikuti perkembangan teknologi, tetapi tetap bingung ketika berhadapan dengan aturan perpajakan dan kepabeanan.

Padahal, semakin global pola konsumsi kita, semakin penting pula kemampuan memahami konsekuensi dari transaksi tersebut.

Kalau memang ingin membeli iPhone 18 dari luar negeri karena harganya terlihat lebih murah, tidak masalah. Tetapi jangan hanya bertanya, “berapa harga iPhone-nya?”

Tanyakan juga, “berapa total biaya setelah masuk Indonesia dan apa kewajiban yang harus saya penuhi?”

Bagi saya, pertanyaan kedua justru menunjukkan konsumen yang lebih cerdas.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah kita boleh membeli iPhone mahal atau tidak. Bukan juga apakah pajaknya terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Persoalannya adalah apakah kita sebagai generasi muda sudah cukup kritis untuk memahami apa yang sebenarnya kita bayar.

Karena kalau kita sudah mampu meng-upgrade smartphone setiap kali generasi baru keluar, mungkin sudah waktunya kita juga meng-upgrade literasi pajak.

Jangan sampai iPhone kita sudah generasi ke-18, tetapi pemahaman kita tentang pajak masih versi lama.