Konten dari Pengguna

Kabar Baik! Perpanjangan SPT Tahunan Diproses Maksimal 5 Hari Kerja

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Novita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perpanjangan SPT yang diproses maksimal 5 hari kerja. Foto: ShutterStock
zoom-in-whitePerbesar
Perpanjangan SPT yang diproses maksimal 5 hari kerja. Foto: ShutterStock

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan proses pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan secara cepat, yakni maksimal 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan pajaknya. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa perpanjangan tidak diberikan secara otomatis.

Wajib pajak tetap harus mengajukan pemberitahuan perpanjangan sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Tanpa pengajuan tersebut, keterlambatan tetap berisiko dikenakan sanksi administrasi.

Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perpanjangan akan disetujui dan diterbitkan dalam waktu paling lama lima hari kerja.

Namun, apabila dokumen yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, permohonan dapat dianggap tidak berlaku.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April.

DJP juga memberikan kelonggaran tambahan waktu hingga maksimal dua bulan dari batas waktu normal, sepanjang wajib pajak telah mengajukan pemberitahuan sesuai ketentuan.

Dengan ketentuan ini, DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan dan segera mengajukan perpanjangan jika diperlukan, guna menghindari risiko denda.