Ketika Generasi Muda Melek Digital, Pajak Jangan Dilupakan

Mahasiswi Universitas Pamulang Prodi Akuntansi Perpajakan.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Novita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hampir setiap hari kita menggunakan teknologi untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja di marketplace, menggunakan dompet digital, hingga mencari penghasilan lewat media sosial dan pekerjaan freelance. Aktivitas tersebut sudah menjadi bagian dari keseharian generasi muda. Namun, di balik kemudahan melakukan berbagai transaksi secara digital, masih ada satu hal yang sering luput diperhatikan, yaitu pemahaman tentang pajak. Kita mungkin sudah terbiasa dengan teknologi, tetapi apakah kita juga sudah cukup memahami pajak yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang kita lakukan?
Kita mungkin sudah terbiasa dengan teknologi. Tinggal beberapa kali klik, barang bisa dipesan. Dengan smartphone, kita juga bisa menerima pembayaran, menjalankan bisnis, bahkan mendapatkan penghasilan.
Namun, ada satu hal yang menurut saya masih sering tertinggal: pemahaman tentang pajak.
Sebagai mahasiswa perpajakan, saya melihat bahwa kemampuan menggunakan teknologi dan kemampuan memahami pajak seharusnya berjalan beriringan. Jangan sampai kita menjadi generasi yang sangat melek digital, tetapi baru mengenal pajak ketika sudah menghadapi kewajiban atau masalah perpajakan.
Generasi Muda Sudah Dekat dengan Aktivitas Ekonomi
Dulu, ketika membicarakan penghasilan, mungkin yang langsung terbayang adalah seseorang yang bekerja sebagai karyawan dan menerima gaji setiap bulan.
Sekarang kondisinya jauh lebih beragam.
Mahasiswa bisa memperoleh penghasilan dari freelance, menjadi content creator, membuka toko online, menjual produk melalui media sosial, menjadi pekerja paruh waktu, atau menjalankan usaha kecil dari rumah.
Bukan berarti semua aktivitas tersebut otomatis menimbulkan kewajiban pajak. Ketentuan perpajakan bergantung pada jenis penghasilan, jumlah penghasilan, status wajib pajak, serta aturan yang berlaku.
Justru karena ada banyak kondisi yang berbeda, menurut saya generasi muda perlu memiliki pengetahuan dasar tentang pajak.
Jangan sampai ketika mulai memperoleh penghasilan, pertanyaan pertama yang muncul justru, “Saya kena pajak atau tidak?” tanpa mengetahui ke mana harus mencari jawaban yang benar.
Melek Digital Belum Tentu Melek Pajak
Menurut saya, menjadi generasi digital bukan hanya tentang mampu menggunakan aplikasi atau mengikuti perkembangan teknologi.
Literasi digital juga seharusnya membuat kita mampu mencari, memahami, dan memeriksa informasi yang kita temukan di internet.
Hal yang sama berlaku dalam perpajakan.
Informasi mengenai pajak sekarang sangat mudah ditemukan di media sosial. Ada video singkat yang membahas pajak, unggahan tentang aturan terbaru, hingga konten yang menjelaskan cara menghitung pajak.
Masalahnya, tidak semua informasi tersebut dapat langsung dianggap benar.
Aturan perpajakan dapat berubah dan penerapannya juga bergantung pada kondisi tertentu. Karena itu, kebiasaan mengecek informasi melalui sumber resmi menjadi penting.
Bagi saya sebagai mahasiswa perpajakan, ini adalah salah satu hal yang menarik. Teknologi memang membuat informasi pajak semakin mudah dijangkau, tetapi kemudahan mendapatkan informasi juga harus diikuti kemampuan untuk memilah informasi.
Pajak Kini Semakin Dekat dengan Teknologi
Perkembangan administrasi perpajakan juga menunjukkan bahwa hubungan antara pajak dan teknologi semakin kuat.
Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP. Pada 2026, DJP juga memperluas pemanfaatan layanan digital, termasuk Coretax Mobile/M-Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan status nihil.
Menurut saya, kondisi ini membuat literasi pajak menjadi semakin penting bagi generasi muda.
Kita mungkin sudah terbiasa menggunakan aplikasi untuk membayar tagihan, berbelanja, mengirim uang, dan mengelola aktivitas ekonomi. Maka, ketika layanan perpajakan juga semakin digital, seharusnya kita tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cepat, tetapi juga pengguna yang memahami apa yang sedang dilakukan.
Digitalisasi memang dapat membuat layanan lebih praktis. Namun, kemudahan tersebut tetap membutuhkan pemahaman dari penggunanya.
Jangan Menunggu Punya Masalah Pajak untuk Mulai Belajar
Ada kebiasaan yang menurut saya perlu diubah: belajar pajak hanya ketika sudah membutuhkan.
Misalnya, seseorang baru mencari tahu tentang pajak ketika sudah bekerja. Ada pula yang baru membaca tentang SPT ketika sudah mendekati batas waktu pelaporan.
Padahal, memahami dasar pajak tidak harus menunggu seseorang memiliki pekerjaan tetap.
Mahasiswa bisa memulainya dari hal sederhana. Mengenal apa itu wajib pajak, memahami secara umum Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, mengetahui hak dan kewajiban wajib pajak, serta memahami cara mendapatkan informasi perpajakan dari sumber resmi.
Tidak perlu langsung menguasai seluruh aturan.
Sebagai mahasiswa perpajakan, saya pun memahami bahwa semakin banyak mempelajari pajak, semakin terlihat bahwa perpajakan memiliki banyak ketentuan yang harus dipahami secara hati-hati.
Karena itu, menurut saya, tujuan belajar pajak sejak muda bukan untuk membuat semua orang menjadi ahli pajak. Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki dasar pengetahuan ketika suatu saat berhadapan dengan kewajiban perpajakan.
Edukasi Pajak untuk Generasi Muda Bukan Sekadar Teori
Upaya mengenalkan pajak kepada generasi muda juga masih dilakukan melalui dunia pendidikan.
Pada 3 September 2026, DJP menyelenggarakan Pajak Bertutur secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan 26.114 siswa dan mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan. Program ini memang ditujukan untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini melalui pendidikan.
Di wilayah Bengkulu dan Lampung, kegiatan Pajak Bertutur 2026 menjangkau 783 pelajar dan mahasiswa. Peserta mendapatkan materi mengenai APBN, fungsi dan manfaat pajak, peran pajak dalam pembangunan, serta pentingnya partisipasi masyarakat.
Menurut saya, edukasi seperti ini penting karena pajak akan lebih mudah dipahami ketika dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari.
Mahasiswa tidak hanya perlu mengetahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara. Mereka juga perlu memahami bagaimana pajak berhubungan dengan aktivitas ekonomi yang mungkin mereka lakukan sekarang maupun setelah memasuki dunia kerja.
Mahasiswa Perlu Mulai dari Hal Sederhana
Sebagai mahasiswa perpajakan, saya merasa bahwa generasi muda sebenarnya tidak perlu takut dengan istilah-istilah perpajakan yang terdengar rumit.
Kita bisa mulai dengan pertanyaan sederhana.
Kalau nanti mendapat pekerjaan, bagaimana pajak atas penghasilan diperlakukan?
Kalau membuka usaha kecil, informasi pajak apa yang perlu diketahui?
Kalau menjadi freelancer, apakah ada ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan?
Kalau melakukan transaksi digital, bagaimana kita memahami informasi perpajakannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin belum semuanya membutuhkan jawaban yang sama. Namun, kebiasaan untuk bertanya dan mencari informasi dari sumber yang tepat merupakan langkah awal membangun literasi pajak.
Menurut saya, justru di sinilah peran pendidikan perpajakan menjadi penting. Pajak tidak seharusnya hanya dipelajari untuk menghadapi ujian di kelas, tetapi juga dipahami sebagai pengetahuan yang akan digunakan dalam kehidupan nyata.
Melek Teknologi, Melek Pajak Juga
Generasi muda memiliki keunggulan karena tumbuh bersama teknologi. Kita lebih terbiasa dengan aplikasi, transaksi digital, media sosial, dan berbagai bentuk ekonomi digital.
Namun, keunggulan tersebut sebaiknya tidak berhenti pada kemampuan menggunakan teknologi.
Ketika aktivitas ekonomi semakin digital, pengetahuan mengenai pajak juga perlu ikut berkembang.
Bagi saya, menjadi generasi yang melek pajak bukan berarti harus hafal semua tarif atau pasal dalam undang-undang. Lebih sederhana dari itu: kita tahu bahwa pajak merupakan bagian dari aktivitas ekonomi, kita memahami dasar kewajiban dan hak kita, serta kita tahu ke mana harus mencari informasi ketika membutuhkan jawaban.
Jangan sampai kita cepat memahami fitur terbaru di aplikasi, tetapi bingung ketika berhadapan dengan informasi pajak.
Jangan sampai kita tahu cara mendapatkan penghasilan melalui dunia digital, tetapi tidak pernah berpikir tentang bagaimana kewajiban perpajakannya.
Pada akhirnya, melek digital seharusnya berjalan bersama dengan melek pajak.
Sebagai mahasiswa perpajakan, saya melihat bahwa mengenal pajak sejak muda bukan berarti membebani generasi muda dengan aturan. Justru, pemahaman sejak dini dapat menjadi bekal agar ketika memasuki dunia kerja dan kehidupan ekonomi yang lebih luas, kita tidak lagi melihat pajak sebagai sesuatu yang asing.
Karena mungkin suatu hari nanti, pertanyaan tentang pajak bukan lagi “kenapa saya harus tahu?”, tetapi “bagaimana saya bisa memahami kewajiban saya dengan benar?”
