Pajak Digital Berubah Cepat, Literasi Mahasiswa Tertinggal di Belakang

Mahasiswi Universitas Pamulang Prodi Akuntansi Perpajakan.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Novita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan sedang sibuk mengerjakan tugas kuliah, tetapi tiba-tiba grup WhatsApp usaha online ramai membahas satu hal: pajak.
Bukan karena semua anggota grup tiba-tiba menjadi mahasiswa perpajakan, tetapi karena ada kebijakan baru yang berpotensi memengaruhi cara mereka menerima penghasilan dari marketplace.
Pertanyaannya kemudian sederhana: "Nanti uang yang masuk ke kita dipotong berapa?"
Pertanyaan seperti ini sebenarnya bukan sesuatu yang aneh. Ketika seseorang mulai berjualan di marketplace, menjadi freelancer, content creator, affiliate, atau menjalankan usaha kecil melalui media sosial, urusan pajak perlahan ikut masuk ke dalam aktivitasnya.
Masalahnya, banyak anak muda justru baru mencari tahu ketika aturan sudah akan diterapkan.
Realitas Pajak Digital yang Sudah Lama Ada
Padahal, perkembangan perpajakan digital di Indonesia bukan sesuatu yang baru. PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), misalnya, sudah dipungut sejak 1 Juli 2020.
Artinya, layanan digital seperti streaming, aplikasi, dan produk digital dari luar negeri sudah lama bersinggungan dengan sistem perpajakan Indonesia.
Yang berubah dan sedang menjadi perhatian pada 2026 adalah mekanisme pemungutan pajak atas pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Ketika Aturan Pajak Mengikuti Kecepatan Ekonomi Digital
Pada 2025, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Sederhananya, pajak yang sebelumnya harus diperhitungkan dan disetor sendiri dalam kondisi tertentu, nantinya dapat dipungut melalui marketplace. Besarnya pemungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya.
Pada Juli 2026, pemerintah bahkan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Namun, ada perkembangan penting yang menurut saya justru menarik untuk dilihat dari sisi literasi pajak. Pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut ditunda sampai 1 November 2026. DJP menyebut penundaan dilakukan antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Bagi sebagian orang, penundaan mungkin hanya dianggap sebagai perubahan tanggal.
Tetapi bagi pelaku usaha kecil dan mahasiswa yang mulai mendapatkan penghasilan dari marketplace, perubahan seperti ini bisa menimbulkan kebingungan. Hari ini membaca aturan mulai berlaku, besok membaca berita bahwa implementasinya ditunda.
Akhirnya, informasi tentang pajak lebih sering diterima melalui potongan berita, unggahan media sosial, atau obrolan sesama penjual daripada dari sumber resmi yang benar-benar dipahami.
Di sinilah persoalannya mulai terlihat.
Bukan Aturannya yang Terlalu Sulit, Literasinya yang Belum Mengejar
Saya tidak ingin mengatakan bahwa perubahan kebijakan pajak sepenuhnya salah. Pemerintah memang perlu menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi.
Kalau aktivitas ekonomi masyarakat berubah, sistem pajaknya juga tidak mungkin diam di tempat.
Ekonomi digital berkembang sangat cepat. Mahasiswa yang dulu hanya menjadi konsumen sekarang bisa menjadi penjual di marketplace, membuka jasa desain, menerima endorsement, menjadi affiliate, menjual produk melalui media sosial, atau mendapatkan penghasilan dari berbagai platform digital.
Bahkan, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun sampai 31 Maret 2026. Dari angka tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp38,76 triliun, sementara sisanya berasal antara lain dari pajak aset kripto, fintech peer-to-peer lending, dan Pajak SIPP.
Angka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital bukan lagi aktivitas sampingan. Ia sudah menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia.
Karena itu, menurut saya, persoalannya bukan sekadar apakah pajak digital perlu diterapkan. Persoalannya adalah apakah masyarakat yang menjadi bagian dari ekonomi digital sudah cukup dibekali untuk memahaminya.
Di sinilah mahasiswa menjadi kelompok yang menarik untuk diperhatikan.
Kita hidup sangat dekat dengan teknologi, tetapi kedekatan dengan teknologi tidak otomatis berarti dekat dengan literasi pajak.
Mahasiswa Bisa Jadi Konsumen, Bisa Juga Jadi Pelaku Usaha
Selama ini pajak sering dibayangkan sebagai urusan orang yang sudah bekerja tetap atau perusahaan besar.
Padahal, mahasiswa pun bisa berada dalam posisi yang berbeda-beda.
Ketika membeli layanan digital, kita bisa menjadi konsumen. Ketika menjual produk melalui marketplace, kita menjadi pedagang. Ketika menerima bayaran dari pekerjaan freelance, kita mendapatkan penghasilan. Ketika membangun usaha sendiri, kita mulai memiliki tanggung jawab perpajakan yang perlu dipahami.
Artinya, status sebagai mahasiswa tidak otomatis membuat kita jauh dari pajak.
Yang membuat masalah adalah ketika kita baru mempelajarinya setelah uang sudah dipotong atau ketika kewajiban sudah muncul.
Saya sendiri melihat ada semacam pola: kita lebih cepat belajar cara menggunakan marketplace daripada belajar bagaimana transaksi di marketplace diperlakukan secara pajak.
Kita tahu cara membuat toko, memasang foto produk, memberikan voucher, melakukan live shopping, sampai membaca laporan penjualan. Tetapi ketika muncul istilah PPh Pasal 22, omzet, bukti pungut, atau pengecualian pemungutan, tidak sedikit yang langsung merasa itu adalah bahasa yang terlalu jauh dari kehidupan sehari-hari.
Padahal, istilah-istilah tersebut justru semakin relevan bagi generasi yang mulai masuk ke ekonomi digital.
Edukasi Pajak Jangan Menunggu Masyarakat Bingung
Menurut saya, di sinilah pemerintah dan institusi pendidikan perlu mengambil peran yang lebih besar.
Bukan berarti semua mahasiswa harus belajar perpajakan sedalam mahasiswa akuntansi atau perpajakan. Tetapi setidaknya mahasiswa perlu mendapatkan pemahaman dasar tentang pajak yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang memang mereka lakukan.
Misalnya:
Bagaimana perlakuan pajak ketika berjualan di marketplace?
Apa yang dimaksud omzet?
Kapan marketplace memungut pajak?
Apakah semua pedagang otomatis dipungut?
Apa yang terjadi jika omzet masih di bawah batas tertentu?
Pertanyaan seperti ini jauh lebih dekat dengan kehidupan mahasiswa dibandingkan sekadar menghafal definisi pajak dari buku.
Apalagi pemerintah sendiri memberikan pengecualian dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 tersebut. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi ketentuan administratif yang dipersyaratkan.
Informasi seperti ini penting karena tanpa pemahaman yang cukup, masyarakat bisa saja hanya mendengar kalimat "jualan online sekarang dipotong pajak 0,5 persen" tanpa memahami konteks dan pengecualiannya.
Akhirnya muncul kepanikan yang sebenarnya bisa dicegah.
Literasi Pajak Harus Ikut Masuk ke Ekonomi Digital
Saya tidak berpikir bahwa seluruh kesalahan harus dibebankan kepada pemerintah. Sebagai mahasiswa dan generasi yang hidup di era digital, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mencari informasi dari sumber yang benar.
Namun, saya juga merasa edukasi pajak tidak cukup jika hanya mengandalkan masyarakat untuk membaca peraturan sendiri.
Bahasa regulasi memang harus memiliki ketepatan hukum. Tetapi materi edukasinya tidak harus selalu terasa seperti membaca peraturan.
Pemerintah bisa memperbanyak edukasi dalam bentuk:
Video pendek
Simulasi sederhana
Infografis
Contoh transaksi nyata
Kalkulator pajak yang mudah digunakan
Kampus juga dapat mengambil peran dengan memberikan edukasi dasar perpajakan digital, terutama bagi mahasiswa yang mulai berwirausaha.
Menurut saya, ini bukan sekadar persoalan meningkatkan kepatuhan pajak.
Ini juga soal membangun rasa percaya.
Ketika seseorang memahami mengapa pajaknya dipungut, berapa yang dipungut, siapa yang memungut, dan bagaimana mekanismenya, ia akan lebih mudah menerima kebijakan tersebut secara rasional. Sebaliknya, jika informasi hanya diterima dalam bentuk potongan berita dan istilah yang sulit dipahami, pajak akan lebih mudah dianggap sebagai sesuatu yang tiba-tiba mengurangi penghasilan.
Jangan Sampai Teknologi Lebih Cepat dari Pemahaman Kita
Perubahan perpajakan digital sebenarnya tidak perlu ditakuti. Justru perubahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang berusaha mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin terdigitalisasi.
CoreTax DJP, misalnya, mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 sebagai sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses seperti registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan perpajakan.
Namun, sistem yang semakin canggih tetap membutuhkan masyarakat yang memahami cara menggunakannya.
Menurut saya, tantangan terbesar pajak digital bukan hanya bagaimana pemerintah membangun sistem yang modern, tetapi bagaimana memastikan masyarakat tidak tertinggal di belakang sistem tersebut.
Mahasiswa hari ini mungkin masih merasa pajak bukan urusan utama karena fokusnya kuliah, tugas, organisasi, atau mencari pengalaman kerja. Tetapi tanpa disadari, sebagian dari kita sudah menjadi bagian dari ekonomi digital.
Kita bertransaksi di dalamnya. Kita mendapatkan penghasilan darinya. Dan pada akhirnya, kita juga akan bersentuhan dengan kewajiban perpajakan di dalamnya.
Karena itu, literasi pajak tidak seharusnya datang setelah masalah muncul.
Kalau ekonomi digital bergerak cepat, edukasi perpajakan juga harus bergerak dengan kecepatan yang sama.
Sebab generasi muda tidak membutuhkan pajak yang "lebih mudah" dalam arti aturan yang dibuat sembarangan. Kita membutuhkan aturan yang jelas, informasi yang mudah dipahami, dan ruang untuk bertanya sebelum kebingungan berubah menjadi kesalahan.
Pada akhirnya, pajak digital bukan hanya cerita tentang berapa persen yang dipotong dari sebuah transaksi. Ini adalah cerita tentang bagaimana negara berusaha mengejar perubahan ekonomi dan bagaimana masyarakat berusaha memahami perubahan tersebut.
