Konten dari Pengguna

Kebijakan Hukum Pengendalian Rokok di Indonesia: Perspektif Kesehatan Masyarakat

Novi Joses Devin Evelyn RM
Mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Sumatera Utara.
5 Oktober 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Novi Joses Devin Evelyn RM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Sumber: https://unsplash.com/photos/non-smoking-sign-at-heavy-duty-generator-system-QETYSN7TZTA)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber: https://unsplash.com/photos/non-smoking-sign-at-heavy-duty-generator-system-QETYSN7TZTA)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengendalian rokok di Indonesia merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Seiring dengan meningkatnya angka kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok, seperti penyakit paru-paru dan kardiovaskular, kebijakan hukum yang ketat menjadi sangat diperlukan. Namun, pengendalian konsumsi tembakau seringkali menghadapi tantangan besar, mengingat kuatnya industri rokok di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Kerangka Hukum Kesehatan terkait Pengendalian Rokok

Bentuk regulasi utama yang secara khusus mengatur pengendalian masalah merokok adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Dicantumkan secara spesifik bahwa PP ini bertujuan untuk mencegah penyakit akibat rokok bagi individu maupun masayarakat (Pasal 2). Hal ini dilakukan dengan cara (Anhari Achadi, 2008: 162):
a) melindungi kesehatan masyarakat terhadap terjadinya penyakit akibat penggunaan rokok;
b) melindungi penduduk dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan; dan
c) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya akibat merokok terhadap kesehatannya.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengatur bahaya konsumsi tembakau. Pada Pasal 113 UU Kesehatan, pemerintah diwajibkan untuk mengendalikan zat adiktif, termasuk rokok, demi melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 secara eksplisit mengatur tentang pengamanan produk tembakau untuk mencegah dampak buruknya terhadap kesehatan. Pengaturan iklan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan belum optimal untuk mencegah meningkatnya perokok pemula dan mengingat bahwa Produk Tembakau telah dinyatakan sebagai Zat Adiktif berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, maka Pemerintah perlu melakukan pengendalian terhadap iklan, promosi, dan sponsorship Produk Tembakau. Beberapa ketentuan dalam PP tersebut meliputi pembatasan iklan, promosi, dan penjualan rokok, serta kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas pada kemasan rokok .
ADVERTISEMENT
Selain itu, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur dalam berbagai peraturan daerah, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di tempat umum, rumah sakit, dan sekolah (Kementerian Kesehatan, 2011). Implementasi KTR ini merupakan wujud nyata dari penerapan hukum kesehatan dalam pengendalian rokok.

Tantangan Implementasi Kebijakan Hukum Kesehatan

Meski telah ada regulasi yang kuat, implementasi kebijakan pengendalian rokok masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu hambatan terbesar adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya merokok (Nurma Khusna Khanifa, 2018:57). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok di Indonesia, terutama di kalangan anak muda, tetap tinggi meskipun ada larangan iklan dan kampanye pengendalian rokok . Hal ini menunjukkan perlunya langkah yang lebih tegas dalam penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak kesehatan dari konsumsi rokok.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tantangan lainnya datang dari kuatnya lobi industri rokok, yang seringkali memperlambat proses legislasi atau pelaksanaan kebijakan pengendalian rokok. Industri ini terus berupaya mempertahankan pengaruhnya, terutama melalui kampanye di media dan politik, yang menyulitkan upaya pengendalian secara menyeluruh.

Hukum Kesehatan dan Kesadaran Masyarakat

Peran hukum dalam pengendalian rokok tidak hanya terbatas pada peraturan dan sanksi, tetapi juga pada edukasi kesehatan. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 memberikan mandat kepada pemerintah untuk memberikan penyuluhan dan informasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan. Langkah-langkah edukasi ini sangat penting dalam mengurangi prevalensi perokok di Indonesia. Di berbagai daerah, kampanye anti-rokok yang didukung oleh organisasi non-pemerintah dan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil positif dalam menurunkan angka perokok baru, khususnya di kalangan remaja.
ADVERTISEMENT
Namun, masih ada kesenjangan dalam penerapan hukum di tingkat lokal, terutama dalam memastikan bahwa masyarakat benar-benar memahami dan mematuhi kebijakan kesehatan terkait rokok. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan media untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai hukum kesehatan terkait pengendalian tembakau.

Kesimpulan

Kebijakan pengendalian rokok di Indonesia, meskipun sudah memiliki landasan hukum yang kuat, masih menghadapi berbagai tantangan dari segi implementasi dan kesadaran masyarakat. Hukum kesehatan yang ada, seperti UU Kesehatan, PP No. 19 Tahun 2003, PP No. 109 Tahun 2012, serta regulasi terkait lainnya telah memberikan instrumen untuk menekan konsumsi rokok, namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan industri. Sebagai bagian dari sistem hukum kesehatan yang lebih luas, pengendalian rokok di Indonesia harus terus diperkuat untuk melindungi kesehatan publik secara menyeluruh dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

Referensi:

Achadi, A. (2008). Regulasi pengendalian masalah rokok di Indonesia. Kesmas, 2(4), 3.
Ekawati, D., & Dermawan, E. S. (2019). Analisis Implementasi Kebijakan Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Peringatan Kesehatan pada Kemasan Rokok. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 81-94.
Ekawati, D., & Dermawan, E. S. (2019). Analisis Implementasi Kebijakan Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Peringatan Kesehatan pada Kemasan Rokok. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 81-94.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2011), Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, Pusat Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Salsabila, N. N., Indraswari, N., & Sujatmiko, B. (2022). Gambaran Kebiasaan Merokok Di Indonesia Berdasarkan Indonesia Family Life Survey 5 (IFLS 5). Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 7(1), 13-22.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.