Konten dari Pengguna

Kencing Bayi Perempuan Lebih Najis?

Noviani Septina
Mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia
13 November 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Noviani Septina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
image by freepik
zoom-in-whitePerbesar
image by freepik
ADVERTISEMENT
Emang iya kencing bayi perempuan lebih najis dibanding kencing bayi laki laki? Yuk Simak Penjelasan berikut!
ADVERTISEMENT
Menurut pandangan islam, kencing bayi perempuan dan laki laki yang hanya mengonsumsi ASI memiliki perbedaan pada hukum najisnya loh! Namun tidak semua ulama menyetujui hal ini. Ada beberapa ulama yang mengatakan setara, adapula yang mengatakan berbeda. Perbedaan ini berdasarkan ijtihat para ulama sehingga sifatnya bukan mutlak kebenarannya, tetapi hanya bersifat dzanni.
Perbedaan Hukum Najis Menurut Ulama
1. Imam Malikiyah dan Imam Hanafiyah
Kedua ulama ini beranggapan bahwa kencing bayi perempun dan laki laki adalah sama. Adapun cara penyuciannya hanya dengan dibasuh dengan air. Ulama ini mendasari hal tersebut pada nash yang sharih, sehingga kencing maunusia bayi ataupun dewasa (laki laki dan perempuan) digolongkan sama yaitu najis mughallazhah bukan najis mukhaffah (berat).
ADVERTISEMENT
2. Imam Syafi’i dan Imam Hanbali
Menurut Imam Syafi’I dan Imam Hanbali kencing bayi laki laki dan perempuan memiliki perbedaan pada tingkat kenajisannya. Kencing bayi perempun masuk ke dalam najis mutawwasithah (sedang), sedangkan kencing bayi laki laki termasuk najis mukhaffafah (ringan). Hal ini didasari atas sabdaan Nabi Muhammad.
قالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، ويُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلامِ
Rasulullah Saw bersabda: “Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan saja dengan air.” (HR. Turmudzi)
Alasan Perbedaan Hukum Najis
1. Perbedaan Urin Bayi Laki Laki dan Perempuan
Al-Qayyim, dalam Tohfat al-Mudud Ibnu al-Qayyim menyebutkan perbedaan urin bayi laki-laki dan bayi perempuan, yaitu urin bayi perempuan lebih padat dari pada bayi laki laki danbau urin bayi perempuan lebih menyengat.
ADVERTISEMENT
Menurut Khatif As-Syirbini dalam al Iqna’ :
وَفرق بَينَهُمَا بِأَنَّ اللإِئْتِلَافَ بِحَمْلِ الصَّبِيِّ يَكْثُرُ فَخَفَّفَ فِى بَوْلِهِ لأَنَّ بَوْلَهُ أَرَقُّ مِنْ بَوْلِهَأ فَلَا يَلْصُقُ بِالمَحَلِّ كَلُصُوْقِ بَوْلِهَاَ بِهِ
“Dibedakan hukum diantara Bayi laki-laki dan perempuan adalah karena bayi laki-laki lebih banyak disukai ketika digendong, sehingga air seninya pun ditolerir hukumnya. Karena urin bayi laki-laki lebih lembut daripada bayi perempuan. Airnya pun tidak begitu menempel pada tempat yang dikenai, berbeda dengan urin perempuan yang menempel.”
2. Asal penciptaan laki laki berasal dari air dan tanah (Nabi Adam) sedangkan perempuan dari daging dan darah (Hawa)
3. Tanda balighnya laki laki (sesuatu yang suci, mani) dan perempuan (cairan najis, haid)
Berdasarkan point point diataslah yang menjadi alasan mengapa air kencing bayi perempuan lebih najis dibanding air kencing bayi laki laki.
ADVERTISEMENT
Noviani Septina, Mahasiswi Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Indonesia.