Minimalisir Pengabaian Hak Difabel dalam Demokrasi

Novi Pamungkas
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY
Konten dari Pengguna
13 September 2021 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Novi Pamungkas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Diskusi. Foto: Novi Pamungkas/KISP
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Diskusi. Foto: Novi Pamungkas/KISP
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya peningkatan partisipasi dan meminimalisir pengabaian hak difabel dalam berdemokrasi, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) melaksanakan diskusi kolaboratif bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Kesbangpol DIY) dan Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY) pada Senin (07/09/21).
ADVERTISEMENT
Diskusi yang dilakukan melalui media daring ini membahas mengenai partisipasi difabel dalam demokrasi, termasuk Pemilu. Hal ini berangkat dari banyaknya permasalahan yang ditemukan terkait aksesibilitas dan partisipasi aktif difabel dalam pelaksanaan Pemilu.
Siti Ghoniyatun, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, menjelaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama dan tanpa diskriminasi dalam Pemilu baik sebagai peserta, pemilih maupun penyelenggara, namun dalam teknis pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
Azka Abdi Amrurobbi, Sekretaris KISP, memaparkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KISP, beliau menemukan bahwa masih terdapat beberapa hak penyandang difabel yang termarjinalkan seperti hak atas pekerjaan yang layak, hak atas fasilitas infrastruktur yang memadai, dan hak untuk berpartisipasi pada Pemilu. Hak tersebut diakibatkan oleh beberapa permasalahan dalam Pemilu seperti permasalahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak aksesibel, penyelenggara yang tidak ramah difabel, peraturan yang tidak dijalankan dengan baik, hak dipilih dan memilih, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Adapun sebagai langkah perbaikan, pemateri memberikan rekomendasi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir pengabaian hak difabel, yakni dengan melakukan sosialisasi ke keluarga difabel dan memastikan bahwa keluarga yang memiliki anggota keluarga yang difabel tercatat dalam administrasi kependudukan yang sah dalam hukum (Dinsos, Disdukcapil, KPU, Kesbangpol, dll). Selain itu juga dapat dilakukan diskusi publik yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, serta memberikan pendidikan politik, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan mengenai penggunaan teknologi, dan lain sebagainya (Diskominfo, Kesbangpol, Parpol, KPU, Bawaslu, dll).