Rupiah Tetap Berdaulat

Staf Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Novita Damayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupiah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir karena sempat mengalami pelemahan nilai tukar terhadap mata uang negara lain. Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar adalah yang paling menjadi highlight di berita nasional hingga mancanegara baik melalui media cetak, televisi hingga media online. Pada titik terlemahnya, Rupiah sempat menyentuh level Rp18.190,30 per 1 USD. Informasi ini pun beredar dengan sangat cepat dan membuat masyarakat khawatir.
Namun, pemerintah merespon dengan cepat dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sehingga Bank Indonesia pun bergerak cepat menerapkan strategi moneternya untuk menjaga nilai rupiah. Mengutip dari laman informasi Sekretariat Kabinet dalam siaran persnya pada 6 Mei 2026, Bank Indonesia mengumumkan 7 (tujuh) langkah menjaga stabilitas rupiah. Adapun langkah pertama, adalah memperkuat intervensi di pasar valuta asing, baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk menstabilkan rupiah. Langkah kedua dan ketiga, difokuskan pada penguatan arus modal dan koordinasi fiskal-moneter. Langkah keempat dan kelima, mencakup penjagaan likuiditas perbankan yang tetap longgar, serta pembatasan pembelian dolar di pasar domestik. Langkah keenam dan ketujuh, adalah penguatan intervensi di pasar offshore serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan korporasi. Selain itu, pengawasan diperketat melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Upaya sinergi fiskal dan moneter yang dilakukan pemerintah terus berjalan namun pelemahan rupiah masih terjadi. Hal yang terbaru, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada 9 Juni 2026 memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%. Kenaikan ini disebut sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.
Banyak pihak yang terkejut dengan Keputusan Bank Indonesia ini, mengingat dengan adanya kenaikan BI rate maka terdapat efek samping yang cukup berpengaruh terhadap perekonomian. Kenaikan suku bunga pada dasarnya bertujuan untuk menekan inflasi dan menjaga stabilitas rupiah, namun hal ini dapat menyebabkan munculnya potensi perlambatan kredit, konsumsi hingga pertumbuhan ekonomi karena permintaan agregat cenderung turun. Bank Indonesia terus berupaya memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan berbagai instrumen untuk menghadapi gejolak global, di tengah tingginya permintaan musiman valas domestik.
Di tengah ketidakpastian ini, secercah harapan muncul. Rupiah menunjukkan tren penguatan dalam beberapa terakhir hingga posisi Sabtu, 13 Juni 2026 sudah menyentuh Rp17.779,30 per 1 USD. Hal ini tentunya menjadi kabar menggembirakan bagi Indonesia yang sedang mengalami shocks beberapa waktu terakhir. Namun, lagi-lagi upaya Bank Sentral perlu didukung oleh pemerintah masyarakat luas.
Salah satu hal yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat adalah tidak panic buying. Panic buying yang dimaksudkan bukan dalam hal membeli barang kebutuhan sehari-hari saja, namun lebih spesifik kepada pembelian mata uang asing. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak informasi berita bahwa money changer mengalami kenaikan permintaan atas valas, khususnya USD. Jika masyarakat bisa menahan diri dan tidak panik untuk menukarkan uang rupiahnya ke USD, maka dari hal kecil tersebut dapat menjadi dukungan atas kebijakan pemerintah sehingga rupiah tetap bisa kembali menguat. Hal kecil jika dilakukan secara bersama dan massif tentunya akan membuahkan hasil, terlebih dalam hal kita sebagai masyarakat yang menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa sebagaimana tertulis dalam Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
