Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Alasan Mengapa Masyarakat Indonesia Kurang Tertarik Menabung di Bank Syariah
21 Januari 2022 19:24 WIB
Tulisan dari Novita Damayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasti hampir semua orang sudah tidak asing lagi dengan istilah Bank. Apakah Bank itu?. “Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa lainnya" (Kasmir, 2012). Definisi lain oleh Lukman Dendawijaya (2003:25) disebutkan bahwa ”Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang.
ADVERTISEMENT
Ada banyak jenis bank, salah satu di antaranya yaitu Bank Syariah. Pengertian Bank Syariah menurut ensiklopedia umum adalah (Arab: اإلسالمية المصرفية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) yaitu suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Berdasarkan rumusan tersebut, bank syariah berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Muamalah adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antara peorangan dengan masyarakat. Muamalah ini meliputi bidang kegiatan jual-beli (ba’e), bunga (riba), piutang (qooah), gadai (rohan), memindahkan utang (hawalah), bagi untung dalam perdagangan (qiro’ah), jaminan (dhomah), persekutuan (syirqoh), persewaan dan perburuan (ijarih).
ADVERTISEMENT
Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabah. Dalam sistem operasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Bank syariah tidak mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.
Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup lembaga, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
ADVERTISEMENT
Perkembangan industri perbankan syariah di dunia diawali dari aspirasi masyarakat di negara-negara mayoritas muslim untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan yang Islami. Selain itu, masyarakat meyakini bahwa sistem perbankan syariah yang menerapkan bagi hasil sangat menguntungkan, baik untuk nasabah maupun untuk pihak bank syariah.
Teman-teman pasti tahu kan bahwa salah satu fungsi bank yaitu untuk menabung?. Menabung dalam ilmu ekonomi adalah salah satu tindakan yang mempersiapkan tentang perencanaan-perencanaan masa yang akan datang serta sebagai persiapan diri untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Menabung, itu berarti kita sudah memiliki persiapan untuk masa depan kita, menabung juga membantu kita untuk memiliki modal (capital) ketika kita ingin melakukan suatu usaha sehingga kegiatan ekonomi kita berlangsung dengan produktif, dan tabungan yang kita miliki tentunya bisa kita gunakan untuk perputaran modal demi kesejahteraan kita dan keluarga nantinya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan anjuran untuk menabung, maka diperlukan suatu lembaga keuangan yang tidak hanya sebagai tempat menyimpan uang masyarakat tetapi juga sebagai tempat yang berfungsi untuk mencegah masyarakat khususnya masyarakat muslim, agar tidak terjebak dengan kegiatan ekonomi yang bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu contohnya yaitu riba. Kita sebagai umat muslim harus menghindari riba karena riba jelas sudah dilarang dalam agama. Allah SWT berfirman,
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
ADVERTISEMENT
Artinya, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S Al-Baqarah:275).
Oleh karena itu, salah satu solusi yang ditawarkan sebagai tempat menabung yang sesuai dengan syariat Islam adalah menabung di bank syariah.
Namun faktanya masih sedikit masyarakat muslim di Indonesia yang mau menabung di bank syariah. Bahkan para ulama di negeri ini pun sebagian besar masih menyimpan uang di bank konvensional. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai sistem operasional perbankan syariah dan sistem dalam bank syariah dianggap sama dengan sistem operasional yang ada dalam bank konvensional. Artinya dalam kesadaran masyarakat untuk bertransaksi dengan menggunakan jasa perbankan syariah masih kurang.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya, kalian simak pemaparan data dari OJK yang satu ini. Sesuai pemaparan dari OJK, bahwa pada tahun 2017 jumlah nasabah di bank syariah sekitar 15 juta sedangkan bank konvensional sekitar 80 juta atau baru sekitar 18,75% jumlah nasabah bank syariah dari total nasabah bank secara maksimal. Selain itu, market share bank syariah kembali turun dari 4,8% dari tahun 2016 menjadi 4,6% pada tahun 2017. Data tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat masih kurang untuk bertransaksi di bank syariah. Sehingga, nasabah bank syariah masih rendah dan jauh tertinggal jika dibandingkan dengan bank konvensional.
Salah satu penyebab rendahnya market share bank syariah ini adalah masih kurangnya sosialisasi mengenai perbankan syariah yang menyebabkan masyarakat kurang memahami tentang perbankan syariah sehingga masyarakat lebih mengenal bank konvensional daripada bank syariah. Selain itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori mengungkapkan, rendahnya nasabah bank syariah terjadi karena banyak masyarakat yang beranggapan bahwa bank syariah belum selengkap, semodern, dan sebagus bank konvensional baik itu dalam layanan maupun produknya.
ADVERTISEMENT
Kalian tahu tidak kalau sebenarnya banyak manfaat yang dapat kita peroleh apabila menabung di bank syariah?. Manfaat tersebut diantaranya:
1. Terjamin oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan).
Bagi nasabah yang menabung di bank syariah, seluruh dana yang tersimpan sudah bisa dipastikan terjamin oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan). Baik berupa tabungan, giro, ataupun deposito, seluruh kegiatan perbankan dijamin keamanannya oleh LPS. Dengan begitu, kita tidak lagi perlu merasa khawatir kehilangan sejumlah dana apabila terjadi bangkrut atau risiko kerugian lainnya. Hebatnya lagi, LPS ini juga berkontribusi aktif di dalam menjaga stabilitas sistem perbankan syariah di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan bank-bank konvensional lainnya.
2. Dilengkapi fasilitas internet banking.
Untuk memudahkan transaksi keuangan para nasabahnya, bank syariah juga melengkapi fasilitas internet banking. Hal ini berarti sebagai nasabah, kita tetap bisa melakukan pengiriman uang, pembayaran tagihan, pembelian, ataupun transaksi lainnya kapan saja dan di mana saja hanya dengan berbekal gadget dan koneksi internet. Meski terlihat sepele, ternyata fasilitas ini sangat menguntungkan nasabah, terutama di era digital seperti saat ini yang segala sesuatunya serba cepat.
ADVERTISEMENT
3. Sistem berupa bagi hasil bukan bunga.
Jika bank konvensional menerapkan sistem bunga, maka di bank syariah kita akan mengenal sistem bagi hasil sesuai dengan syariat Islam. Hal ini berarti keuntungan dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh bank. Artinya, semakin tinggi pendapatan suatu bank syariah, maka semakin besar pula bagi hasil yang akan didapatkan oleh nasabah. Hal ini sangat berbeda dari sistem bunga bank yang ditentukan oleh dana bank.
4. Bebas biaya administrasi.
Kita tidak perlu khawatir terbebani biaya administrasi bulanan seperti ketika menabung di bank konvensional. Pasalnya, tidak ada biaya administrasi yang akan dibebankan kepada nasabah bank syariah, sekalipun nasabah tersebut memiliki saldo dalam jumlah minimum. Hal ini tentu akan semakin memudahkan nasabah yang setiap bulannya hanya mampu menyetor uang dalam jumlah kecil. Dengan begitu, jumlah tabungan tidak akan berkurang karena di tabungan syariah tidak terdapat biaya administrasi yang perlu dibayar oleh nasabah.
ADVERTISEMENT
5. Adanya produk-produk yang tidak tersedia di bank konvensional.
Manfaat menabung di bank syariah yang perlu kita pertimbangkan, yaitu adanya produk-produk menarik yang tidak tersedia di bank konvensional. Misalnya, tabungan haji dan umrah, wakaf, tabungan kurban, hingga deposito syariah.