Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ditjen AHU Salurkan Paket Bantuan dalam Mendukung Kegiatan Kumham Peduli
30 Juli 2021 15:00 WIB
Tulisan dari Novita Shyela Anggraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bekasi – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) salurkan 400 paket bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 sebagai rangkaian kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
ADVERTISEMENT
Kegiatan bakti sosial bertema “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” merupakan inisiasi dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang merupakan sebuah upaya untuk berkontribusi dalam meringankan beban masyarakat dalam masa pandemi Covid 19 ini.
Penyaluran bantuan yang dilakukan Ditjen AHU dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kumham sebagai instansi penyalur bantuan, dan dipusatkan dengan dilakukan pembukaan kegiatan di Kecamatan Babelan (29/07/21).
Dalam kegiatan penyaluran bantuan tersebut dihadiri oleh Yayah Mariani, Sekretaris Balitbang Kumham, Adi Kuncoro, Kepala Bagian Barang Milik Negara Ditjen AHU, serta Andri Irwan, Kepala Sub Bagian Barang Milik Negara Ditjen AHU.
"Kegiatan ini merupakan bentuk dari solidaritas Kemenkumham kepada masyarakat Bekasi yang terdampak Covid 19 dan diharapkan dapat membantu meringankan beban," ujar Sekretaris Balitbang Kumham.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga meminta agar masyarakat dapat melihat ketulusan dari Kemenkumham dalam kegiatan bakti sosial ini sebagai upaya untuk berkontribusi dalam penanganan dampak pandemi.
Yayah berharap bantuan yang disalurkan ini setidaknya dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam hal ini kondisi ekonomi dampak pandemi Covid 19 khususnya di wilayah Bekasi.
"Semoga sedikit bantuan ini dapat membantu saudara-saudara sekalian," tutupnya.