Mengulas Potensi Pengenaan Cukai Baterai di Indonesia

Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Novita Lorenza Pereira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagian besar benda-benda elektronik seperti jam dinding, radio, lampu senter, remote televisi, bahkan mainan anak-anak menggunakan baterai sebagai sumber energi. Hal ini dikarenakan baterai mudah dibawa ke mana-mana, mudah didapatkan, dan harganya yang terjangkau. Sehingga bukan tanpa alasan bahwa baterai menjadi sumber energi dari berbagai benda elektronik. Tidak hanya itu, kendaraan masa depan yang ramah lingkungan seperti mobil listrik pun menggunakan baterai sebagai cadangan energinya.
Indonesia memiliki potensi dalam perkembangan industri baterai sebab kehadiran salah satu surplus nikel terbanyak menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas produksi baterai yang besar. Hal ini memberikan peluang adanya peningkatan nilai tambah dari sumber mineral nikel yang bisa meningkatkan nilai tambah berpuluh kali lipat apabila Indonesia bisa langsung memproduksi sel baterai (Umah, 2021). Dengan banyaknya teknologi-teknologi baru dan kebutuhan barang rumah tangga yang menggunakan baterai, hal ini berpotensi menjadikan baterai sebagai komoditas penting di masa depan.
Namun, kehadiran baterai juga memberikan dampak negatif. Penggunaan baterai yang sudah tidak terpakai kembali akan berubah menjadi limbah baterai. Umumnya masyarakat membuang limbah baterai sembarang bahkan dicampur dengan jenis sampah lainnya. Bahkan pembuangan sampah masih belum dikendalikan dengan baik oleh pemerintah maupun masyarakat menyebabkan adanya penumpukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Banyaknya kasus yang ditemui di masyarakat beberapa jenis sampah dibuang di tanah lapang, aliran sungai, pinggir jalan, dan tempat lainnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2018 menunjukkan bahwa komposisi sampah logam sebesar 2% dari sekitar 64 juta ton sampah. Tahun 2019 sebesar 3,24% dari 32 juta ton sampah. Tahun 2020 sebesar 3,34% dari 33 juta ton sampah. Tahun 2021 sebesar 3,33% dari 24 juta ton sampah (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, 2021). Salah satu sampah logam ialah limbah baterai. Apabila jenis limbah logam baterai yang dibuang tanpa dinetralkan terlebih dahulu, limbah baterai akan mencemari air tanah, air sungai, maupun danau yang pada akhirnya akan kita konsumsi untuk mandi, mencuci, dan minum. Kandungan dalam baterai yang didiamkan akan menyerap ke dalam tanah dan mencemari lingkungan sekitar.
Limbah baterai yang berada di masyarakat akan mengikuti perkembangan teknologi. Semakin banyak teknologi yang menggunakan baterai diperkenalkan, maka dampak eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari limbah baterai akan meningkat. Hal ini menjadi bahaya karena baterai akan menimbulkan dampak risiko terhadap kesehatan dan lingkungan, seperti pemaparan merkuri yang dapat menyebabkan gangguan secara permanen pada organ tubuh seperti ginjal dan otak.
Sampai saat ini regulasi dan peraturan belum ada yang bisa mengendalikan pengelolaan limbah baterai. Salah satu cara yang dilakukan dalam rangka mengendalikan eksternalitas negatif melalui pengenaan pajak atau cukai terhadap barang tersebut. Mengatasi eksternalitas negatif dari limbah baterai, maka pengenaan cukai sebagai Barang Kena Cukai (BKC) merupakan suatu langkah yang bisa digunakan pemerintah di dalam mengendalikan limbah baterai. Penumpukan limbah baterai dalam jumlah yang besar telah menimbulkan efek negatif pada manusia dan lingkungan, seperti efek dari bahan senyawa kimia yang terkandung dalam baterai dapat memicu gangguan pada organ dalam tubuh, menimbulkan pencemaran tanah, dan pencemaran air apabila limbah baterai dibuang ke sungai atau aliran air sebelum dinetralkan.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu instrumen pengendalian terhadap baterai atas potensi eksternalitas negatif yang dapat dihasilkan. Cukai dapat dijadikan instrumen pengendalian eksternalitas negatif, dan dalam hal ini cukai bisa menjadi jawaban yang tepat dalam mengatasi risiko-risiko kesehatan dan lingkungan yang disebabkan limbah baterai. Cukai baterai diharapkan dapat mengurangi pemakaian baterai maupun mengelola limbah baterai sesuai dengan manajemen pengelolaan limbah yang tepat. Meskipun, pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengelolaan limbah B3 yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Namun, dengan adanya pengenaan cukai juga diharapkan pengelolaan limbah baterai bukan hanya memberikan kesadaran bagi produsen baterai, namun juga masyarakat sebagai konsumen rumah tangga.
Indonesia dapat bercermin dari penerapan cukai baterai di negara Asia Tenggara seperti di India yang menargetkan perkembangan mobil elektrik yang pesat menggunakan baterai lithium-ion. Pemerintah India mengenakan potongan cukai baterai lithium-ion impor yang dipakai untuk mobil elektrik (Rezy, 2019). Hal serupa dengan negara Thailand Direktur Jenderal Pemerintah Cukai Thailand, Lavaron Sangsit menyatakan terdapat rencana pengenaan cukai untuk produksi baterai yang digunakan kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri (Santoso, 2021). Penerapan cukai baterai terhadap teknologi yang menggunakan sumber baterai dan mulai diterapkan di Thailand dan India bisa menjadi acuan bagi Indonesia untuk bisa menambahkan BKC yang baru yaitu baterai. Pengenaan cukai pada baterai bisa menjadi regulasi tidak langsung dalam mengendalikan produksi limbah baterai.
DAFTAR PUSTAKA
Rezy. (2019, July 10). Hyundai Luncurkan SUV Elektrik Pertama di India. Pasardana.id. Retrieved from https://pasardana.id/news/2019/7/10/hyundai-luncurkan-suv-elektrik-pertama-di-india/
Santoso, Budi W. (2021, August 02). Berencana Bikin Murah Mobil Listrik, Thailand Rumuskan Pajak EV. Otomotif Sindonews.com. Retrieved from https://otomotif.sindonews.com/read/498556/120/berencana-bikin-murah-mobil-listrik-thailand-rumuskan-pajak-ev-1627805305
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. (2021). Komposisi Sampah Berdasarkan Jenis Sampah. Sipsn.Menlhk.go.id. Retrieved from https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/komposisi
Sumartiningtyas, H. (2020, December 18). Indonesia Hasilkan 64 Juta Ton Sampah, Bisakah Kapasitas Pengelolaan Tercapai Tahun 2025?. Kompas.com. Retrieved from https://www.kompas.com/sains/read/2020/12/18/070200023/indonesia-hasilkan-64-juta-ton-sampah-bisakah-kapasitas-pengelolaan?page=all
Umah, A. (2021, September 13). Produksi Baterai Mobil Listrik, RI Bisa Kaya Raya!. CNBC Indonesia.com. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20210913170526-4-275900/produksi-baterai-mobil-listrik-ri-bisa-kaya-raya
