Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Peran Strategis Dewan Pers Dalam Menjaga Profesionalisme Dan Kebebasan Media
15 Januari 2025 14:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Novita Suci Ramadhani Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pers memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal kebebasan pers sekaligus menjaga profesionalisme di dunia jurnalistik. Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers berfungsi untuk memastikan bahwa pers dapat berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi secara sehat, bertanggung jawab, dan berintegritas. Dalam konteks ini, peran strategis Dewan Pers dapat dilihat dari tiga aspek utama: pelindung kebebasan pers, penjaga profesionalisme media, dan mediator dalam penyelesaian sengketa pers.
ADVERTISEMENT
1. Pelindung Kebebasan Pers
Salah satu peran utama Dewan Pers adalah melindungi kebebasan pers dari berbagai ancaman, baik yang datang dari pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat. Kebebasan pers merupakan pilar utama dalam demokrasi, karena media berperan sebagai pengawas kekuasaan, penyedia informasi yang objektif, dan sarana aspirasi publik.
Namun, dalam praktiknya, kebebasan pers sering kali menghadapi ancaman, seperti kriminalisasi jurnalis, sensor, dan tekanan dari pihak tertentu. Di sinilah Dewan Pers hadir untuk memastikan bahwa media dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan Dewan Pers adalah dengan menyediakan mekanisme penanganan sengketa pers yang tidak melalui jalur hukum pidana, melainkan melalui jalur mediasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis yang dapat merusak kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
Dewan Pers juga aktif menyuarakan pentingnya kebebasan pers di tingkat nasional dan internasional. Dengan berperan sebagai lembaga advokasi, Dewan Pers mendorong adanya kebijakan yang melindungi kebebasan pers dan menolak segala bentuk regulasi yang berpotensi membungkam media. Sebagai contoh, Dewan Pers sering mengkritisi rancangan undang-undang atau peraturan yang dianggap dapat membatasi ruang gerak pers.
2. Penjaga Profesionalisme Media
Selain melindungi kebebasan pers, Dewan Pers juga bertanggung jawab menjaga profesionalisme media. Kebebasan tanpa profesionalisme dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan media, seperti penyebaran berita palsu (hoaks), ujaran kebencian, atau pelanggaran etika jurnalistik. Dewan Pers memiliki peran penting dalam memastikan bahwa media tetap berpegang pada prinsip-prinsip etika jurnalistik dan standar profesionalisme.
Dewan Pers menjalankan peran ini melalui berbagai cara, seperti memberikan pelatihan kepada jurnalis, menyusun pedoman pemberitaan yang beretika, dan memverifikasi perusahaan pers. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan media yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari segi legalitas, profesionalisme, maupun komitmen terhadap etika jurnalistik. Dengan adanya mekanisme verifikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah membedakan media yang kredibel dari yang tidak.
ADVERTISEMENT
Dewan Pers juga berperan dalam membangun kesadaran di kalangan jurnalis akan pentingnya melindungi hak-hak narasumber dan menjaga akurasi dalam pemberitaan. Upaya ini dilakukan melalui penyusunan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman bagi seluruh insan pers. Dengan kode etik ini, jurnalis diharapkan dapat bekerja secara independen, jujur, dan bertanggung jawab.
3. Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Pers
Dalam dunia jurnalistik, konflik antara media dengan pihak lain tidak dapat dihindari. Misalnya, sengketa yang melibatkan pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu. Dalam situasi seperti ini, Dewan Pers berfungsi sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai dan adil.
Mekanisme penyelesaian sengketa oleh Dewan Pers menawarkan solusi alternatif dibandingkan jalur hukum pidana atau perdata, yang sering kali berujung pada kriminalisasi jurnalis. Dengan mediasi yang dilakukan Dewan Pers, sengketa dapat diselesaikan melalui dialog, koreksi pemberitaan, atau hak jawab, tanpa perlu melibatkan proses hukum yang panjang dan mahal.
ADVERTISEMENT
Peran ini sangat penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dan mencegah terjadinya ketegangan antara media dengan masyarakat atau institusi.
Novita Suci Ramadhani Lubis Mahasiswa Universitas Medan Area Prodi Ilmu Komunikasi