Ketika Suara Menjadi Sengketa: Gili Trawangan, Migrasi, dan Multikulturalisme

Pelayan Publik Bidang Pelindungan Pekerja Migran & Pengajar Ilmu Komunikasi - Menulis untuk berbagi perspektif, pengalaman, pendapat pribadi, dan tidak mewakili institusi
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Nashruddin Qawiyurrijal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa waktu lalu beredar video dari Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang memperlihatkan seorang warga negara asing mendatangi musala dan memprotes suara tadarusan Ramadan yang menggunakan pengeras suara.
Kejadian disebut berlangsung sekitar pukul setengah dua belas malam waktu setempat—masih dalam rentang waktu yang menurut ketentuan lokal diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama Ramadan, dengan pembatasan setelah tengah malam.
Situasi memanas. Terjadi adu mulut. Mikrofon dilaporkan dirusak. Warga tersinggung. Aparat turun tangan.
Peristiwa ini dengan cepat menjadi konsumsi publik. Namun di balik viralitasnya, ada persoalan yang lebih dalam dari sekadar konflik kebisingan: ini adalah pertemuan dua cara memaknai ruang—dua konstruksi budaya yang tidak bertemu dalam dialog.
Dan sebagai negara yang setiap tahun menempatkan ratusan ribu warga bekerja di luar negeri, sekaligus menerima arus wisatawan serta ekspatriat dari berbagai negara, insiden semacam ini sudah seharusnya dibaca sebagai bagian dari fenomena yang lebih besar: bagaimana migrasi mempertemukan beragam norma dalam satu ruang yang sama.
Ruang yang Sama, Makna yang Berbeda
Dalam perspektif komunikasi multikultural, konflik seperti ini jarang bermula dari niat jahat. Ia lahir dari perbedaan persepsi terhadap norma yang dianggap “wajar”.
Tadarusan dengan pengeras suara pada bulan Ramadan, bagi masyarakat lokal, bukan sekadar praktik religius. Ia adalah ritme sosial dan penanda kehadiran komunitas. Ia hidup dalam kesepakatan kolektif yang telah lama menjadi bagian dari tata kehidupan setempat.
Sebaliknya, bagi sebagian warga asing yang terbiasa dengan standar privasi dan regulasi kebisingan yang ketat, suara pada malam hari mungkin dimaknai sebagai gangguan terhadap ruang personal.
Di sinilah benturan terjadi—bukan semata antara agama dan kebebasan, melainkan antara dua konstruksi tentang ruang publik.
Dalam kajian komunikasi multikultural, ini disebut sebagai perbedaan orientasi konteks budaya. Masyarakat kolektivistik cenderung memaknai ruang sebagai milik bersama, sedangkan budaya yang lebih individualistik memaknainya sebagai wilayah hak personal.
Tanpa literasi lintas budaya, perbedaan itu mudah berubah menjadi gesekan.
Ilusi Ruang Netral
Gili Trawangan bukan sekadar dusun biasa. Ia adalah ruang wisata global. Di sana beredar modal internasional, properti milik warga asing, dan imajinasi tentang destinasi yang “mendunia”.
Padahal tidak ada ruang yang benar-benar netral. Setiap ruang membawa sejarah sosialnya sendiri sekaligus memiliki norma yang hidup di dalamnya.
Ketika seseorang yang datang dari kultur berbeda memaknai ruang semata sebagai ruang kenyamanan personal, dan ketika ruang wisata dibayangkan sebagai ruang yang harus steril dari ekspresi lokal yang dianggap terlalu komunal atau religius, sementara komunitas lokal memaknainya sebagai ruang ekspresi kolektif, di situlah konflik potensial tumbuh.
Sekali lagi, bukan karena niat jahat, tetapi karena perbedaan asumsi tentang siapa yang berhak mendefinisikan normalitas.
Kita hidup di zaman ketika orang bisa berpindah negara dengan mudah, tetapi belum tentu mampu berpindah perspektif.
Pelajaran dari Ruang Akademik
Sebagai pengampu mata kuliah Komunikasi Multikultural pada sesi tutorial online di Universitas Terbuka, saya menyaksikan bagaimana mahasiswa merespons isu-isu lintas budaya dengan beragam sudut pandang. Dalam forum diskusi, mereka tidak diminta sekadar menyebutkan secara normatif pentingnya toleransi, tetapi menguji batas antara norma lokal dan sensitivitas global.
Peristiwa serupa seperti di Gili Trawangan menghadirkan studi kasus nyata tentang bagaimana makna ruang, suara, dan identitas diproduksi secara berbeda oleh komunitas yang berbeda.
Menariknya, respons mahasiswa sering terbelah dalam dua arus. Sebagian tegas menyatakan bahwa siapa pun yang tinggal di suatu wilayah harus tunduk pada norma lokal. Sebagian lain mengajukan argumen universal tentang hak individu atas kenyamanan dan ketenangan.
Dari situ saya meyakini satu hal: masyarakat kita sedang belajar menjadi multikultural secara praksis, bukan hanya konseptual. Multikulturalisme lebih dari sekadar sikap toleran, dan bukan pula kondisi harmonis yang otomatis tercipta oleh keberagaman. Ia adalah kompetensi yang harus dilatih. Tanpa literasi lintas budaya, multikulturalisme mudah berubah menjadi slogan kosong.
Dalam kasus ini, kemarahan yang diekspresikan secara agresif menunjukkan kegagalan kompetensi tersebut. Namun kita juga perlu jujur: kegagalan ini tidak hanya mungkin terjadi pada warga asing. Siapa pun yang berpindah ruang budaya tanpa kesiapan mental dapat jatuh pada jebakan yang sama, termasuk para pekerja migran kita yang tersebar di berbagai negara.
Cermin bagi Pengelolaan Migrasi
Sebagai orang yang setiap harinya berada di dalam sistem pengelolaan migrasi, peristiwa ini menjadi sangat relevan dan layak menjadi refleksi, termasuk bagi siapa pun yang peduli pada pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang berangkat bekerja ke luar negeri berarti memasuki ruang budaya yang berbeda: berbeda hukum, norma sosial, ekspresi keagamaan, cara menyapa, hingga etika kebisingan.
Mereka dituntut memahami hukum negara penempatan, menghormati norma sosial setempat, dan menyesuaikan diri bahkan pada hal-hal yang tampak kecil. Kita tahu bahwa kesalahan yang dianggap sepele sekalipun dapat berujung pada konsekuensi besar—mulai dari pemutusan kontrak hingga persoalan hukum.
Jika seorang warga asing di Indonesia dapat tersandung pada norma lokal karena kurangnya sensitivitas budaya, maka pekerja migran kita pun berpotensi mengalami risiko serupa di negara tujuan penempatan. Realitas menunjukkan bahwa konflik lintas budaya kerap muncul bukan karena kurangnya kompetensi kerja, melainkan karena kegagalan membaca norma sosial setempat.
Artinya, literasi multikultural bukan lagi pelengkap tetapi adalah fondasi. Kecakapan lintas budaya sama pentingnya dengan kecakapan profesional—bahasa, kompetensi kerja, dan sertifikasi.
Lebih dari Sekadar Viral
Peristiwa di Gili Trawangan, maupun peristiwa serupa yang berakar dari perbedaan orientasi konteks budaya, adalah pengingat bahwa keberagaman bukan hanya fakta demografis, melainkan keterampilan sosial.
Sebagai seseorang yang pernah beberapa kali menjejakkan kaki di Pulau Lombok, saya melihat bagaimana ruang-ruang sosial di sana hidup dalam keseimbangan yang tidak sederhana: antara tradisi yang mengakar dan arus wisata global yang terus bergerak. Di Gili dan kawasan sekitarnya, identitas lokal dan mobilitas internasional bukan dua dunia yang terpisah. Keduanya bertemu setiap hari, bernegosiasi makna dalam praktik yang nyata.
Sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, saya melihat peristiwa ini sebagai bahan refleksi akademik. Komunikasi multikultural yang sehat selalu memiliki dua pilar: penghormatan terhadap budaya lokal dan penegakan aturan secara adil serta proporsional.
Sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan dan pengelolaan migrasi, saya melihatnya sebagai alarm kebijakan. Literasi lintas budaya dan kompetensi multikultural harus diperlakukan sebagai kebutuhan strategis—menjadi bagian inti dari strategi migrasi kita, bukan sekadar pelengkap.
Peristiwa di Gili Trawangan seharusnya tidak berhenti sebagai viral sesaat. Ia perlu dibaca sebagai tanda zaman: dunia semakin cair, tetapi sensitivitas budaya tidak otomatis ikut cair.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukanlah siapa yang paling benar dalam insiden itu, tetapi: apakah kita benar-benar siap hidup dalam dunia yang semakin bergerak, tetapi belum tentu semakin saling memahami?
