Konten dari Pengguna

Maraknya Kasus Pemerkosaan serta Perundungan pada Lembaga Pendidikan Pesantren

Nur Aulia
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
14 Desember 2022 22:30 WIB
clock
Diperbarui 26 Desember 2022 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nur Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi foto dari freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto dari freepik.com
ADVERTISEMENT
Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan dan dakwah agama Islam. Pesantren merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, sekaligus sebagai pusat pengembangan masyarakat. Dikenal sebagai tempat yang amanah untuk menuntut ilmu, kini pesantren rupanya menjadi tempat yang menakutkan bagi para santri. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus yang timbul pada institusi tersebut, seperti pemerkosaan dan penindasan, sehingga menyebabkan gangguan psikis para santri terganggu.
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan adalah kekerasan seksual yang bersifat memaksa untuk bersetubuh di luar pernikahan. Pemerkosaan merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat (Nurdiana, dkk mengutip dari Mulyana, 2019).
Salah satu kasus pemerkosaan pada lingkungan pesantren yang menarik perhatian publik terjadi di pondok pesantren Manarul Huda Antapani Bandung, Jawa Barat. Dikutip pada berita detik.com bahwa pelaku dari pemerkosaan tersebut merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut. Herry Wirawan melakukan aksi tidak bermoral itu sejak tahun 2016-2021. Dari 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan, beberapa diantaranya telah mengandung serta melahirkan. Karena aksi bejatnya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan kemudian diganti menjadi hukuman mati. Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian mencapai Rp 300 juta lebih. (Ramdhan, Dony Indra : 2022)
ADVERTISEMENT
Tidak hanya pemerkosaan yang terjadi di pesantren, namun perundungan juga sering terjadi di institusi pendidikan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kasta antara jabatan yang lebih tinggi dengan yang rendah. Perundungan merupakan tindakan yang dilakukan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang secara verbal, fisik atau psikologis sehingga korban merasa tertekan, sakit hati, trauma atau tidak berdaya. (Sejiwa, 2008).
Salah satu kasus perundungan di lingkungan pesantren terjadi di salah satu pondok pesantren ternama di Indonesia yaitu Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo Jawa Timur. Juru bicara Pondok Pesantren Gontor. Pada berita kompas.com Noor Syahid membenarkan adanya kasus santri Ponpes Gontor yang tewas karena dianiaya. Ustad Agus, wali dari Pondok Pesantren Gontor yang mengantarkan jenazah AM ke Palembang mengatakan bahwa AM meninggal karena kelelahan. Namun, orang tua AM merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya tersebut. Pasalnya, jenazah mendiang AM terus mengeluarkan darah yang tidak henti ke kain kafan dan banyaknya lebam pada tubuh AM. (Caesaria, Sandra Desi : 2022)
ADVERTISEMENT
Para santri yang seharusnya mendapatkan kenyamanan serta keamanan dalam menempuh pendidikan menjadi trauma karena adanya permasalahan negatif yang timbul di pesantren. Akibat perkosaan dan perundungan di pesantren tersebut membuat psikologi para santri terganggu sehingga menyebabkan mereka menjadi depresi, putus asa, tidak bisa tidur, gelisah, kesepian dan menganggap dirinya tidak berharga (Tursilarini, T. Y, 2017). Dan mereka cenderung menyimpan segala bentuk kesedihan untuk diri sendiri karena tidak mempercayai lingkungan sosialnya serta cenderung mengabaikan masalah yang sedang dialaminya.
Menyaksikan permasalahan-permasalahan tersebut membuat masyarakat semakin waspada. Karena hal buruk seperti itu bisa terjadi di mana saja, sekalipun di tempat pendidikan agama yang bisa diandalkan yaitu pesantren. Tak hanya santri yang kini trauma, orang tua juga takut menyekolahkan anaknya di pesantren.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
detik.com (2022, 5 April) Jejak Perkara Herry Wirawan: Perkosa 13 Santriwati hingga Divonis Mati. Diakses pada 5 Desember 2022, dari https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6016627/jejak-perkara-herry-wirawan-perkosa-13-santriwati-hingga-divonis-mati/amp
kompas.com (2022, 6 September) Pondok Pesantren Gontor Akui Ada Bullying Kasus Tewasnya Santri. Diakses pada 9 Desember 2022, dari https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/06/104747771/pondok-pesantren-gontor-akui-ada-bullying-kasus-tewasnya-santri#page2
Nurdiana, M. A., & Arifin, R. (2019). Tindak Pidana Pemerkosaan: Realitas Kasus Dan Penegakan Hukumnya Di Indonesia. Jurnal Untidar, 3(1), 52-63.
Tim Sejiwa. (2008). Bullying: Panduan bagi Orang Tua dan Guru Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan. Jakarta: Grasindo.
Tursilarini, T. Y. (2017). Dampak kekerasan seksual di ranah domestik terhadap keberlangsungan hidup anak. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(1), 77-92.