Konten dari Pengguna

Era Kendaraan Listrik: Kampanye Standardisasi (SNI) untuk Percepatan Adopsi

Nuela Dwi Putriani
Pranata Humas Ahli Pertama pada Badan Standardisasi Nasional Masters Degree in Communication at Western Michigan University Bachelor Degree in Communication at Padjadjaran University Media Enthusiast Sports Enthusiast Music Enthusiast
29 Desember 2022 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nuela Dwi Putriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi pribadi Pameran Kendaraan Listrik di JIExpo, Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi pribadi Pameran Kendaraan Listrik di JIExpo, Jakarta
ADVERTISEMENT
Untuk mengurangi polusi udara, terutama di kota-kota besar, Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mencanangkan program langit biru sejak beberapa tahun lalu. Berbagai kegiatan untuk mendukung implementasi program tersebut terus dilakukan. Salah satu yang sedang marak belakangan ini adalah pengembangan kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
Dalam implementasinya, beberapa negara di Eropa mulai mewajibkan penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi emisi gas buang. Indonesia mulai meningkatkan implementasi dan kampanye penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat luas, terutama masyarakat di kota-kota besar. Kampanye kendaraan listrik mendukung program langit biru bertujuan mewujudkan perilaku masyarakat yang sadar lingkungan melalui penggunaan kendaraan bermotor listrik.
Kendaraan listrik menawarkan manfaat baru bagi masyarakat. Kendaraan listrik memberikan solusi alternatif kendaraan untuk melepaskan ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak yang dapat mencemari udara. Selain itu, dalam konteks pandemi, kendaraan listrik juga dapat mendukung kebangkitan sektor pariwisata melalui penyediaan fasilitas kendaraan wisata listrik yang aman dan ramah lingkungan.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan menjadi sebuah momentum untuk mengkampanyekan kendaraan listrik. Dengan payung hukum ini, ekosistem kendaraan listrik diharapkan dapat segera terbentuk. Pertanyaannya, siapkah masyarakat Indonesia dalam mengadopsi kendaraan listrik ini? Apa kunci yang percepatan adopsi inovasi ini?
ADVERTISEMENT
Berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah mulai menunjukkan komitmen melalui berbagai cara. Mulai dari program insentif pajak kendaraan, bea balik nama, bebas ganjil genap, dan lain sebagainya.
Masyarakat Indonesia pun cukup antusias untuk memantau perkembangan industri dan ekosistem kendaraan listrik ini. Namun demikian, kalangan industri maupun masyarakat pada umumnya, masih cenderung ragu dalam mengadopsi inovasi ini. Mayoritas masyarakat yang memantau perkembangan industri ini hanya pada tahap ingin tahu atau penasaran, belum pada tahapan adopsi. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap inovasi ini, yang menyebabkan sulit untuk percaya dan kemudian mengadopsi.
Beberapa pertanyaan yang sering kali muncul. Salah satunya, apakah kendaraan listrik aman digunakan? Contohnya, saat kendaraan diterpa banjir. Apakah baterai akan rusak? Dalam hal keselamatan pengguna, apakah aliran listrik dapat membahayakan penumpang? Atau dalam konteks efisiensi biaya, apakah biaya konsumsi listrik yang dikatakan murah juga diikuti dengan biaya perawatan yang terjangkau?
ADVERTISEMENT
Standardisasi Memegang Peran Kunci
Pertanyaan-pertanyaan tadi disambut oleh Badan Standardisasi Nasional melalui penerapan SNI. BSN selaku LPNK yang ditugaskan membina kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia terus aktif mengembangkan SNI terkait kendaraan listrik dan menyiapkan infrastruktur Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk mensertifikasi produknya.
Tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan (K3L). Pengaturan standardisasi secara nasional dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dengan kata lain, selain menjamin K3L, SNI menjadi jaminan atas mutu barang dan mendorong keberterimaan global.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2021, BSN telah menetapkan 34 SNI terkait kendaraan listrik, yang 14 SNI diantaranya adalah SNI untuk Sistem Charging Kendaraan Listrik. Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, SNI juga dipakai untuk menentukan sistem pengisian ulang yang digunakan pada SPKLU.
BSN juga mendorong ketersediaan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang memiliki kemampuan pengujian kendaraan listrik. Saat ini, BSN telah menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap SNI sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optic sesuai Peraturan BSN No. 6 Tahun 2021.
Penerapan standardisasi oleh industri kendaraan listrik menjadi jaminan keamanan dan keselamatan, disamping kelestarian fungsi lingkungan. Dengan demikian, masyarakat akan semakin percaya kepada produk kendaraan listrik, sehingga akan lebih cepat mengadopsi produknya.
ADVERTISEMENT
Peran Kampanye SNI Kendaraan Listrik
Untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik, BSN telah melaksanakan kampanye kendaraan listrik melalui kegiatan konvoi kendaraan listrik “E-Bike Ride” yang dilaksanakan di Kota Semarang pada tahun 2019. Kegiatan ini dilanjutkan dengan kampanye kendaraan listrik melalui kegiatan pameran “The 1st Indonesia E-Vehicle Expo” di Kota Bandung pada tahun 2021.
Dalam kampanye kendaraan listrik ini, selain mengkampanyekan SNI untuk jaminan K3L, Badan Standardisasi Nasional menyajikan berbagai produk dan jasa dalam ekosistem kendaraan listrik untuk menggambarkan kesiapan inovasi ini untuk diterapkan oleh masyarakat, mulai dari industri kendaraannya, industri baterai, dukungan Lembaga Sertifikasi, pembiayaan perbankan, dukungan PT PLN, dan lain sebagainya. Dalam pameran ini, pengunjung juga diberi kesempatan melakukan test-drive kendaraan di lokasi pameran yang dilaksanakan di teras gedung.
ADVERTISEMENT
Melalui kampanye ini, masyarakat dapat lebih memahami bahwa Indonesia secara ekosistem infrastruktur telah siap mengadopsi kendaraan listrik dan mendapatkan langsung pengalaman berkendara.
Langkah Selanjutnya
Adopsi kendaraan listrik memang tidak dapat dipaksakan secara terburu-buru untuk mencapai 100%. Pemerintah Indonesia menargetkan untuk menurunkan 50% emisi nasional pada tahun 2030, dan net zero emission atau bebas karbon pada tahun 2050.
Everett Rogers dalam teorinya Difusi Inovasi meyakini bahwa inovasi terdifusi ke masyarakat dengan pola yang dapat diprediksi. Secara garis besar, difusi inovasi merupakan proses sosial dalam mengkomunikasikan informasi mengenai ide-ide baru yang awalnya dipandang secara subjektif, namun perlahan-lahan mulai dikembangkan melalui proses konstruksi sosial sehingga dapat dipandang secara objektif.
Dalam konteks difusi inovasi menuju adopsi final, Everett Rogers (1983) menawarkan karakteristik yang dapat membantu mengurangi ketidakpastian tentang inovasi, sehingga memengaruhi tingkat adopsi seseorang terhadap produk baru. Karakteristik inovasi ini dapat memengaruhi individu atau sistem sosial terhadap kecepatan relatif sebuah inovasi itu diadopsi oleh anggota sistem sosial. Kelima karakteristik inovasi tersebut itu: Pertama, relative advantage (keunggulan relatif), compatibility (kesesuaian), complexity (kerumitan), trialability (ketercobaan), observability (keterlihatan). Lima karakteristik inovasi itu, dalam proses keputusan inovasi berada tahap persuasion stage (tahap persuasi) yang akan sangat penting perannya dalam keputusan inovasi. Bila sebuah inovasi punya keunggulan relatif, sesuai dengan nilai-nilai dan kebiasaan sebelumnya, tidak rumit, dapat diujicobakan, serta dapat diobservasi, maka inovasi itu akan cepat diadopsi oleh indivisu atau sistem sosial.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, kampanye kendaraan listrik masih perlu terus digalakkan sampai target pemerintah tercapai. Isu bebas emisi dan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) masih perlu terus digaungkan melalui berbagai kreativitas kegiatan.
Pameran kendaraan listrik, seperti Indonesia E-Vehicle Expo, menawarkan jasa gratis test-drive kendaraan. Dari teori Rogers tadi, implementasi test-drive memenuhi aspek trialability (ketercobaan), yang dengan demikian dapat mempengarugi kecepatan relative adopsi inovasi.
Pendekatan lain yang telah dan masih dapat terus dilakukan, untuk mempercepat adopsi teknologi ini, salah satunya dengan pendekatan business-to-business (B2B), yakni penggunaan kendaraan listrik dalam berbagai layanan bisnis, seperti jasa transportasi (Gojek, Bluebird, dsb), jasa pariwisata (Taman Wisata Candi Borobudur), jasa pengiriman barang (Sicepat, Grabfood), dan lain sebagainya. Adopsi dari para pelaku bisnis dapat memberikan paparan nyata (Observability/keterlihatan) kepada masyarakat awam, sehingga masyarakat dapat menyaksikan sendiri manfaat penerapan teknologi ini, dan menepis keraguan dalam mengadopsi.
ADVERTISEMENT
Aspek lainnya, seperti relative advantage (keunggulan relatif), compatibility (kesesuaian), complexity (kerumitan) telah terpenuhi dalam keunggulan produk dan ekosistem kendaraan listrik itu sendiri. Efisiensi biaya bahan bakar dengan biaya listrik yang murah dan biaya perawatan yang lebih terjangjau daripada BBM menjadi keunggulan relatif. Compatibility (kesesuaian) dapat dijawab dengan kesiapan infrastruktur dan ekosistem kendaraan listrik yang terus digencarkan pemerintah dan para pelaku usaha. Sedang complexity (kerumitan) dijawab dengan program-program pemerintah seperti insentif pajak kendaraan, bea balik nama, bebas ganjil genap, dan lain sebagainya.
Berdasarkan semua aspek diatas yang tampaknya terus direspon dan dikembangkan oleh pihak-pihak terkaitm, dapat prediksi, ke depannya, kendaraan listrik akan semakin diminati masyarakat dan diadopsi.