Konten dari Pengguna

RUU Pelaporan Keuangan, Peluang Menguak Transparansi

Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu.
11 Januari 2021 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nufransa Wira Sakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi transparansi keuangan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transparansi keuangan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Rancangan Undang Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) untuk nantinya dapat diajukan pembahasannya kepada DPR. Dalam kajiannya, disebutkan bahwa tujuan dari RUUPK ini bertujuan pertama untuk mengintegrasikan berbagai macam pengaturan mengenai pelaporan keuangan dalam satu Undang-Undang secara sistematis dan lengkap, yang kedua adalah untuk mengatur penyampaian laporan keuangan melalui satu pintu sehingga lebih sederhana dan juga memberikan kemudahan dalam pengumpulan data yang terkait dengan pelaporan keuangan sehingga dapat memberikan opsi bagi pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
Saat ini kewajiban pelaporan keuangan oleh entitas perusahaan diatur paling tidak oleh enam Undang-Undang yang terkait dengan pajak, koperasi, perbankan, pasar modal, perseroan terbatas, dan asuransi. Kesemuanya mewajibkan untuk menyampaikan pelaporan dengan persyaratan yang berbeda-beda. Dengan beragam tujuan, tentu saja pelaporan yang tidak satu pintu dan adanya perbedaan kepentingan ini dapat memicu duplikasi, inkonsistensi dan kecurangan dalam penyampaian informasi oleh suatu entitas. Sebagai akibatnya, bagi pemerintah sebagai regulator, hal ini dapat menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan kebijakan, sementara bagi perusahaan tentu saja menimbulkan inefisiensi sumber daya. Secara keseluruhan, ekosistem keuangan menjadi terdistorsi karena adanya data dan informasi yang tidak sesuai dengan faktanya.
Pelaporan keuangan yang diatur secara terpadu juga dapat mengurangi adanya underground economy yang selama ini banyak timbul di Indonesia. Sebagai contoh, dalam kajian oleh Badan Kebijakan Fiskal tahun 2019, disebutkan bahwa terdapat potensi PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang belum tergali mencapai lebih dari Rp100 triliun pada 2017. Hal ini tentu saja dapat terjadi karena banyak transaksi yang tidak tercatat sehingga tidak dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Selain dari sisi proses bisnis, entitas yang wajib menyampaikan pelaporan keuangan juga dapat menciptakan ekosistem yang transparan dalam hal pengelolaan keuangan. Pada prinsipnya, seluruh badan usaha yang ada di Indonesia wajib menyampaikan pelaporan keuangan. Terutama bagi badan usaha yang memang sudah memiliki kewajiban dalam penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti misalnya pasar modal dan pajak.
Sedangkan untuk badan usaha dengan skala kecil atau berbentuk perusahaan perseorangan, nantinya akan ditentukan kriterianya untuk menjadi entitas yang wajib menyusun dan melaporkan laporan keuangan, misalnya dari minimal aset yang dimiliki. Entitas yang wajib melaporkan ini dibagi menjadi dua kategori yaitu entitas yang secara umum wajib menyusun dan melaporkan laporan keuangan dan yang kedua adalah entitas yang diwajibkan melakukan audit atas laporan keuangannya sebelum dilaporkan. Selain badan usaha, entitas yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan untuk menyampaikan laporan keuangan adalah antara lain entitas nirlaba seperti yayasan, koperasi, partai politik.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kewajiban pelaporan keuangan dalam satu pintu bagi entitas tersebut di atas, maka terjadi persamaan perlakuan dalam kewajibannya. Sebagai contoh, selama ini laporan keuangan partai politik sebagai sebuah entitas nirlaba belum pernah dilakukan walau telah diatur dalam UU Partai Politik.. Dengan adanya pelaporan keuangan bagi partai politik merupakan wujud akuntabilitas partai tersebut kepada publik, masyarakat, pemerintah dan juga anggota partai politik itu sendiri. Anggota partai tentu berhak untuk mengetahui kondisi keuangan partainya berdasarkan penerimaan dan pengeluaran uang yang dikelola oleh para pengurus partai politik.
Dalam beberapa kasus korupsi yang dilakukan oleh pengurus partai politik, selain untuk kepentingan pribadi, terdapat kasus di mana korupsi dilakukan juga untuk memenuhi kebutuhan operasional partai. Penggunaan uang hasil korupsi tersebut misalnya dilakukan untuk kampanye, rapat umum, musyawarah nasional maupun untuk pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pelaporan keuangan oleh partai politik maka akuntabilitas keuangan dan kinerja suatu partai politik dapat terlihat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus juga dapat meningkatkan pengawasan yang dilakukan pemerintah. Hal ini akan berdampak besar pada kehidupan politik Indonesia. Partai politik merupakan mesin demokrasi yang seharusnya bersih dari kecurangan agar dapat melahirkan anak-anak bangsa yang menjadi pemimpin atau wakil rakyat di negeri ini.
Ekosistem transparansi secara keseluruhan akan terbentuk bila partai politik dan semua badan usaha termasuk pengusaha perorangan serta entitas lainnya seperti perbankan, BUMN/D, yayasan, lembaga keuangan bukan bank wajib menyampaikan laporan keuangan dengan informasi, data, dokumen yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya juga, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan sebagai pengelola penyelenggara sistem pelaporan keuangan juga harus kredibel dan akuntabel dalam menjaga kerahasiaan informasi yang dilaporkan oleh entitas pelapor. Pengungkapan laporan hanya boleh digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang berdasarkan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
RUU Pelaporan Keuangan yang disiapkan juga mampu menyederhanakan proses pelaporan dengan terselenggaranya system pelaporan satu pintu yang berbasis sistem. Penyatuan sistem ini juga dijalankan secara prosedur yang standar dan disepakati bersama antar para stakeholder dalam Komite Standar yang berasal dari pengguna standar, akademisi bidang akuntansi dan profesi penunjang pelaporan keuangan. Standardisasi ini tentunya dapat memberikan keyakinan kepada pihak investor dalam pasar keuangan dan memenuhi harapan masyarakat dalam transparansi keuangan.
RUU dapat dikatakan sebagai sebuah lompatan besar yang bila diberlakukan akan mengubah persepsi masyarakat tentang transparansi dan meningkatkan trust kepada semua elemen kegiatan ekonomi di Indonesia.