Kekerasan terhadap Anak dalam Hukum Pidana: Bentuk dan Ancaman Hukumannya

Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nugi Adam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Bentuknya tidak selalu berupa tindakan yang meninggalkan luka pada tubuh. Anak bisa mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran. Dalam beberapa kasus, kekerasan justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, seperti rumah atau lingkungan terdekatnya. Padahal, anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang dapat merugikan dirinya.
Kekerasan fisik menjadi bentuk yang paling mudah dikenali karena biasanya meninggalkan tanda pada tubuh korban. Memukul, menendang, menampar, mencubit secara berlebihan, atau melakukan tindakan lain yang menimbulkan rasa sakit pada anak merupakan beberapa contohnya. Namun, kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada tindakan tersebut. Anak juga bisa mengalami kekerasan psikis melalui ancaman, penghinaan, bentakan, intimidasi, atau perlakuan yang membuat anak merasa takut dan tertekan. Luka akibat kekerasan psikis memang tidak selalu terlihat. Bahkan, anak bisa saja tetap menjalani aktivitas sehari-hari meskipun sedang mengalami tekanan.
Bentuk kekerasan lain yang tidak kalah serius adalah kekerasan seksual. Anak dapat menjadi korban pencabulan, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, maupun berbagai tindakan lain yang berkaitan dengan aktivitas seksual. Kondisi anak yang masih dalam tahap perkembangan membuat mereka membutuhkan perlindungan khusus dari tindakan semacam ini. Karena itu, hukum Indonesia memberikan aturan khusus untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, salah satunya melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam hukum pidana, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai hukuman sesuai dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 80. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan anak mengalami luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Sementara itu, kekerasan seksual terhadap anak memiliki ketentuan pidana tersendiri dengan ancaman yang juga disesuaikan dengan bentuk perbuatannya.
Meski aturan pidana sudah tersedia, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Anak yang menjadi korban juga membutuhkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Mereka bisa mengalami rasa takut, trauma, atau kesulitan untuk menceritakan apa yang dialaminya. Di sisi lain, proses hukum tetap perlu berjalan agar perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penanganan perkara perlu memperhatikan kondisi anak agar korban tidak kembali mengalami tekanan ketika mencari keadilan.
Kekerasan terhadap anak bukan persoalan yang bisa dilihat hanya dari luka yang ditimbulkan. Bentuknya beragam dan masing-masing dapat membawa dampak bagi kehidupan anak. Karena itu, pemahaman mengenai bentuk kekerasan dan aturan pidana yang mengaturnya penting agar masyarakat mengetahui bahwa tindakan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum. Di saat yang sama, perlindungan terhadap korban tetap perlu menjadi bagian dari proses penanganan, sehingga anak tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga perlindungan setelah kekerasan terjadi.
