Konten dari Pengguna

Mengambil Barang Tanpa Izin, Apakah Selalu Termasuk Tindak Pidana Pencurian?

Nugi Adam

Nugi Adam

Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nugi Adam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tindak Pidana Pencurian. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tindak Pidana Pencurian. Foto: Unsplash.

Pernah melihat barang orang lain tergeletak begitu saja lalu mengambilnya tanpa meminta izin? Dalam kehidupan sehari-hari, hal seperti ini mungkin terlihat sederhana. Ada yang menganggapnya sebagai hal sepele, ada juga yang langsung menyebutnya sebagai pencurian. Padahal, kalau dilihat dari sisi hukum, tidak semua perbuatan mengambil barang tanpa izin bisa begitu saja disebut sebagai tindak pidana pencurian.

Pencurian adalah perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Artinya, pencurian tidak hanya berkaitan dengan tindakan mengambil barang, tetapi juga adanya maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Unsur-unsur pencurian meliputi adanya perbuatan mengambil, barang yang diambil merupakan milik orang lain, serta adanya maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Pencurian diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Untuk pencurian biasa, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Besaran denda kategori V dijelaskan dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, denda kategori V paling banyak sebesar Rp500 juta. Ketika Pasal 476 menyebut ancaman denda kategori V, batas maksimal denda yang dapat dikenakan untuk pencurian biasa adalah Rp500 juta.

Sebagai contoh, seseorang melihat telepon seluler milik orang lain yang diletakkan di atas meja, kemudian mengambilnya tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan seperti ini dapat termasuk pencurian apabila unsur-unsurnya terpenuhi, yaitu adanya perbuatan mengambil, barang tersebut merupakan milik orang lain, serta adanya maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Sebaliknya, jika seseorang mengambil barang karena benar-benar mengira barang tersebut adalah miliknya sendiri, keadaan tersebut perlu dilihat secara berbeda karena tidak terdapat maksud untuk memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.

Pemahaman mengenai pencurian penting agar masyarakat tidak terburu-buru menyebut suatu perbuatan sebagai pencurian tanpa melihat fakta yang terjadi. Jika seseorang kehilangan barang dan memiliki dugaan bahwa barang tersebut sengaja diambil oleh orang lain, kejadian tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan membawa informasi atau bukti yang dimiliki. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap dilakukan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.