Penipuan dalam Kehidupan Sehari-hari: Batas antara Kebohongan dan Tindak Pidana

Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nugi Adam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam kehidupan sehari-hari, kebohongan dapat muncul dalam berbagai situasi, mulai dari persoalan pribadi hingga transaksi antara satu orang dengan orang lainnya. Namun, tidak setiap kebohongan dapat langsung disebut sebagai tindak pidana penipuan. Hukum pidana melihat lebih jauh mengenai tujuan, cara, dan akibat dari perbuatan tersebut. Karena itu, penting untuk memahami batas antara kebohongan biasa dengan perbuatan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Penipuan pada dasarnya terjadi ketika seseorang menggunakan cara tertentu untuk membuat orang lain mempercayai sesuatu yang tidak benar sehingga orang tersebut melakukan suatu tindakan yang merugikan dirinya. Cara tersebut dapat berupa penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Dengan cara tersebut, pelaku dapat memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sedangkan pihak lain mengalami kerugian akibat keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang tidak benar.
Salah satu contoh yang mudah ditemukan adalah transaksi jual beli. Seseorang menawarkan barang kepada calon pembeli dengan menyatakan bahwa barang tersebut tersedia dan akan dikirim setelah pembayaran dilakukan, padahal sejak awal barang tersebut tidak pernah ada dan pelaku memang bermaksud mengambil uang pembeli. Kondisi seperti ini berbeda dengan penjual yang benar-benar memiliki barang tetapi kemudian gagal mengirimkannya karena keadaan tertentu. Perbedaan mengenai niat dan cara memperoleh keuntungan menjadi hal penting dalam melihat apakah suatu peristiwa mengarah pada penipuan atau hanya merupakan persoalan dalam pelaksanaan perjanjian.
Hal serupa dapat terjadi dalam penggunaan identitas atau informasi palsu. Seseorang dapat mengaku sebagai pihak tertentu untuk mendapatkan kepercayaan orang lain, kemudian menggunakan kepercayaan tersebut untuk memperoleh uang atau keuntungan lainnya. Dalam situasi seperti ini, penggunaan identitas palsu tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari cara yang digunakan untuk menggerakkan korban melakukan suatu tindakan yang menguntungkan pelaku.
Dalam hukum pidana Indonesia, ketentuan mengenai penipuan saat ini diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Artinya, untuk menentukan adanya tindak pidana penipuan, tidak cukup hanya menunjukkan bahwa seseorang telah berbohong atau bahwa pihak lain mengalami kerugian.
Pada akhirnya, batas antara kebohongan dan penipuan terletak pada keseluruhan peristiwa yang terjadi. Tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, cara yang digunakan untuk memengaruhi korban, serta tindakan yang dilakukan korban akibat perbuatan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, setiap persoalan yang melibatkan informasi tidak benar dan kerugian tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai penipuan. Penentuan adanya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan terpenuhinya unsur-unsur yang ditentukan dalam hukum pidana.
