Restitusi Bukan Sekadar Ganti Rugi: Mengembalikan Martabat Korban Tindak Pidana

Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Nugi Adam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perlindungan terhadap korban tindak pidana terus mengalami perkembangan di Indonesia. Perhatian sistem peradilan pidana yang sebelumnya lebih berfokus pada penghukuman pelaku kini mulai bergeser dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemenuhan hak-hak korban, salah satunya melalui mekanisme restitusi. Perubahan tersebut terlihat dari hadirnya berbagai regulasi yang mengatur tata cara pemberian restitusi, termasuk diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan pedoman penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggung jawab kepada korban. Bentuknya tidak hanya berupa penggantian kerugian materiil, tetapi juga dapat mencakup biaya perawatan medis, rehabilitasi psikologis, kehilangan penghasilan, hingga kerugian lain yang timbul akibat tindak pidana. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia mulai mengakui penderitaan korban sebagai bagian yang harus dipulihkan melalui proses peradilan.
Meski demikian, pelaksanaan restitusi masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak sedikit korban yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi. Di sisi lain, proses penghitungan kerugian, kelengkapan dokumen, hingga kemampuan pelaku untuk membayar sering kali menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Akibatnya, hak yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh seluruh korban tindak pidana.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak cukup diukur dari dijatuhkannya pidana kepada pelaku. Keadilan juga harus tercermin dari terpenuhinya hak korban atas pemulihan. Restitusi menjadi salah satu instrumen yang menjembatani kepentingan tersebut karena mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung atas kerugian yang ditimbulkan, sekaligus memberikan kesempatan kepada korban untuk memperoleh pemulihan yang lebih nyata.
Ke depan, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta masyarakat agar mekanisme restitusi dapat berjalan lebih efektif. Penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai hak restitusi kepada korban sejak awal proses hukum, sehingga korban tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh hak tersebut. Regulasi yang ada juga menegaskan pentingnya pemberitahuan hak restitusi kepada korban dalam proses peradilan pidana.
Pada akhirnya, restitusi bukan sekadar persoalan ganti rugi. Restitusi merupakan wujud pengakuan negara bahwa korban tindak pidana memiliki hak untuk dipulihkan, baik secara ekonomi maupun secara psikologis. Ketika hak tersebut benar-benar dapat diwujudkan, sistem peradilan pidana tidak hanya berhasil menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih utuh, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan martabat korban.
