Konten dari Pengguna

BRAN: Bonus Demografi, Reforma Agraria, dan Indonesia Emas 2045

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nugra Ferdino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto : Ilustrasi Nugra Ferdino
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Ilustrasi Nugra Ferdino

Indonesia sedang menghadapi peluang besar melalui bonus demografi, yaitu kondisi ketika penduduk usia produktif memiliki proporsi besar dibandingkan penduduk usia nonproduktif. Dalam teori demographic dividend, kondisi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi apabila didukung oleh pendidikan berkualitas, pekerjaan layak, produktivitas, dan akses terhadap sumber daya ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Analisis Profil Penduduk Indonesia tahun 2022 menjelaskan bahwa Indonesia diperkirakan mengalami masa bonus demografi hingga sekitar 2035, dengan periode puncak pada 2020–2030. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan Indonesia Emas 2045, bukan hanya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga memastikan generasi muda mempunyai kesempatan membangun kemandirian ekonomi. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah akses generasi muda terhadap aset produktif, khususnya tanah. Anak muda dapat memiliki pendidikan, keterampilan, dan semangat berwirausaha, tetapi tanpa akses terhadap modal dan lahan, kemampuan tersebut belum tentu dapat berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang produktif. Bonus Demografi Tidak Cukup Tanpa Akses terhadap Tanah Sektor pertanian menjadi salah satu bidang yang perlu mendapatkan perhatian dalam agenda bonus demografi. Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, BPS mencatat sekitar 6,18 juta petani milenial berusia 19–39 tahun, atau sekitar 21,93 persen dari keseluruhan petani dalam kategori yang digunakan pada publikasi tersebut. Data tersebut menunjukkan bahwa generasi muda telah menjadi bagian dari pertanian Indonesia, tetapi regenerasi petani tidak cukup dilakukan melalui pelatihan dan pengenalan teknologi. Anak muda juga membutuhkan akses terhadap lahan, pembiayaan, sarana produksi, serta pasar agar dapat membangun usaha pertanian secara berkelanjutan. Dalam perspektif teori dividen demografi, besarnya penduduk usia produktif hanya menjadi keuntungan apabila tersedia kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Jika anak muda yang ingin bertani tidak memiliki akses terhadap tanah, potensi sumber daya manusia tersebut berisiko tidak berkembang secara optimal. Tanah merupakan salah satu faktor produksi utama dalam pertanian, sekaligus aset yang dapat menentukan kemampuan seseorang membangun usaha secara mandiri. Harga tanah yang sulit dijangkau, keterbatasan modal, dan ketidakpastian penguasaan lahan dapat menjadi hambatan bagi anak muda yang tidak memiliki aset keluarga. Karena itu, persoalan regenerasi petani harus dilihat sebagai persoalan ekonomi dan struktural, bukan sekadar persoalan minat generasi muda. Pemerintah tidak cukup mengajak anak muda kembali ke desa dan menjadi petani tanpa membuka jalan bagi mereka untuk memperoleh akses terhadap lahan produktif. Reforma Agraria Harus Membuka Jalan bagi Petani Muda Reforma agraria perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan generasi muda karena menyangkut penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dapat menjadi landasan untuk membahas penguatan akses masyarakat terhadap tanah sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks ini, anak muda yang ingin membangun usaha pertanian perlu memperoleh perhatian lebih terarah dalam kebijakan akses lahan. Pemerintah dapat memetakan calon petani muda dan mengidentifikasi tanah yang secara hukum dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, dengan tetap menghormati hak masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan. Skema akses tersebut tidak harus selalu berupa pemberian hak milik atas tanah, tetapi dapat mencakup bentuk pengelolaan, pemanfaatan, atau kemitraan yang sesuai dengan status tanah dan peraturan yang berlaku. Hal terpenting adalah memberikan kepastian yang memadai agar petani muda dapat mengelola lahan, mengembangkan usaha, dan memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan produksinya. Namun, akses terhadap tanah tidak akan cukup jika tidak disertai dukungan produksi. Petani muda membutuhkan pembiayaan, benih, pupuk, teknologi, infrastruktur pertanian, pendampingan usaha, dan akses pasar agar lahan yang dikelola benar-benar produktif. Karena itu, reforma agraria perlu diintegrasikan dengan kebijakan pertanian, pendidikan vokasi, koperasi, dan pengembangan usaha di pedesaan. Pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, kelompok tani, serta lembaga pembiayaan untuk membangun ekosistem yang mendukung keberlanjutan usaha petani muda. Petani Muda sebagai Pilar Indonesia Emas 2045 Akses terhadap lahan produktif dapat membuka kesempatan bagi anak muda untuk mengembangkan pertanian modern, pengolahan hasil, pemasaran digital, dan usaha pangan berbasis teknologi. Dengan dukungan yang tepat, pertanian dapat menjadi pilihan ekonomi yang menjanjikan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di pedesaan. Kebijakan ini juga berpotensi memperkuat ketahanan pangan melalui peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha pertanian. Namun, hasilnya bergantung pada berbagai faktor, termasuk kepastian pasar, infrastruktur, keberlanjutan lingkungan, dan kemampuan petani memperoleh nilai tambah dari hasil produksinya. Agar berjalan efektif, pemerintah perlu mendata calon petani muda, memetakan ketersediaan lahan yang sah untuk dimanfaatkan, dan menyusun mekanisme penerima manfaat yang transparan. Evaluasi program harus mengukur keberlanjutan pengelolaan lahan, perkembangan usaha, peningkatan pendapatan, dan produktivitas, bukan sekadar jumlah peserta atau luas lahan yang dialokasikan. Pada akhirnya, bonus demografi dan reforma agraria perlu dipertemukan dalam agenda Indonesia Emas 2045. Bonus demografi menyediakan potensi sumber daya manusia, sedangkan reforma agraria dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses terhadap tanah sebagai faktor produksi. Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar, tetapi juga membutuhkan kesempatan yang adil bagi generasi muda untuk mengakses sumber daya produktif. Jangan hanya mendorong anak muda menjadi petani, tetapi bukalah jalan agar mereka dapat memperoleh lahan, membangun usaha, dan menikmati hasil produksinya secara layak. Bonus demografi harus membuka peluang, reforma agraria harus memperluas akses, dan generasi muda harus menjadi pelaku pembangunan. Dengan demikian, pertanian dapat menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi, penguatan kedaulatan pangan, dan pembangunan Indonesia yang lebih berkeadilan pada 2045.