Karhutla Indonesia, Investigasi Singapura, dan Ujian Kedaulatan Negara

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dan Kordinator Masyarakat Melek Energi
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Nugra Ferdino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan sekadar persoalan lingkungan. Karhutla juga menyangkut kesehatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, tanggung jawab korporasi, dan kemampuan negara menegakkan hukum di wilayahnya sendiri. Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah pemerintah Singapura mengambil langkah terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Indonesia yang asapnya berpotensi melintasi batas negara. Pada 16 Oktober 2026, National Environment Agency (NEA) Singapura mengumumkan penerbitan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan di Indonesia. Pada 19 Oktober 2026, NEA mengumumkan tiga perusahaan tambahan, sehingga totalnya menjadi sepuluh perusahaan. Pemberitahuan tersebut meminta perusahaan mengambil tindakan pencegahan dan pemadaman kebakaran serta menyampaikan rencana penanggulangan. Langkah itu didasarkan pada Transboundary Haze Pollution Act 2014 milik Singapura. Perkembangan ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah Indonesia. Bukan dengan menolak seluruh bentuk kerja sama internasional, tetapi dengan memperjelas posisi Indonesia sebagai negara berdaulat yang memiliki kewenangan hukum atas wilayahnya sendiri. Singapura memiliki kepentingan untuk melindungi masyarakatnya dari pencemaran asap. Namun, kepentingan tersebut tidak serta-merta menghapus kewenangan Indonesia dalam mengawasi wilayah, memeriksa kegiatan usaha, dan menegakkan hukum nasional. Indonesia harus menegaskan tiga hal: kedaulatan hukum nasional harus dihormati, penegakan hukum terhadap karhutla harus dipimpin oleh institusi Indonesia sesuai kewenangannya, dan kerja sama dengan Singapura harus berjalan berdasarkan kesetaraan serta mekanisme hukum yang jelas. Kedaulatan Indonesia dan Batas Yurisdiksi Singapura
Kedaulatan negara bukan sekadar simbol politik atau batas geografis. Kedaulatan mencakup kewenangan negara untuk mengatur wilayahnya, menegakkan hukum, mengawasi kegiatan usaha, serta melindungi kepentingan masyarakatnya. Dalam konteks karhutla, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan, penyelidikan, penindakan, dan pemulihan lingkungan berdasarkan hukum nasional. Ketika Singapura mengumumkan tindakan terhadap sepuluh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Indonesia, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa dasar identifikasi, informasi yang digunakan, dan mekanisme kerja sama kedua negara dapat dijelaskan secara transparan. Singapura memiliki Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang mengatur penerapan hukum terhadap tindakan di luar wilayahnya apabila memenuhi ketentuan mengenai pencemaran asap di Singapura. Dengan demikian, Singapura memiliki dasar hukum nasional untuk mengambil tindakan tertentu terhadap pencemaran lintas batas yang berada dalam cakupan undang-undangnya. Namun, perlu dibedakan antara penerapan hukum Singapura terhadap dampak pencemaran yang terjadi di wilayahnya dan pelaksanaan tindakan penegakan hukum secara fisik di wilayah Indonesia. Pemberitahuan administratif kepada perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa kedaulatan Indonesia telah dilanggar. Akan tetapi, undang-undang nasional Singapura juga tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparatnya untuk melakukan tindakan penegakan hukum di wilayah Indonesia. Karena itu, pemerintah Indonesia harus meminta kejelasan mengenai informasi yang menjadi dasar tindakan NEA, sekaligus memastikan bahwa setiap pemeriksaan atau kerja sama yang melibatkan kewenangan di wilayah Indonesia dilaksanakan melalui prosedur hukum yang sah. Posisi Indonesia harus tegas: Singapura berhak melindungi masyarakatnya, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh dipahami sebagai penghapusan kewenangan Indonesia atas wilayahnya sendiri. Sikap ini bukan bentuk permusuhan terhadap Singapura. Ini merupakan penegasan bahwa hubungan antarnegara harus dibangun atas dasar penghormatan terhadap kedaulatan dan kesetaraan hukum. Indonesia tidak perlu bersikap konfrontatif tanpa dasar. Namun, Indonesia juga tidak boleh pasif ketika muncul persoalan yang menyangkut kewenangan hukum nasionalnya. Penegakan Hukum Karhutla: Indonesia Harus Memimpin Persoalan yang lebih mendasar bukan hanya tindakan Singapura, melainkan kemampuan Indonesia menangani karhutla secara efektif. Indonesia memiliki landasan hukum untuk menindak pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, mengatur penguasaan negara atas hutan dan tanggung jawab pemegang hak atau izin atas kebakaran di areal kerjanya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan yang berlaku, menyediakan kerangka pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Artinya, Indonesia tidak kekurangan dasar hukum untuk memeriksa perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pencegahan kebakaran. Yang perlu dipastikan adalah apakah pengawasan berjalan efektif, penyelidikan dilakukan secara konsisten, dan pelanggaran yang terbukti benar-benar ditindak tanpa diskriminasi. Indonesia tidak seharusnya baru bergerak setelah perusahaan-perusahaan diumumkan oleh otoritas negara lain. Pemerintah harus memiliki sistem pemantauan, pemetaan konsesi, verifikasi lapangan, dan penyelidikan yang memungkinkan tindakan dilakukan sejak indikasi kebakaran muncul. Informasi dari Singapura dapat menjadi bahan koordinasi dan verifikasi. Namun, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai putusan bersalah terhadap perusahaan yang disebutkan. Titik panas atau hotspot, misalnya, merupakan indikator awal potensi kebakaran, bukan bukti otomatis mengenai penyebab kebakaran atau pihak yang bertanggung jawab. Penetapan tanggung jawab membutuhkan pemeriksaan lokasi, batas konsesi, kronologi, kondisi meteorologi, serta bukti keterlibatan atau kelalaian pihak yang diperiksa. Pemerintah Indonesia harus memastikan proses tersebut berjalan secara independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika pelanggaran terbukti, perusahaan harus ditindak sesuai hukum. Jika bukti belum memadai, proses pemeriksaan harus dilanjutkan tanpa menghakimi pihak yang bersangkutan terlebih dahulu. Kedaulatan hukum tidak dibuktikan dengan menolak temuan pihak luar, melainkan dengan kemampuan Indonesia menguji bukti, menetapkan tanggung jawab, dan menegakkan hukum secara mandiri. Kerja Sama Internasional Tanpa Mengorbankan Kedaulatan Indonesia tidak dapat menyelesaikan persoalan asap lintas batas hanya dengan mengandalkan tindakan di dalam negeri. Ketika asap bergerak melintasi batas negara, koordinasi regional dan pertukaran informasi menjadi bagian penting dari penanganannya. Indonesia telah mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Persetujuan tersebut menegaskan pentingnya kerja sama regional dalam menangani pencemaran asap lintas batas, dengan tetap memperhatikan hak berdaulat dan tanggung jawab lingkungan setiap negara. Prinsip ini harus menjadi dasar hubungan Indonesia dengan Singapura. Indonesia tidak boleh menggunakan kedaulatan sebagai alasan untuk mengabaikan dampak asap terhadap negara tetangga. Sebaliknya, kepentingan untuk melindungi lingkungan juga tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada negara lain untuk menjalankan tindakan penegakan hukum di wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah diplomatik yang konkret. Pertama, meminta penjelasan resmi mengenai dasar identifikasi perusahaan dan informasi yang digunakan NEA. Kedua, melakukan verifikasi nasional terhadap dugaan kebakaran dan tanggung jawab perusahaan yang disebutkan. Ketiga, menetapkan mekanisme pertukaran informasi dan bukti yang jelas apabila diperlukan penyelidikan bersama. Keempat, memastikan bahwa setiap tindakan yang memerlukan pelaksanaan kewenangan di wilayah Indonesia mengikuti prosedur hukum dan persetujuan yang berlaku. Kelima, menyampaikan hasil penanganan kepada publik secara transparan, sepanjang tidak mengganggu proses hukum atau melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan langkah tersebut, Indonesia tidak hanya menyampaikan keberatan atau pembelaan diplomatik, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan karhutla. Kepada Singapura, pesan Indonesia harus jelas: Indonesia terbuka terhadap kerja sama, tetapi kerja sama harus dilaksanakan dengan menghormati kedaulatan, hukum nasional, dan kesetaraan antarnegara. Kepada perusahaan, pesan pemerintah juga harus tegas: setiap pelanggaran lingkungan yang terbukti akan ditindak sesuai hukum, tanpa memandang besarnya investasi atau kepentingan bisnis. Kepada masyarakat Indonesia, pemerintah harus membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan rakyatnya. Indonesia Harus Tegas, Bukan Sekadar Bereaksi Perkembangan tindakan Singapura terhadap sepuluh perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla merupakan ujian bagi tata kelola lingkungan dan penegakan hukum Indonesia. Persoalan ini tidak seharusnya berubah menjadi pertentangan yang mempertentangkan kedaulatan dengan perlindungan lingkungan. Keduanya merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara bersamaan. Indonesia perlu menghormati kepentingan Singapura untuk melindungi masyarakatnya dari asap lintas batas. Namun, Indonesia juga harus memastikan bahwa kewenangan hukumnya atas wilayah sendiri tetap dihormati dan setiap bentuk kerja sama dilaksanakan melalui mekanisme yang sah. Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh menjadikan kedaulatan sebagai tameng bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, tanpa diskriminasi, dan disertai pemulihan lingkungan. Sikap tegas terhadap Singapura harus disertai pembenahan nyata di dalam negeri. Pengawasan konsesi perlu diperkuat, penyelidikan harus dilakukan secara kredibel, dan perusahaan yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban. Sebab, kedaulatan tidak cukup dibela melalui pernyataan politik. Kedaulatan harus dibuktikan melalui kemampuan negara menjalankan hukum, melindungi rakyat, dan mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. Indonesia harus berani bekerja sama tanpa kehilangan kewenangan, menindak pelanggaran tanpa diskriminasi, dan menjaga kedaulatan tanpa menghindari tanggung jawab terhadap lingkungan.
