Mengawal Asta Cita Energi Prabowo: Tantangan Jalan Menuju Kedaulatan Energi

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dan Kordinator Masyarakat Melek Energi
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Nugra Ferdino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Swasembada energi merupakan salah satu agenda strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam arah pembangunan nasional, energi ditempatkan sebagai satu fondasi kemandirian bangsa yang sejalan dengan arah cita-cita dalam mengurangi ketergantungan pihak luar dan memastikan sumber daya alam sebagai alat memakmurkan rakyat seluas-luasnya.
pada 2 Februari 2026 dalam rapat kordinasi nasional ( Rakornas ) Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo menegaskan kembali bawah swasembada energi merupakan salah satu pilar transformasi bangsa dan tertuang dalam asta cita Program Presiden Prabowo.
Program asta cita tersebut diterjemakan melalui sejumlah kebijakan, mulai dari legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat, peningkatan pemanfaatan biodiesil melalui B50, persiapan bahan bakar campuran etanol E20 hingga pembenahan tata kelola minyak dan gas bumi (Migas) melalui Rancangan Undang-Undang Migas usulan DPR RI yang disetujui Presiden Prabowo.
Sumur Minyak Rakyat,B50,E20 : Menguji Kesiapan Implementasi.
Penataan sumur minyak rakyat yang dicetus oleh pemerintah Presiden Prabowo membawah angin segar bagi para pengelola sumur minyak rakyat, biasanya dalam proses pengelolaan sumur minyak rakyat sering timbul rasa was-was atau kekhawatiran karena sumur minyak yang mereka kelola pada umumnya ilegal atau tidak memiliki izin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil dengan sigap merespon intruksi Presiden dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Dalam Peraturan menteri tersebut pengelolaan sumur minyak milik masyarakat di naungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerjasam dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina.
Hal tersebut guna untuk memperbaiki tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik. tata kelolanya diperbaiki sehingga mengurangi dampak lingkungan dan keselamatan dalam bekerja.
Seharusnya kebijakan itu membuat masyarakat pengelola sumur minyak senang karena mereka melakukan pengelolaan sumur minyak secara legal yang dipayungi oleh koperasi untuk menjual hasil minyak mereka dan biasanya mereka kucing-kuncingan dengan aparat penegak hukum untuk jual kedapur-dapur ilegal penampungan minyak.
Tapi hal tersebut justru terbalik, kekecewa yang timbul pada mereka. aduan masyarakat di kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat kepada kita Organisasi Masyarakat Melek Energi, mereka mengeluh karena harga jual minyak mereka lebih murah di Koperasi dibandingkan dengan mereka menjual ke dapur-dapur ilegal.
Persoalan tersebut harus menjadi evaluasi Pemerintah dilapangan, jangan sampai ada disparitas harga membuat masyarakat tidak mau lagi melakukan pengelolaan sumur minyak mereka secara legal.
Sementara Kementerian ESDM menyampaikan target penerapan mandatori B50 pada 1 Juli 2026 lalu sebagai bagian upaya terlepas dari ketergantungan impor. B50 merupakan campuran bahan bakar yang mengadung 50 persen biodisel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar berbasis fosil.
Secara strategis, B50 membuka peluang untuk pemanfaat kelebihan Indonesia yang memiliki bahan baku domestik berupa minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Dari data Satgas Sawit Bappenas produksi CPO kita pertahun mencapai 54,84 Juta Ton.
Persoalan tata kelola CPO menjadi satu tantangan besar, karena bahan baku domestik CPO juga bagian dari bahan dasar produk lain salah satunya minyak makan.
kalau kita belajar dari kejadian akhir tahun 2021 hingga tahun 2022 terjadi kelangkaan minyak makan dan harga yang mahal terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia. Pemerintah pada saat itu menerapkan kebijakan DMO sebagai kewajiban pemenuhan domestik dan DPO sebagai mengatur penjualan harga untuk kebutuhan dalam negeri.
Tapi karena kebijakan tersebut, muncul dan harga CPO di pasar internasional meningkat dibandingkan harga dalam negeri. tentu hal tersebut menimbulkan selisih harga penjualan ekspor lebih menguntungkan. Dalam hal tersebut, pada April 2022 muncul perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO yang ditangani Kejaksaan Agung.
Presiden Prabowo dalam menyukseskan B50 dan membaca persoalan tersebut dengan jeli, Presiden Prabowo menerapkan kebijakan Ekspor CPO harus melalui BUMN harapannya persoalan tersebut tidak terjadi lagi. Kemudian Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 .
Tantang serupa muncul dalam rencana E20, yaitu bahan bakar bensin dengan campuran etanol 20 persen. Pada tanggal 16 September 2026 pemerintah menyampaikan persiapan 2 tahun untuk mencapai produksi E20. Salah satu sumber bahan baku yang dipertimbangkan yaitu tebu dan pemerintah juga mengidentifikasi kebutuhan lahan hingga industri pengelolahan.
Narasi yang muncul dari kalangan aktivis lingkungan terkait pembukaan lahan, jangan sampai E20 bagian dari mengurangi ketergantungan energi fosil menuju energi hijau tapi justru membuka lahan dikawasan hutan.
Karena itu, B50 dan E20 semestinya tidak hanya diperlakukan sebagai target persentase pencampuran. Keduanya perlu ditempatkan dalam peta jalan yang menjelaskan kebutuhan investasi, sumber bahan baku, dampak lingkungan, biaya produksi, kesiapan infrastruktur, serta manfaat bersih bagi neraca energi nasional. Dengan demikian, keberhasilan program dapat dinilai berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar pengumuman target.
RUU Migas : Momentum Membenahi Tata Kelola Kelembagaan Migas.
Berbagai program energi tersebut pada akhirnya akan bergantung pada kualitas kelembagaan dan regulasi. Karena itu pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sektor energi secara menyeluruh.
Pada 15 Agustus 2026, Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa RUU Migas disepakati tetap disusun sebagai RUU penggantian. Narasi yang berkembang akan dibentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas bumi ( BUK Migas ) Langsung dibawah Komando Presiden.
Pembahas BUK Migas masih saja alot, karena pembahasan bukan hanya fungsi BUK Migas saja, akan tetapi siapa yang menjadi Operator BUK Migas.
Dalam RUU Migas harus ada reformasi dan belajar dari kegagalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/Puu-X/ 2012 dalam pembubaran badan regulator hulu migas yaitu BP Migas.
Sehingga BUK Migas harus menjadi badan Konsolidasi atau penggabungan Badan yang sudah ada. Pembentukan BUK Migas harus juga mempertimbangkan semangat efisiensi lembaga dalam menghemat kordinasi untuk sebuah keputusan bahkan beban anggaran yang dikeluarkan.
Dalam hal ini, pertamina memiliki keunggulan yang tidak boleh diabaikan. Pertamina bukan hanya perusahaan yang bergerak dalam sektor hulu migas saja. Melalui struktur dan pengalaman pertamina dalam bisnisnya memiliki rantai energi mulai dari ekspolrasi, produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpan, distribusi hingga pemasaran.
Dengan keunggulan tersebut, memberikan peluangan bagi pertamina sebagai pemimpin utama BUK Migas untuk mengintegrasikan kebutuhan hulu dengan kebutuhan hilir dan lembaga SKK Migas dan BPH Migas dipertimbangkan untuk dibubarkan dan SDM dari 2 lembaga bisa di ahlikan ke Kementrian ESDM atau BUK Migas.
Sementara itu fungsi dari SKK Migas dan BPH Migas sebagai pengantur Hulu dan Hilir Migas bisa dialihkan ke Kementerian ESDM. Sementara kalau Fungsi Pengawasan kita juga sudah ada DPR yang memiliki fungsi pengawasan terutama Komisi XII.
Kedaulatan energi tidak akan terwujud hanya melalui penambahan produksi atau pencampuran bahan bakar. Ia membutuhkan sistem yang mampu mengubah sumber daya menjadi pasokan yang andal, terjangkau, berkelanjutan dan dikelola secara bertanggung jawab.
Karena itu, jalan menuju kedaulatan energi harus dimulai dengan tiga langkah: memastikan setiap program memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, membenahi tata kelola melalui RUU Migas yang berorientasi pada integrasi dan akuntabilitas, serta menjadikan hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagai dasar perbaikan kebijakan.
Prabowo telah menempatkan swasembada energi sebagai agenda strategis nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan bergerak dalam arah yang sama dan menghasilkan perubahan yang dapat diukur.
Ukuran keberhasilannya bukan sekadar seberapa ambisius target yang diumumkan, melainkan seberapa kuat Indonesia mengurangi kerentanan pasokan, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, menjaga kepentingan masyarakat, dan membangun tata kelola energi yang dapat dipercaya.
Sebab, kedaulatan energi bukan hanya tentang memiliki sumber daya, melainkan tentang kemampuan negara mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
