Perang Global, Era Post-Truth, dan Tantangan Persatuan Nasional

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dan Kordinator Masyarakat Melek Energi
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Nugra Ferdino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia sedang menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Konflik bersenjata, persaingan geopolitik, ketidakpastian ekonomi, perebutan sumber daya strategis, serta perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara negara-negara berinteraksi dan bagaimana masyarakat memahami realitas. Ancaman terhadap sebuah bangsa tidak hanya datang dari kekuatan militer negara lain, tetapi juga dari kerentanan ekonomi, perpecahan sosial, melemahnya kepercayaan publik, dan manipulasi informasi. Perang yang terjadi di berbagai kawasan dunia memperlihatkan bahwa stabilitas internasional semakin rentan. Konflik tidak lagi menjadi persoalan negara yang terlibat langsung, tetapi dapat menjalar melalui perdagangan, energi, pangan, investasi, dan rantai pasok global. Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbuka dan posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik tidak dapat sepenuhnya menghindari dampak perubahan geopolitik tersebut. Laporan World Economic Outlook IMF April 2026 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia sebesar 3,1 persen pada 2026 dan 3,2 persen pada 2027 dengan asumsi konflik berlangsung terbatas. IMF juga memperingatkan bahwa konflik yang meluas dan fragmentasi geopolitik dapat memperburuk prospek ekonomi dunia. Ini menunjukkan bahwa perang bukan hanya persoalan keamanan, tetapi juga persoalan kesejahteraan masyarakat. Bagi Indonesia, situasi tersebut menjadi pengingat bahwa ketahanan nasional tidak cukup dibangun melalui kekuatan pertahanan dan diplomasi. Ketahanan ekonomi, kemandirian energi, ketahanan pangan, stabilitas sosial, serta kemampuan masyarakat memahami informasi juga merupakan bagian penting dari kekuatan sebuah negara. Di tengah situasi geopolitik yang tidak menentu, Indonesia menghadapi tantangan lain yang tidak kalah penting, yaitu menjaga persatuan nasional. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh potensi bangsa diarahkan bagi kepentingan nasional. Namun, persatuan tidak boleh dimaknai sebagai keseragaman pandangan atau kewajiban masyarakat untuk selalu menyetujui kebijakan pemerintah. Persatuan justru harus menjadi ruang bersama bagi perbedaan pendapat, kritik, dialog, dan kerja sama. Konsep ini dapat dipahami melalui teori solidaritas sosial Émile Durkheim. Masyarakat dapat bertahan karena memiliki ikatan sosial, kesadaran kolektif, serta nilai bersama yang menghubungkan individu dan kelompok. Dalam konteks Indonesia, Pancasila, konstitusi, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan fondasi untuk menjaga masyarakat tetap berada dalam satu ikatan kebangsaan. Post-Truth: Ketika Emosi Mengalahkan Fakta Istilah post-truth menggambarkan keadaan ketika fakta objektif memiliki pengaruh lebih kecil dalam membentuk opini publik dibandingkan emosi, keyakinan pribadi, dan persepsi kelompok. Fenomena ini membuat masyarakat semakin rentan menerima informasi berdasarkan kesesuaian dengan keyakinannya sendiri, bukan berdasarkan kebenaran dan kekuatan bukti. Dalam kajian komunikasi politik, Jayson Harsin melalui Post-Truth and Critical Communication Studies menjelaskan keterkaitan fenomena post-truth dengan berita palsu, rumor, kebohongan politik, polarisasi, dan melemahnya kepercayaan sosial terhadap institusi. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan membantah satu berita bohong, tetapi membutuhkan pembangunan kembali kepercayaan masyarakat terhadap informasi dan lembaga publik. Indonesia memiliki tantangan nyata. Data Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) yang diberitakan ANTARA pada 22 Oktober 2025 mencatat 1.593 kasus hoaks selama periode 21 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2025. Sebanyak 773 kasus atau 48,5 persen berkaitan dengan politik. Angka tersebut memperlihatkan bahwa informasi palsu dapat menjadi ancaman terhadap kualitas demokrasi dan hubungan sosial masyarakat. Ketika informasi politik dimanipulasi untuk membangun kebencian dan mempertentangkan kelompok masyarakat, dampaknya dapat melampaui persoalan komunikasi digital. Perbedaan politik yang seharusnya menjadi bagian normal dari demokrasi dapat berkembang menjadi permusuhan sosial. Persatuan dalam Ujian Peristiwa Nasional Oktober 2026 Persoalan persatuan nasional tidak hanya menjadi wacana teoritis. Sejumlah peristiwa yang terjadi pada Oktober 2026 memberikan gambaran bagaimana komunikasi institusi negara, penegakan hukum, dan kepercayaan publik saling berkaitan. Pertama, polemik Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 yang diselenggarakan Polda Metro Jaya pada 29 Oktober di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Kegiatan tersebut mengusung tema "Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia" dan diikuti sekitar 100 mahasiswa serta sejumlah tokoh publik. Namun, kegiatan yang membawa pesan persatuan tersebut justru memunculkan kontroversi di ruang publik. Persoalan identitas sebagian peserta dan penggunaan atribut perguruan tinggi menjadi bahan pertanyaan masyarakat. NU Online Jakarta pada 1 November 2026 memberitakan adanya klarifikasi seorang peserta yang mengaku bukan mahasiswa kampus yang atributnya dikenakan dan menerima bayaran untuk mengikuti kegiatan tersebut. Polda Metro Jaya kemudian menyampaikan permohonan maaf pada 31 Oktober dan menyatakan kritik masyarakat akan menjadi bahan evaluasi. Peristiwa ini mengandung pelajaran penting. Persatuan tidak cukup disampaikan melalui deklarasi dan kegiatan seremonial, tetapi harus dibangun melalui kejujuran, keteladanan, dan kepercayaan. Ketika sebuah institusi negara mengajak masyarakat melawan hoaks dan provokasi, penyelenggaraan kegiatannya sendiri harus memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas. Kepolisian merupakan institusi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan yang mengatasnamakan persatuan seharusnya dirancang secara cermat, melibatkan elemen masyarakat secara autentik, serta tidak menimbulkan pertanyaan mengenai representasi peserta. Permintaan maaf merupakan langkah awal yang patut dicatat, tetapi evaluasi yang transparan juga diperlukan agar kepercayaan publik dapat dipulihkan. Kedua, peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan tindakan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan yang berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di wilayah Sukoharjo. Pengurus pesantren menyampaikan keberatan atas cara penggeledahan, termasuk dugaan tindakan kasar terhadap santriwati dan penyitaan sejumlah barang. Mereka menyebut nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp50 juta. Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan merupakan bagian dari proses penyidikan. Polisi juga menyampaikan bahwa pemeriksaan melibatkan polisi wanita serta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Perbedaan keterangan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui penghakiman di media sosial. Justru di sinilah negara harus hadir dengan pemeriksaan objektif, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Majelis Ulama Indonesia melalui Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren juga meminta Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur serta mendesak kepolisian memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum, kronologi, dan proses penyitaan. Menurut saya, persoalan ini membutuhkan respons cepat dari Kapolri dan jajaran kepolisian. Propam perlu melakukan pemeriksaan secara profesional, memastikan setiap tindakan aparat sesuai prosedur, memeriksa dokumentasi penggeledahan dan penyitaan, serta memastikan hak santriwati yang masih di bawah umur terlindungi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan ketidakpercayaan. Kepentingan perlindungan anak, martabat perempuan, kebebasan menjalankan pendidikan, dan kepastian hukum harus ditempatkan sebagai prioritas. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan nilai kemanusiaan, sementara lembaga pendidikan juga harus tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Dua peristiwa tersebut memiliki konteks berbeda, tetapi memperlihatkan persoalan yang sama: kepercayaan publik tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang otomatis ada. Kepercayaan harus dibangun melalui tindakan yang transparan, profesional, dan adil. Persatuan dalam Pemerintahan Prabowo Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo, memperkuat persatuan nasional seharusnya menjadi agenda strategis yang melampaui kepentingan politik jangka pendek. Pemerintah memiliki mandat untuk mengelola negara, menjaga stabilitas, dan memastikan pembangunan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Dalam teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, legitimasi keputusan publik tidak hanya bergantung pada kewenangan formal pemerintah, tetapi juga pada proses komunikasi dan pertukaran argumentasi yang rasional di ruang publik. Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, menguji alasan kebijakan, dan terlibat dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan bersama. Pemerintahan yang kuat bukan berarti pemerintahan yang bebas dari kritik. Sebaliknya, kritik yang disertai data dan argumentasi merupakan bagian dari mekanisme perbaikan kebijakan. Pers yang independen, lembaga pengawasan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok profesional harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem demokrasi. Karena itu, pemerintah perlu membangun komunikasi publik yang terbuka, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Institusi negara juga harus cepat merespons persoalan yang berpotensi memicu keresahan masyarakat. Membiarkan polemik berkembang tanpa klarifikasi justru dapat memperbesar ruang bagi disinformasi, prasangka, dan polarisasi. Mengubah Persatuan Menjadi Kekuatan Strategis Persatuan nasional harus diterjemahkan ke dalam agenda konkret. Indonesia perlu memperkuat kemandirian energi, ketahanan pangan, industri nasional, kualitas pendidikan, dan tata kelola sumber daya alam. Dalam situasi dunia yang dipengaruhi konflik geopolitik, ketergantungan terhadap pasokan strategis dari luar negeri dapat menjadi kerentanan nasional. Sektor energi merupakan salah satu contoh penting. Penguatan produksi migas nasional, pengembangan energi terbarukan, pembangunan infrastruktur energi, serta reformasi tata kelola sektor energi harus menjadi bagian dari strategi kedaulatan nasional. Energi bukan sekadar urusan teknis atau bisnis, melainkan menyangkut kemampuan negara menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat dan industri. Selain itu, literasi informasi harus menjadi bagian dari pendidikan kebangsaan. Masyarakat perlu dibiasakan memeriksa sumber berita, memahami perbedaan fakta dan opini, mengenali manipulasi digital, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Generasi muda harus didorong menjadi kelompok yang kritis, bukan sekadar konsumen informasi di media sosial. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut aparat negara ditangani dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian melakukan evaluasi dan memperbaiki kesalahan. Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan hanya bagaimana menghadapi dunia yang sedang bergejolak, tetapi juga bagaimana menjaga agar gejolak tersebut tidak berubah menjadi perpecahan di dalam negeri. Perang global mengajarkan pentingnya ketahanan nasional, sedangkan era post-truth mengingatkan bahwa kebenaran dan kepercayaan merupakan fondasi keberlangsungan masyarakat. Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki kesempatan untuk menjadikan persatuan nasional sebagai kekuatan strategis. Namun, kesempatan tersebut harus diwujudkan melalui kepemimpinan yang merangkul, kebijakan yang berpihak kepada rakyat, penegakan hukum yang adil, komunikasi yang transparan, serta penghormatan terhadap demokrasi. Kita tidak boleh membiarkan kritik berubah menjadi kebencian, perbedaan menjadi permusuhan, atau informasi yang belum terverifikasi menjadi dasar untuk menghakimi kelompok tertentu. Pemerintah harus hadir sebagai pemersatu, aparat harus menjadi pelindung masyarakat, dan masyarakat harus menjadi kekuatan yang menjaga demokrasi. Indonesia tidak membutuhkan masyarakat yang selalu sepakat dengan pemerintah. Indonesia membutuhkan masyarakat yang tetap bersatu meskipun berbeda pandangan, serta pemerintahan yang tidak takut terhadap kritik dan berani melakukan evaluasi. Dunia boleh terbelah oleh perang, kekuatan besar boleh bersaing memperebutkan pengaruh, dan ruang digital boleh dipenuhi berbagai kepentingan. Namun, Indonesia tidak boleh kehilangan persatuan, kebenaran, dan jati dirinya. Berbeda dalam gagasan, kritis terhadap kebijakan, tetapi tetap satu dalam menjaga Indonesia.
