Konten dari Pengguna

RUU Migas : BUK Migas dan Catatan UU 22/2021

Nugra Ferdino

Nugra Ferdino

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dan Kordinator Masyarakat Melek Energi

·waktu baca 7 menit

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nugra Ferdino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : https://www.dpr.go.id/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://www.dpr.go.id/

Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sudah selama hampir seperempat abad. Namum, perjalanan panjang implentasinya sebagai rujukan tata kelola minyak dan gas bumi di Indonesia mewarisi catatan yang harus segera diperbaiki dalam urusan tata kelola minyak dan gas bumi, karena persoalan tata kelola minyak dan gas bumi tidak berhenti hanya persolanan produksi dan investasi. Salah satu persoalan yang penting justru terletak pada desain kelembagaan.

Perubahan Badan Pelaksana Minyak dan Gas ( BP Migas ) menjadi Satuan kerjaan khusus pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas ( SKK Migas ) merupakan salah satu contoh warisan catatan Undang-Undang No 22 Tahun 2001. Perubahan BP Migas Menjadi SKK Migas, akibat adanya putusan Mahkama Konstitusi Nomor 36/Puu-X/ 2012 pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terkait Pembubar BP Migas.

UU 22/2001 dan Persoalan Kelembagaan

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 ketika diluncurkan memperkenalan desain baru terkait pengelolaan minyak dan gas dengan memisahkan fungsi negara, regulator dan pelaku usaha.Dalam memisahkan fungsi pengelolaan minyak dan gas maka munculnya 2 lembaga baru.

Pertama Badan Pelaksanaan Minyak dan Gas Bumi ( BP Migas ) secara rinci terdapat pada Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

Kemudian yang kedua yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Bumi ( BPH Migas ) yang secara rincinya diatur dalam pasal 8 ayat 4 yang berbunyi Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.

Kedua Lembaga ini menuai pro-kontrak dikalangan Masyarakat. Pada tahun 2003 Pengusulan pengujian atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 di Mahkamah Konstitusi oleh Dorma H. Sinaga dengan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003.

Pada tahun 2012 merupakan bagian penting Masyarakat menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sejumlah Organisasi/Tokoh Masyarakat. Gugatan dengan Perkara Nomor 36/PUU-X/2012, gugatan paling penting yang menghasilkan dibubarkan BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi.

Permasalahan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tersebut bukan hanya pasca diresmikannya Undang-Undang Tersebut, tapi juga dalam proses pembentukan Undang Undang. Pembentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tidak terlepas dari intervensi International Monetary Fund (IMF).

Hal ini dikarenakan penyusunan undang-undang tersebut merupakan bagian salah satu syarat dalam kesepakatan Letter of Intent (Lol) antara pemerintah Indonesia dan IMF pasca-krisis moneter 1998. Dalam Kesepakat Lol antara IMF dan Pemerintah Indonesia, IMF salah satu merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengurangi subsidi BBM dan Pertamina tidak melakukan monopoli agar iklim investasi Indonesia membaik.

Tentu dalam rekomendasi tersebut membuat Indonesia semakin jauh dari gagasan Founding Father kita yang tertuang dalam Pasa 33 Undang-Undang Dasar 1945; Bumi, air, dan sumberdaya daya lainnya di kuasai oleh negara. Pemisahan fungsi pengelolaan Minyak dan Gas merupakan pintu gerbang liberalisasi pengelolan Minyak dan Gas Indonesia.

RUU Migas: Badan Usahan Khusus Migas ?

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) Kembali memasuki babak penting. Pada tanggal 18 Agustus 2026, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Migas sebagai RUU Usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, pada tanggal 15 Agustus 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil harmonisasi RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU usul Inisiatif DPR.

Kalau kita lihat kembali, Perjalanan RUU Migas begitu Panjang. Perlu dicatat bawah perjalan RUU Migas bukanlah proses yang baru dimulai tahun ini. DPR sendiri menyebut proses revisi UU Migas telah berjalan sejak 2015.

Bahkan pada 6 September 2023, Baleg Bersama dengan Komisi VII DPR RI (Dahulu Komisi yang menaungi energi) pernah menyepakati RUU perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas yang menjadi usulan DPR. Artinya pembaruan dan pembahasan aturan migas telah menjadi pekerjaan legislasi yang sudah berjalan bertahun-tahun.

Dalam melihat RUU Migas, perlu kita ajukan pertanyaan bukan lagi sekadar “ kapan RUU Migas disahkan menjadi usul inisiatif DPR?”, melaikan pertanyaan yang diajukan “ untuk siapa sebernarnya arah baru tata Kelola Migas Indonesia ini?”

Pertanyaan tersebut penting untuk diajukan karena minyak dan gas bumi bukan sekedar komoditas biasa. Migas merupakan komoditas menyangkut hajat hidup orang banyak, penerimaan negara, kedaulatan energi,industri nasional, hingga kepentingan daerah penghasil.

Karena itu, perubahan undang-undang migas seharusnya tidak hanya fokus pada kepastian investasi, tapi juga harus memastikan bahawa kekayaan sumber daya alam tersebutmemberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar.

DPR sendiri menyebut salah satu persoalan yang ingin dijawab melalui RUU Migas baru adalah kebutuhan memperkuat kepastian hukum dan tata Kelola sektor hulu migas. Salah satu wacana yang muncul adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumiyang mengambil peran peting dalam tata Kelola Minyak dan Gas Bumi di Sektor Hulu.

Selain itu, terdapat juga gagasan mengenai dana migas, yakni mekanisme penyisihan Sebagian hasilmigas untuk mendukung ekspolrasi.Disnilah letak persoalana yang harus sama-sama kita kawal, pembentukan BUK Migas harus jelas arahnya dan sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Pembentukan BUK Migas bukan hanya sekedar Ganti baju menggantikan SKK Migas sebagai Regulator Sektor Hulu Migas. Tapi dalam RUU Migas baru dalam pembentukan BUK Migas harus menjadi Kompas petunjuk jalan tata Kelola migas kita menuju Kedaulatan Energi.

BUK Migas: Pertamina Leader, Integrasi Sektor Hulu-Hilir Migas ?

Pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi seperti yang disampaikan diatas bahwa jangan sebatas Ganti baju SKK Migas semata, tapi harus ada reformasi dan belajar dari kegagalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/Puu-X/ 2012 dalam pembubaran badan regulator hulu migas yaitu BP Migas.

Ditambah penurunan lifting minyak dalam APBN 2026 disebut sebesar 610 ribu barel per hari, sementara realisasi lifting hingga juli 2026 573 ribu perhari.

Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi harus menjadi semangat baru dan momentum menyatukan badan-badan usaha minyak dan gas bumi milik negara untuk mengurangi timpang tindi fungsi tata Kelola minyak dan gas bumi dan efensi.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkhususnya terkait dengan Pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi membuka perdebatan besar mengenai siapa yang seharusnya memegang kendali strategis atas pengelolaan minyak dan Gas Bumi Indonesia.

Perdebatan yang muncul dalam skenario pembentukan BUK Migas antara lain menunjuk pertamina sebagai Badan Usaha Khusus atau Membentuk badan baru yang menjalankan fungsi tersebut. Namun jika BUK Migas hanya menggantikan nama dan struktur SKK Migas tanpa memberikan efisiensi , kepastian, dan peningkatan produksi, maka perubahan hanya sekedar reorganisasi birokrasi semata.

Tapi sebaliknya jika BUK Migas harus dirancang dengan matang sebagai instrumen negara yang jelas soal kewenangan, profesionalitas, transparansi dan mampu membawa negara berdaualat secara energi.

Karena itu, desain BUK Migas harus hati-hati jangan sampaiIndonesia memiliki semakin banyak lembaga yang mengurusi Migas dengan saling tumpeng tindi kewenangan. Dalam hal ini, pertamina memiliki keunggulan yang tidak boleh diabaikan.

Pertamina bukan hanya Perusahaan yang bergerak dalam sektor hulu migas saja. Melalui struktur dan pengalaman pertamina dalam bisnisnya memiliki rantai energi, mulai dari ekspolrasi, produksi,pengolahan,pengangkutan, penyimpan, distribusi hingga pemasaran.

Dengan keunggulan tersebut, memberikan peluangan bagi pertamina untuk mengintegrasikan kebutuhan hulu dengan kebutuhan hilir.

Ketika negara menemukan sebuah lapangan minyak, negara harus berpikir sejak awal;kemana minyak tersebut akan disalurkan ? bagaimana kapasitas kilangnya ? bagaimana kebutuhan BBM domestik ? bagaimana produk turunanya dikembangkan ?

Maka dari itu dalam RUU Migas yang baru harus lahir jadi system yang terintegrasi satu sama lainnya agar proses dari Hulu ke hilir berkesinabungan jalan rantai pengelolaan migas. Kalau kita melihat lagi kebelakang bagaimana pertamina sebelum lahir Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Pertamina memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem migas nasional berdasarkan Undangn-Undang Nomor 8 Tahun 1971, Pertamina diberikan mandat dalam pengelolaan Hulu-Hilir Migas.

Menurut Kementerian ESDM mencatat bahwa pada tahun 1980-an, kontribusi subsector migas terhadap APBN bahkan pernah mencapai lebih dari 70 persen. Kita juga tidak mau terlalu lama dalam romantisme masa lalu, tentu dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971 memiliki kekurangan yang harus diperkuat dalam RUU Migas baru yang sedang dalam pembahasan di DPR RI.

Dalam pembahasan RUU Migas yang dilakukan DPR RI harus benar benar matang dengan meminta masuki dari berbagai elemen mulai perusahan-perusahan migas, wiraswasata migas, pengamat migas sampai Masyarakat luas lain