Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Miris Perlindungan Perempuan Lansia
23 Desember 2019 10:26 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari Nukila Evanty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 menyebutkan bahwa jumlah lansia (lanjut usia) di Indonesia adalah 21.609.717 juta jiwa. Jumlah lansia perempuan lebih banyak daripada lansia laki-laki. Data hasil Survey Pengalaman Hidup Nasional Perempuan (SPHNP) 2016 memaparkan bahwa perempuan usia 50-64 tahun masih mengalami berbagai kekerasan, yaitu kekerasan ekonomi 17,25 persen, kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan 11,18 persen, kekerasan yang dilakukan selain pasangan 4,92 persen, kekerasan seksual 24,43 persen. Data Susenas (survei sosial ekonomi nasional) menyebutkan bahwa 80 persen lansia tidak memiliki penghasilan tetap dan hampir separuh lansia di Indonesia tergolong miskin.
ADVERTISEMENT
Perempuan lansia selalu dianggap sebagai kelompok rentan yang selalu bergantung pada orang lain, menyusahkan, dan menjadi beban tanggungan keluarga, masyarakat dan negara. Sehingga perempuan lansia di Indonesia berpotensi mengalami diskriminasi ganda, karena status mereka sebagai perempuan maupun karena sebagai penduduk yang usianya sudah lanjut dan secara fisik mereka sudah banyak mengalami kemunduran.
Kondisi Perempuan Lansia
Menurut WHO (World Health Organisation) suatu lembaga global bidang kesehatan menyebutkan perempuan lanjut usia adalah bagian penting dari populasi dunia dan jumlah mereka terus bertambah. Jumlah perempuan usia 60 meningkat dari sekitar 336 juta pada tahun 2000 menjadi lebih dari 1 miliar pada tahun 2050. Perempuan lebih banyak jumlahnya daripada laki-laki dalam kelompok usia yang lebih tua dan ketidakseimbangan ini meningkat seiring bertambahnya usia.
ADVERTISEMENT
Data penting dari WHO menunjukkan bahwa di seluruh dunia, terdapat sekitar 123 perempuan untuk setiap 100 laki-laki berusia 60 tahun ke atas. Sementara mayoritas perempuan lanjut usia tersebut tinggal di negara-negara berkembang, di mana penuaan populasi terjadi dengan sangat cepat.
WHO memaparkan dengan istilah "perempuan berumur "(older women) yaitu perempuan yang berusia 50 tahun atau lebih. Sedangkan yang dimaksud perempuan lanjut usia mengacu pada kelompok yang secara kronologis sama dengan perempuan yang "berumur lebih tua" tetapi lebih menekankan bahwa lanjut usia disertai penuaan tersebut adalah proses yang terjadi pada tingkat yang sangat berbeda di antara berbagai kelompok dan individu lainnya. Perempuan tersebut seharusnya memiliki hak istimewa untuk tetap bebas dari masalah kesehatan yang sering menyertai penuaan mereka hingga memasuki usia 70-an dan 80-an tahun. Perempuan yang mengalami kemiskinan, malnutrisi, dan pekerja berat seumur hidup mereka adalah mungkin secara kronologis masih muda tetapi "tua" secara fungsional pada saat usia mereka belum mencapai 40 tahun.
ADVERTISEMENT
Pada saat yang sama, faktor sosial ekonomi seperti penghidupan yang layak, pendapatan atau sumber ekonomi dan akses atas perawatan kesehatan sangat mempengaruhi bagaimana individu terutama perempuan mengalami penuaan. Penuaan tersebut juga dapat membentuk suatu kemandirian atau ketergantungan bagi perempuan dalam menghadapi kehidupan sehari-hari dan dikemudian hari. Contoh, perempuan yang pensiun bekerja dari suatu lembaga swasta atau pemerintah pasti akan menerima sejumlah uang pensiun berikut jaminan fasilitas kesehatan sedangkan buat sebagian perempuan lanjut usia lainnya akan mengalami hambatan penikmatan hidup di hari tuanya karena tidak pernah bekerja, tidak mendapatkan pensiun atau bergantung pada penghasilan suami atau keluarganya. Kelompok perempuan ini rentan dalam segala hal termasuk dalam akses kesehatan, nutrisi, akses secara sosial, dan lain-lainnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang Kurang Bertenaga
Indonesia mempunyai berbagai kebijakan untuk tujuan kesejahteraan lansia seperti UU No 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia. Undang-Undang (UU) No 13 /1998 mendefinisikan lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas serta mengkategorikan lanjut usia potensial adalah usia yang mampu melakukan pekerjaan dan atau barang yang menghasilkan barang dan atau jasa. Disamping itu ada Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertujuan mulia untuk merespons semakin meningkatnya usia harapan hidup dan jumlah lanjut usia dengan segala kompleksitas permasalahannya. Permen mengatur tentang standar nasional pelayanan Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan di dalam maupun di luar panti sosial serta rehabilitasi sosial agar proses seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Baik UU maupun Permen tersebut masih kurang sensitif terhadap hak dan akses perempuan lansia termasuk menyentuh isu proses penuaan. Perlindungan sosial termasuk pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial untuk menikmati taraf hidup wajar sebagaimana tujuan filosofis UU dan Permen ini masih jauh dari harapan.
ADVERTISEMENT
Masih belum jelas bagaimana mekanisme meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan fasilitas dan sarana prasarana umum, kemudahan dalam layanan hukum yang memadai bagi lansia perempuan bahkan bagaimana nasib perempuan lansia yang hidup sendiri dan tidak punya keluarga?
Masih belum jelas apakah ada program jaminan dan layanan kesehatan yang dapat diakses secara mudah bagi perempuan lansia? Apakah ada pekerjaan layak tanpa ada diskriminasi gender? Apakah ada program insentif untuk menabung dan untuk pensiun serta memastikan kebutuhan perawatan jangka panjang bagi perempuan lansia? Apakah ada akses yang sama dalam bidang sosial dan bantuan hukum? Apakah ada dukungan tambahan kepada para janda sebagaimana diperlukan serta untuk perempuan lansia yang tinggal sendirian, perempuan yang miskin dan disable, dan perempuan yang membutuhkan perawatan kesehatan jangka panjang? Bagaimana dengan bantuan kematian dan proses penguburan mereka kemudian hari?
ADVERTISEMENT
Semoga pemerintah dan pembuat hukum serta perundang-undangan segera membuat kebijakan dan program yang responsif gender yang melindungi perempuan lansia.