Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Momentum Perlindungan Anak di Hari Anak
22 November 2019 10:18 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari Nukila Evanty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari Anak Dunia (International Children's Day) dirayakan setiap tahun pada tanggal 20 November. Tujuan dari merayakan Hari Anak Internasional adalah untuk menyadarkan kita masih banyak masalah yang dihadapi anak-anak di setiap sudut dunia, pentingnya meningkatkan kesejahteraan anak, mengingatkan hak-hak anak dan mempromosikan kebersamaan dan kesadaran di antara semua anak.
ADVERTISEMENT
Sejarah Hari Anak-Anak Universal
Hari Anak-Anak Internasional diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1954, tetapi pada akhirnya baru pada tanggal 20 November 1959 Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Hak-Hak Anak ini. Teks asli Deklarasi Hak Anak tersebut dalam terjemahan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya 30 tahun kemudian, tepatnya 20 November 1989, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak-Hak Anak yang juga dikenal dengan the Convention on the Rights of the Child (CRC) yaitu perjanjian hak asasi manusia yang menjabarkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan hak budaya anak-anak. CRC tersebut membahas kebutuhan dan hak khusus anak, yang mewajibkan semua negara yang meratifikasinya terikat oleh hukum internasional, dan harus bertindak sesuai dengan kepentingan terbaik anak tersebut.
Pemerintah Indonesia pun telah meratifikasi konvensi CRC pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.Sementara itu, Indonesia mempunyai undang-undang terkait yang mengatur hak anak, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu kewarganegaraan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
ADVERTISEMENT
Masalah Perlindungan Anak di Indonesia
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dipublikasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tahun 2018 menunjukkan bahwa 2 dari 3 anak dan remaja di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Kekerasan terhadap anak tersebut mencakup kekerasan seksual, kekerasan emosional, dan kekerasan fisik. Sebagian kekerasan bahkan dilakukan oleh lingkungan terdekat, termasuk keluarga.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan bahwa kasus perkawinan anak yan mencapai 25,7 persen (data Susenas 2017) dikategorikan tinggi di Indonesia dan tentunya akan berdampak pada masalah pendidikan anak, kesehatan anak terutama kesehatan reproduksi anak perempuan, perekonomian, dan kekokohan suatu keluarga. Masalah lainnya adalah anak banyak mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah, tangga), pekerja anak, materi tontonan televisi yang tidak layak dikonsumsi anak serta kurangnya taman bermain untuk anak untuk tumbuh kembang dan pendidikan anak.
ADVERTISEMENT
Disisi lain data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa jumlah korban pelanggaran hak anak paling banyak adalah persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, selanjutnya masalah dalam keluarga, pornografi anak, serta kejahatan siber terhadap anak (2017).
Apa yang dapat dilakukan?
Keluarga adalah pihak pertama yang sangat berperan penting dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak .Upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak sangat memerlukan komitmen dan prioritas kuat dari ibu dan ayah anak yang bersangkutan, termasuk juga peran pengawasan orang dewasa yang ada dalam lingkungan keluarga tersebut sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik jika seluruh anggota keluarga memahami dan mendukung pendukung pemenuhan hak anak berjalan beriringan.
Selanjutnya, jaminan hak-hak anak dilaksanakan secara lebih konsisten dan dengan mempertimbangkan konvensi internasional yang telah diratifikasi dan aturan hukum perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
Keterlibatan masyarakat harus diaktifkan dalam perlindungan anak yang dapat berupa pendampingan, advokasi, dan pendidikan terutama bagi anak dalam berbagai situasi dan kondisi, khususnya di lingkungan yang tidak menguntungkan anak-anak.
Selamat Hari Anak Internasional!