Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Golkar Nilai Pembentukan Pansus TKA Hanya Buat Gaduh
3 Mei 2018 14:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Numataraman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar Golkar - Partai Golkar menilai pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) melalui pembentukan Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Angket) TKA tidak akan efektif. Pengawasan disebutkan tetap dapat dilakukan melalui Komisi IX DPR sebagai mitra kerja pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu dibentuk pansus, nanti gaduhnya dapat tetapi maksud dan tujuan tidak ada, akan terjadi politisasi yang masif," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmudji di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (2/5).
Upaya melakukan klarifikasi dan membendung keberadaan TKA di Indonesia melalui pansus dinilai sia-sia dan hanya menimbulkan kegaduhan.
Golkar kata dia, tidak menginginkan ada politisasi terhadap suatu isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Isu TKA kata dia dapat diselesaikan dan didudukan melalui forum Komisi IX DPR.
"Kalau pansus, kalau dituliskan pansus jadi kami tidak akan tanda tangan," kata dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebelumnya resmi mengajukan diri sebagai pengusul pembentukan Pansus Angket TKA.
ADVERTISEMENT
Pembentukan pansus disebutkan ingin dibentuk untuk menginvestigasi isu TKA ilegal dan tidak terdidik di Indonesia. Fadli menuturkan isu keberadaan TKA sudah meresahkan masyarakat sehingga perlu diselesaikan melalui investigasi.
Sejauh ini selain Fadli dan Fahri, empat anggota DPR lain juga telah menandatangani daftar pengusul pansus angket TKA yakni anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafii, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan, dan anggota Fraksi Gerindra Sutan Adil Hendra.
Pansus dapat resmi dibentuk jika sudah memenuhi syarat minimal dua fraksi dan sekurang-kurangnya terdiri dari 25 orang.
Sumber : cnnindonesia.com