Konten dari Pengguna

Tanggapi Keluhan Aptrindo, Politisi Golkar Siap Lobi Pemerintah

Numataraman
Biasa mengikuti perkembangan apa yang menjadi topik dan wawasan disekitaran Wilyah Wilayah Jawa Tengah , Jogyakarta , dan Jawa Timur.
1 Februari 2018 10:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Numataraman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tanggapi Keluhan Aptrindo, Politisi Golkar Siap Lobi Pemerintah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Komisi XI, Mukhamad Misbakhun mengaku dirinya memahami ruwetnya persoalan administrasi perpajakan mengenai usaha angkutan barang dan logistik.
ADVERTISEMENT
Karena itu, politisi Golkar ini mendukung, adanya perlakuan insentif pajak atau pajak khusus untuk para pengusaha angkutan darat dan logistik. Tujuannya agar bisnisnya tetap berjalan dan tidak merepotkan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sebagai pihak yang memungut pajak.
"Aspek perpajakan ini memang rumit. Para pengusaha di Aptrindo juga mengeluh, masa masih kena aturan PPh dan PPN, padahal membantu usaha logistik. Tapi pajak kan untuk membiayai negara ini juga penting,” ujar Misbakhun dalam seminar perpajakan, yang mengusung tema, Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya terhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik, di Jakarta, Rabu (31/1).
Karena itu, Misbakhun mengusulkan ide untuk tarif pajak khusus itu sangat bagus bagi pengusah angkuta logistik. “Itu bisa diwujudkan dengan adanya alasan akademik, dan kondisi faktual di lapangan untuk disampaikan ke DJP," ucap Misbakhun.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kunci utama permasalahannya adalah di kontrak dan legal drafting para pengusaha truk itu sendiri. Karena kalau masih dalam kontrak dengan penyediaan jasa para pengusaha akan kena pasal 23 UU pajak, PPN kena PPh. Sebab, jika kontraknya di sewa jasa logistik maka PPh nya tidak ada.
"Bapak (para pengusaha truk) di sewa truk nya PPN sewa kena, jasa sewa juga kena. Kalau bapak menyediakan jasa logistik tidak ada sewa jasa logistik. Truk bapak kepakai jasa bapak dipergunakan, dan tidak ada PPhnya. Yang digunakan kontraknya atas dasar logistik," jelas Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun juga menyoroti mengenai terminologi truk dengan plat nomor kuning dan plat nomor hitam. Karena plat kuning adalah angkutan penumpang tapi truk itu pengangkutan barang.
ADVERTISEMENT
"Ada terminologi publik transportasi, yang berkepentingan dengan mempunyai trayek khusus (plat kuning) tidak dikenakan PPh. Mana ada angkutan truk yang barangnya datang dan mobilnya menunggu kan tidak mungkin. Tetap kena sewa dan kena PPN. Makanya para pengusaha truk harus bicara ke DJP, bilang perlu perlakuan khusus tolong kami dikenakan tarif khusus," tutur dia.
Misbakhun juga menegaskan, pihaknya akan benar-benar mengawal para pengusaha truk apabila memberanikan diri menyampaikan ke DJP untuk merubah tarif pajak agar dikenakan tarif pajak khusus.
"Kalau perlu nulis surat ke presiden Jokowi, tembusannya ke Kementerian Keuangan dan DJP, ini manjur. Asalkan ada dasar pertimbangan yang logis, skema bisnisnya. Ini kan masalah keberpihakan, kesempatan lapangan pekerjaan yang tercipta dari usaha truk ini, sistem benefitnya itu tentu akan dipertimbangkan," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Karena itu dirinya juga memastikan, sebagai anggota DPR akan selalu menjaga keseimbangan bagaimana para pengusaha terus jalan dan pemerintah juga tidak diribetkan dengan aturan dan polemik.
"Memang inilah tugas wakil rakyat. Saya akan benar-benar kawal. Tinggal masalah lobi saja bagaimana kita ngomongnya. Bilang saja saya keberatan dengan PPh dan PPN. Tax amnesty saja saya kawal sampai selesai. Yang utama tugas DJP juga jangan diribetkan, kita cari yang terbaik," pungkas dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeluh kan soal perpajakan yang memberatkan bisnis angkutan barang dan logistik. Hal ini berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN) dalam bisnis angkutan.
"Ini karena sangat ruwetnya administrasi perpajakan kita saat ini terutama aturan mengenai PPh. Bagaimana ini dijadikan sederhana oleh pemerintah," ujar Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan.
ADVERTISEMENT
Gemilang juga menuturkan saat pengusaha melakukan pembelian mobil truk ternyata anggota Aptrindo harus membayar harga beli yang harus ditambahkan PPN. Namun di sisi lain jasa angkutan truk bukan objek PPN sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU Pajak.
"Akhirnya biaya pembelian truk jadi tambah 10 persen, kemudian adal lagi beli oli tambah 10 persen lalu beli sparepart dll tambah lagi 10 persen. Jadi biaya operasional kita tinggi sekali. Kami ingin ada perubahan aturan pajak dan disederhanakan," ujarnya.