Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Pegawai Paruh Waktu
3 Februari 2025 17:09 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ikhma Fakhiroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin selama ini yang kita tahu bahwa dalam pemerintahan itu hanya mengenal Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) saja bukan?, dimana ASN itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun sekarang ada hal yang baru yaitu adanya Pegawai Paruh Waktu.
ADVERTISEMENT
Pegawai Paruh Waktu ini merupakan bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu kita dapat menyebutnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dengan berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Berawal sejak adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah disebutkan pada pasal 66 menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
ADVERTISEMENT
Nah Undang-Undang tersebut mengamanatkan agar Instansi Pemerintah dilarang untuk mengangkat Pegawai non-ASN, jadi nantinya hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Lalu bagaimana nasib non-ASN yang sudah bekerja apakah akan diberhentikan semuanya atau tidak?”. Bahwa dalam penataan non-ASN ini tidak boleh ada pemberhentian massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini
Dengan adanya pengadaan Aparatur Sipil Negara baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 ini merupakan langkah dalam penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Pegawai non ASN dapat mengikuti seleksi CPNS maupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 ini terbagi menjadi 2 tahap, dengan jadwal masing-masing tahap tentunya berbeda sesuai yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 (satu) diperuntukkan bagi pegawai non ASN yang terdata pada pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun pelaksanaan tersebut dirasa belum optimal sehingga adanya seleksi tahap 2 (dua).
Sehingga ada upaya penyelesaian pegawai non-ASN terutama bagi yang sudah terdata pada pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan bagi pegawa non-ASN yang memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terus mendorong para non-ASN agar mengikuti seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terus melakukan konfirmasi terhadap pegawai tersebut untuk melakukan pendaftaran.
Konfirmasi tersebut dilakukan agar seleksi pengadaan pegawai dapat tercapai secara optimal, setelah dilakukan konfirmasi ternyata dari data pegawai tersebut ada yang tidaksudah meninggal dunia, mengundurkan diri atau bahkan telah bekerja di swasta, dan sudah mencapai Batas Usia Pensiun sehingga secara aturan tidak bisa mendaftar.
ADVERTISEMENT
Bagi non-ASN yang telah mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun tidak mendapatkan formasi ini yang nantinya akan dipertimbangkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dengan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan Aparatus Sipil Negara, memperjelas status pegawai no-ASN dalam mengisi jabatan ASN, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika ada pertanyaan, “apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?”. Jawabanya “ya bisa, untuk ketentuanya masih menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat”
Semoga dengan adanya pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga memperjelas status kepegawaian dari pegawai non-ASN, karena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai juga sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Dan bagi para pegawai non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan ASN tahun 2024 semoga bisa mencoba untuk mengikuti seleksi pengadaan berikutnya, tetap semangat karena sebuah kesuksesan berawal dari kegagalan.