Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pemerkosaan: Masalah Sosial yang Mendesak untuk Diberantas
17 Oktober 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari NUR ALIFIA PUTRI BANGSAWAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang sangat merusak kehidupan korban, baik secara fisik, emosional, maupun psikologis. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan norma sosial. Sayangnya, di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, kasus pemerkosaan masih sering terjadi dan sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
ADVERTISEMENT
Apasih Pemerkosaan Secara Hukum itu?
Secara hukum, pemerkosaan adalah tindakan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan, baik dengan kekerasan fisik maupun psikologis. Di Indonesia, pemerkosaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memperluas definisi kekerasan seksual termasuk pelecehan dan eksploitasi seksual. Hal ini bertujuan melindungi korban dan menghukum pelaku dengan lebih tegas.
Apasih? Penyebab sebenarnya dari pemerkosaan
Budaya patriarki: Masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai pihak yang lebih rendah dan sering menyalahkan korban, Kurangnya pendidikan seksualitas: Ketidaktahuan tentang batas-batas persetujuan menyebabkan sebagian orang tidak memahami pentingnya consent, Pengaruh alkohol dan narkoba: Pelaku sering kali berada di bawah pengaruh zat yang memengaruhi perilakunya, Trauma dan pola kekerasan: Beberapa pelaku pernah mengalami kekerasan sebelumnya dan meneruskan perilaku tersebut.
ADVERTISEMENT
Seperti apasih? dampak besar yang di timbulkan dari pemerkosaan ini
Fisikal: Luka, cedera, hingga kehamilan tidak diinginkan, Psikologis: Depresi, trauma, gangguan kecemasan, dan bahkan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder), Sosial: Korban seringkali dikucilkan dan mendapat stigma negatif dari Masyarakat, Ekonomi: Korban bisa kehilangan pekerjaan atau sulit beraktivitas seperti biasa.
Penanganan dan perlindungan apasih? Yang mesti kita terapkan
Pelaporan dan pemeriksaan medis: Korban harus segera melaporkan kejadian dan menjalani pemeriksaan medis untuk mengumpulkan bukti, Pendampingan psikologis: Konseling sangat penting agar korban bisa pulih secara emosional, Layanan hukum: Korban berhak mendapatkan bantuan hukum untuk menuntut pelaku, Rehabilitasi sosial dan ekonomi: Pemerintah dan lembaga terkait perlu menyediakan layanan agar korban bisa melanjutkan hidup tanpa stigma.
ADVERTISEMENT
Inilah pencegahan yang harus kita terapkan
Edukasi seksualitas dan consent: Menanamkan kesadaran tentang persetujuan sejak dini., Penguatan hukum: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku agar ada efek jera, Penghapusan stigma pada korban: Mengedukasi masyarakat agar tidak menyalahkan korban, Lingkungan aman: Menyediakan ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan.
Pemerkosaan adalah kejahatan serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari seluruh elemen masyarakat. Penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak. Edukasi, perubahan sosial, dan penegakan hukum adalah kunci untuk mengurangi dan mencegah pemerkosaan di masa mendatang. Masyarakat harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Nur Alifia Putri Bangsawan, Mahasiswa Administrasi Kesehatan UNM