Dengan Omnibus Law Mempermudah Koperasi Dan Pelaku UKM

movie reviewer, food lover and content creator
Tulisan dari Nur Annisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bulan lalu saya diajak kedua orang teman untuk berdiskusi mengenai koperasi dalam bentuk digital. Awalnya saya berpikir kok bisa koperasi dalam bentuk digital ? karena selama ini koperasi berbentuk kantor dengan sejumlah pengurus dan biasanya menyediakan jasa simpan pinjam.
Karena penasaran sekaligus ingin tahu lebih lanjut, saya mendengar penjelasan dari teman sekaligus pengurus koperasi Bangun Kemandirian Bangsa. Jadi sebenarnya koperasi tersebut sudah berdiri sejak tahun 2012 namun vakum beberapa tahun. Kemudian tahun 2019 mencoba mengaktifkan kembali dan mendatangi kantor Kementerian Koperasi dan UKM untuk meminta saran apa yang harus dilakukan.
Dari staf yang menangani tentang koperasi, teman saya disarankan membuat laporan tahunan kemudian mengurus perpanjangan izin jika ingin diaktifkan kembali. Setelah urusan administrasi selesai, pengurus koperasi berinisiatif membuat aplikasi pada smartphone untuk usaha koperasi. Inisiatif tersebut didukung oleh pemerintah bahkan disarankan agar memberikan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
Akhirnya aplikasi pun dibuat dengan nama SERU! kependekan dari Serba Usaha yang memuat berbagai fitur seperti top up pulsa, bayar listrik, bayar BPJS, membeli kebutuhan pokok, menyediakan jasa atau pekerjaan, memesan tiket pesawat dan membeli asuransi. Walaupun aplikasi ini masih belum bisa diunduh di playstore, namun ide dan fiturnya memberikan konsep baru koperasi yang kekinian.
Bahkan untuk membayar simpanan pokok, simpanan wajib atau simpanan berjangka bisa dengan transfer maka keanggotaan koperasi akan segera aktif dan bisa langsung transaksi. Inovasi seperti inilah yang harus diperbanyak dan didukung oleh pemerintah agar anak muda bisa terlibat menjadi pengurus koperasi serta mendukung UKM (Usaha Kecil Menengah) melakukan promosi melalui koperasi.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyadari berbagai permasalahan terkait koperasi atau UKM misalnya kesulitan mendirikan koperasi, kesulitan perijinan UMKM, kesulitan membangun mitra UKM, kesulitan akses pasar dan kesulitan dalam pembiayaan.
Untuk itulah Kemenkop UKM mengajukan beberapa draft dalam Omnibus Law yang berisi :
memudahkan perizinan bagi UMKM agar saat mengajukan perizinan melalui sistem terpadu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang meliputi izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.
memudahkan perizinan koperasi yang dahulu harus dua puluh orang sekarang minimal tiga orang, bisa menggunakan prinsip syariah, dan bisa menjalankan berbagai sektor usaha.
membangun kemitraan antara usaha menengah, besar dengan usaha mikro dan kecil dengan memberikan pembinaan dan pendampingan serta wajib menyediakan tempat usaha bagi UKM di rest area jalan tol. Agar UKM bisa berkembang dan bisa bermitra dengan usaha besar maka kebijakan upah minimum dikecualikan.
memberikan kemudahan akses pembiayaan dimana kegiatan usaha mikro dan kecil mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai pemberdayaan dan pengembangan UKM. UKM juga mendapatkan kemudahan administrasi perpajakan dan lembaga pembiayaan akan berorientasi pada kelayakan usaha bukan jaminan.
dalam memasarkan produknya, UKM mendapat akses pasar dan kepastian produk jasa atau UKM dalam pengadaan barang atau jasa oleh pemerintah, kementerian dan BUMN.
Kelima poin ini disampaikan oleh Bapak Teten Masduki pada NGETEM x KUKM pada tanggal 9 Maret 2019 di Smesco Indonesia. Sebelum menjelaskan kepada media dan blogger, pak Teten menyempatkan diri melihat stand produk UKM seperti baju, sepatu, makanan kerajinan tangan serta berdialog dengan pelaku UKM.
Perwakilan koperasi dan UKM ikut mendukung Omnibus Law dan memberikan masukan agar dapat dilaksanakan dengan baik ketika sudah disetujui. Kedepannya akan ada sosialisasi untuk Pemerintah Daerah untuk mendukung bahkan kepala dinas koperasi akan menjadi marketing produk UKM.
Saya berharap Omnnibus Law dapat segera disahkan agar bisa direalisasikan demi kemajuan koperasi dan UKM supaya semakin banyak anak muda yang bangga menjadi pengurus serta melakukan inovasi dalam menjalankan koperasi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia .
