Dengan Omnibus Law Mempermudah Koperasi Dan Pelaku UKM

Nur Annisa
movie reviewer, food lover and content creator
Konten dari Pengguna
16 Maret 2020 20:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nur Annisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bulan lalu saya diajak kedua orang teman untuk berdiskusi mengenai koperasi dalam bentuk digital. Awalnya saya berpikir kok bisa koperasi dalam bentuk digital ? karena selama ini koperasi berbentuk kantor dengan sejumlah pengurus dan biasanya menyediakan jasa simpan pinjam.
ADVERTISEMENT
Karena penasaran sekaligus ingin tahu lebih lanjut, saya mendengar penjelasan dari teman sekaligus pengurus koperasi Bangun Kemandirian Bangsa. Jadi sebenarnya koperasi tersebut sudah berdiri sejak tahun 2012 namun vakum beberapa tahun. Kemudian tahun 2019 mencoba mengaktifkan kembali dan mendatangi kantor Kementerian Koperasi dan UKM untuk meminta saran apa yang harus dilakukan.
Dari staf yang menangani tentang koperasi, teman saya disarankan membuat laporan tahunan kemudian mengurus perpanjangan izin jika ingin diaktifkan kembali. Setelah urusan administrasi selesai, pengurus koperasi berinisiatif membuat aplikasi pada smartphone untuk usaha koperasi. Inisiatif tersebut didukung oleh pemerintah bahkan disarankan agar memberikan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
aplikasi SERU
Akhirnya aplikasi pun dibuat dengan nama SERU! kependekan dari Serba Usaha yang memuat berbagai fitur seperti top up pulsa, bayar listrik, bayar BPJS, membeli kebutuhan pokok, menyediakan jasa atau pekerjaan, memesan tiket pesawat dan membeli asuransi. Walaupun aplikasi ini masih belum bisa diunduh di playstore, namun ide dan fiturnya memberikan konsep baru koperasi yang kekinian.
ADVERTISEMENT
produk simpanan koperasi BKB
Bahkan untuk membayar simpanan pokok, simpanan wajib atau simpanan berjangka bisa dengan transfer maka keanggotaan koperasi akan segera aktif dan bisa langsung transaksi. Inovasi seperti inilah yang harus diperbanyak dan didukung oleh pemerintah agar anak muda bisa terlibat menjadi pengurus koperasi serta mendukung UKM (Usaha Kecil Menengah) melakukan promosi melalui koperasi.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyadari berbagai permasalahan terkait koperasi atau UKM misalnya kesulitan mendirikan koperasi, kesulitan perijinan UMKM, kesulitan membangun mitra UKM, kesulitan akses pasar dan kesulitan dalam pembiayaan.
Untuk itulah Kemenkop UKM mengajukan beberapa draft dalam Omnibus Law yang berisi :
sumber kementerian koperasi dan UKM
ADVERTISEMENT
sumber : kementerian koperasi dan UKM
sumber kementerian koperasi dan UKM
sumber kementerian koperasi dan UKM
ADVERTISEMENT
sumber kementerian koperasi dan UKM
Kelima poin ini disampaikan oleh Bapak Teten Masduki pada NGETEM x KUKM pada tanggal 9 Maret 2019 di Smesco Indonesia. Sebelum menjelaskan kepada media dan blogger, pak Teten menyempatkan diri melihat stand produk UKM seperti baju, sepatu, makanan kerajinan tangan serta berdialog dengan pelaku UKM.
bapak Teten Masduki menjelaskan draft Omnibus Law
Perwakilan koperasi dan UKM ikut mendukung Omnibus Law dan memberikan masukan agar dapat dilaksanakan dengan baik ketika sudah disetujui. Kedepannya akan ada sosialisasi untuk Pemerintah Daerah untuk mendukung bahkan kepala dinas koperasi akan menjadi marketing produk UKM.
ADVERTISEMENT
bapak Teten Masduki berdialog dengan pelaku UKM
Saya berharap Omnnibus Law dapat segera disahkan agar bisa direalisasikan demi kemajuan koperasi dan UKM supaya semakin banyak anak muda yang bangga menjadi pengurus serta melakukan inovasi dalam menjalankan koperasi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia .