Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Pro Kontra Penegasan LGBT di Pidana
27 Mei 2022 22:55 WIB
Tulisan dari Nur Azhari mahmudah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud Md kembali menegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana masuk dalam rancangan kitab Undang-undang hukum pidana (RKUHP). Dia mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang kita ketahui LGBT merupakan suatu tindakan yang salah dalam agama karena merusak asusila,moral dan banyak dampak yang fatal seperti dalam medis 60 kali lipat lebih mudah tertular HIV/AIDS bagi Kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) atau yang dikenal sebagai gay dan dapat menjadi seatu penyebab kanker anal.
Dalam penegasan LGBT di pidana ada yang berpendapat pro kontra, adapun yang berpendapat kontra sebagaimana yang di ungkapkan ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. Kemudian, di pertegas lagi antara lain oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sodiak Mudjahid, yang membenarkan adanya Anggota Dewan yang mendukung gerakan LGBT.
Mereka berpendapat bahwa LGBT merupakan HAM yang dapat dimiliki oleh setiap orang, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya juga membantah penegasan Mahmud MD dia berkata bahwasanya "LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada," .
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang berpendapat pro seperti yang di tegaskan oleh Mahmud MD sebagaimana yang dia katakan “ Anda saja tidak mengerti. Wamen benar. Saya benar. Di RKUHP memang tidak ada kata LGBT. Tetapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP tetapi ada kegiatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dan seterusnya.”
Dalam kutipan tersebut bahwasanya LGBT sudah termasuk RKUHP tetapi tidak di pertegaskan maka dari itu munculah penegasan LGBT oleh Mahmud MD.
Dapat saya simpulkan dari penjelasan di atas bahwasanya penegasan LGBT dalam RKUHP dapat di setujui di karenakan LGBT bertentangan dengan sila pertama yang merupakan dasar negara, yaitu ketuhanan yang maha esa.
ADVERTISEMENT
Ketuhanan yang maha esa berarti kita harus taat pada Tuhan yang satu yang di mana di dalam agama LGBT di larang, dan juga Kelompokk Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) atau yang dikenal sebagai gay, 60 kali lipat lebih mudah tertular HIV/AIDS.