Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Asah Sikap Kritis Lewat Safari Dwitura
19 Januari 2023 15:51 WIB
Tulisan dari Nur Cholis Al Qodri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak cara dalam menyuarakan pendapat atas sebuah kebijakan, baik itu kebijakan rumah, tempat kerja, sekolah, bahkan kebijakan pemerintah saat ini. Salah satunya yang dilakukan oleh komunitas Arek Surabaya Tolak KUHP atau yang disingkat ASKT ini
ADVERTISEMENT
Mereka yang merupakan rata-rata anak muda dari berbagai latar belakang ini, berkumpul membentuk sebuah acara yang mereka beri nama Safari Dwitura
Adanya acara Safari Dwitura ini, juga terinisiasi dari keresahan baik dari kejahatan banalisme pemerintah yang kian langgeng, maupun kepada generasi millenial yang kian meredup sikap kritisnya
Selain itu, acara tersebut memegang prinsip kolektif tanpa patronasi, dimana semua pemuda, pemudi yang terlibat berhak berekspresi dan berpendapat di dalam acara dengan penuh kesetaraan dan kesadarannya.
Arti Safari Dwitura
Kata safari sendiri memiliki arti perjalanan, yang disesuaikan dengan konsep acara mereka, yaitu mengadakan di beberapa kampus di Surabaya, secara bergantian atau nomaden. Sedangkan kata dwitura, berarti dua tuntutan rakyat yang sebelumnya telah mereka rancang. Dua tuntutan tersebut, yakni;
ADVERTISEMENT
Pertama, Mengecam Pengesahan KUHP yang Ugal-Ugalan dan Tidak Partisipatif, Kembalikan Semangat Reformasi & Membuka Peluang Demokrasi Delebratif. Kedua, Menolak Pasal-Pasal Anti Demokrasi dan Tidak Ramah HAM.
Tujuan Safari Dwitura
Selain dua tuntutan itu, mereka juga ingin memberikan jejak catatan hitam pada rezim Pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin, serta mencoba mengingat apa yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Seperti peristiwa berbagai penolakan yang dilakukan Mahasiswa, Buruh, Petani, rakyat miskin kota, atas RUU-KUHP yang telah disahkan menjadi KUHP tersebut.
Pada proses penolakan KUHP itulah, telah banyak cerita tragis yang melumuri sejarah negara ini, seperti di Jakarta terdapat tiga aktivis pro demokrasi meninggal dunia, 254 luka berat, serta di Bandung, terdapat 400 orang alami luka berat.
ADVERTISEMENT
Kemudian di Kendari, dua aktivis gugur, 15 luka berat dan masih banyak di kota lainya, ditambah lagi banyak ancaman, kekerasan dan penangkapan tanpa proses hukum yang adil di daerah-daerah lainya yang dilakukan aparat, kepada mereka.
Di Kota Surabaya sendiri tercatat 500 aktivis pro demokrasi ditangkap, saat akan melaksanakan aksi penolakan KUHP di tahun 2019 lalu.
Kegiatan Safari Dwitura
Dalam kegiatannya, komunitas ASTK mengajak seluruh kawan-kawan yang hadir untuk duduk melingkar, mendiskusikan serta membedah pasal-pasal yang masih bermasalah dalam KUHP yang baru di sahkan pada tanggal 6 Desember 2020, dengan tidak ada yang menggurui atau digurui dan semua setara.
Adapun berikut beberapa pasal-pasal hasil revisi KUHP yang mengundang kontroversi baik dari masyarakat Indonesia sendiri, hingga Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) turut prihatin atas disahkannya kebijakan undang-undang tersebut, berikut 18 poin yang dinilai pasal bermasalah.
ADVERTISEMENT
Seperti, dalam pasal 2 hukum yang hidup dalam masyarakat , Pasal 67, Pasal 100 dan Pasal 101 tentang Hukuman Mati. Pasal 81 tentang Perampasan Aset untuk denda individu. Pasal 86, Pasal 88, Pasal 89 tentang Pemberatan sanksi yang berlebihan yang transaksional, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 216 tentang Penghinaan Presiden. Pasal 240, Pasal 241 tentang Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah. Pasal 278, Pasal 279 Contempt of Court. Pasal 256 tentang Pemidaan terhadap pawai dan unjuk rasa. Pasal 188 tentang Penyebaran paham marxisme dan leninisme. Pasal 410, Pasal 411, Pasal 412 tentang Edukasi seksual. Pasal 342, Pasal 343 ayat (1) Kerusakan Lingkungan Hidup. Pasal 172, Pasal 408 Kesusilaan. Pasal 600 Pelanggaran HAM Berat. Pasal 300, Pasal 301 s/d Pasal 305 tentang Tindak Pidana Agama. Pasal 263, Pasal 264 tentang Berita Bohong. Pasal 234 s/d Pasal 239 tentang Penghinaan Bendera. Pasal 38, Pasal 39, Pasal 103 ayat (2), Pasal 99 ayat (4) tentang Tanggung Jawab Pidana Penyandang Dissabilitas. Pasal 605, Pasal 606, Pasal 608 ayat (2) tentang Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, acara yang telah digelar pertama kali sebagai pembuka, di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya ini, juga mengadakan mimbar bebas yang dapat diisi oleh kawan-kawan yang terlibat dengan karya-karya mereka, seperti puisi, menyanyi, maupun orasi.
Usai di UPN Veteran Surabaya, Savari Dwitura akan berlanjut menjajaki universitas lainnya, seperti ke Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Negeri Airlangga serta UIN Sunan Ampel Surabaya, dengan membawa pesan yang sama.
Maka dari itu, dengan adanya acara ini komunitas ASTK berharap, mahasiswa dapat mengikuti serangkaian kegiatan tersebut. Dan menjadi mempunyai rasa tanggung jawab penuh dengan isu-isu negara yang ada di rezim saat ini.