Konten dari Pengguna

Ketika Saudara Berbeda Agama, Siapa yang Berhak Mendapat Warisan?

Nur Fadhilah

Nur Fadhilah

Dosen UIN Maliki Malang

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AI

Waris beda agama di Indonesia mempertemukan hukum Islam, hukum negara, hukum adat, dan pilihan keluarga untuk menjaga keadilan sekaligus keutuhan keluarga.

Bagaimana jika setelah orang tua meninggal, anak-anaknya ternyata memeluk agama berbeda? Siapa yang berhak menerima warisan? Apakah perbedaan agama otomatis membuat seorang anak kehilangan hak atas harta orang tuanya?

Pertanyaan itu bukan sekadar persoalan hukum. Di balik sebidang tanah, sebuah rumah, atau harta peninggalan, ada hubungan darah, kenangan, dan keluarga yang telah dibangun bertahun-tahun.

Persoalannya menjadi semakin rumit karena Indonesia tidak mengenal satu sistem hukum waris yang tunggal. Dalam praktik, hukum waris Islam, hukum adat, dan hukum perdata hidup berdampingan dan dapat saling memengaruhi, melengkapi, bahkan bernegosiasi.

Salah satu gambaran menarik datang dari Kampung Pancasila Balerejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Di tempat ini, keluarga dengan anggota yang berbeda agama menghadapi persoalan warisan bukan semata-mata dengan memilih siapa yang paling kuat secara hukum, tetapi melalui musyawarah dan kesepakatan keluarga.

Temuan tersebut merupakan bagian dari penelitian “Contestation and Negotiation on Interfaith Inheritance in Pancasila Village”. Penelitian ini menggunakan pendekatan pluralisme hukum untuk melihat bagaimana berbagai sistem hukum berinteraksi dalam praktik waris beda agama.

Waris Beda Agama Bukan Sekadar Persoalan Membagi Harta

Dalam kehidupan sehari-hari, warisan sering kali dipahami secara sederhana: orang tua meninggal, kemudian harta dibagikan kepada anak-anak. Namun, persoalannya tidak sesederhana itu.

Ketika seluruh anggota keluarga memiliki agama yang sama, mekanisme pembagian mungkin relatif lebih mudah ditentukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih. Tetapi ketika seorang ayah Muslim memiliki anak yang Muslim dan non-Muslim, misalnya, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.

Di satu sisi terdapat norma hukum agama. Di sisi lain ada hukum negara. Pada saat yang sama, keluarga memiliki nilai, tradisi, dan kesepakatan sendiri. Inilah yang dalam kajian hukum disebut sebagai pluralisme hukum: keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang hidup dan berinteraksi dalam ruang sosial yang sama.

Penelitian di Blitar menunjukkan bahwa masyarakat tidak selalu berhadapan dengan hukum sebagai sesuatu yang tunggal. Dalam praktik waris, hukum Islam, hukum adat, kebiasaan masyarakat, dan hukum negara dapat hadir secara bersamaan.

Mengapa Waris Beda Agama Menjadi Persoalan Sensitif?

Dalam perspektif hukum waris Islam, perbedaan agama merupakan salah satu persoalan yang berpengaruh terhadap hubungan kewarisan. Penelitian ini mencatat bahwa konsep hijab dalam hukum waris Islam menyebabkan sistem tersebut tidak selalu mudah diterapkan pada keluarga yang anggotanya memeluk agama berbeda.

Di sinilah persoalan hukum bertemu dengan realitas sosial.

Seorang anak mungkin berbeda keyakinan dengan orang tuanya. Tetapi perbedaan keyakinan tersebut tidak menghapus kenyataan bahwa ia tetap anak dari orang tua tersebut. Hubungan biologis, hubungan emosional, dan sejarah keluarga tetap ada.

Pertanyaannya kemudian berubah:

Apakah penyelesaian warisan harus semata-mata mencari siapa yang secara normatif paling berhak, atau juga harus mencari cara agar keluarga tetap utuh?

Pertanyaan inilah yang membuat praktik di Kampung Pancasila menjadi menarik.

Kampung Pancasila: Ketika Perbedaan Agama Hadir dalam Satu Keluarga

Balerejo merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang masyarakatnya hidup dalam keragaman agama. Penelitian menemukan bahwa di wilayah tersebut terdapat keluarga yang anggota-anggotanya memeluk agama berbeda. Bahkan, dalam satu keluarga dapat ditemukan anggota yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Namun, perbedaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kehidupan sosial yang harmonis. nurfa_interfaith inheritance

Toleransi juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat saling membantu ketika terdapat kegiatan keagamaan. Mereka menjaga keamanan rumah ibadah dan saling berkunjung pada perayaan hari besar keagamaan. nurfa_interfaith inheritance

Tetapi ada satu hal yang jauh lebih menarik. Toleransi itu ternyata juga diuji ketika keluarga harus membagi warisan.

Ketika Warisan Dibagi Tanpa Membedakan Agama

Penelitian menemukan praktik yang cukup menarik: warisan dalam keluarga multiagama di Kampung Pancasila dibagikan secara sama antara ahli waris laki-laki dan perempuan, termasuk ketika mereka berbeda agama.

Dalam keterangan perangkat desa yang dikutip penelitian, perbedaan agama tidak menjadi alasan untuk membuat salah seorang anak kehilangan bagian dalam pembagian yang disepakati keluarga. Dengan kata lain, dalam praktik lokal tersebut, identitas sebagai anak dan anggota keluarga menjadi pertimbangan penting dalam pembagian.

Ini bukan berarti penelitian tersebut menyimpulkan bahwa hukum waris Islam membolehkan semua ahli waris berbeda agama memperoleh bagian secara otomatis. Justru sebaliknya.

Penelitian memperlihatkan adanya ketegangan antara norma hukum Islam dan praktik sosial masyarakat. Karena itu, penyelesaian yang muncul bukan sekadar menerapkan satu norma secara mekanis, tetapi melalui proses negosiasi antara berbagai sistem hukum dan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Di sinilah letak menariknya. Hukum tidak hanya bekerja melalui teks. Hukum juga bekerja melalui manusia yang menjalankannya.

Musyawarah: Jalan yang Dipilih Sebelum Pengadilan

Salah satu temuan penting penelitian adalah bahwa pembagian warisan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan perangkat desa. Ketika keluarga telah mencapai kesepakatan, perangkat desa dapat hadir untuk membantu mendokumentasikan dan menguatkan kesepakatan tersebut. Jika terjadi perselisihan dan keluarga tidak mampu menyelesaikannya sendiri, perangkat desa dapat berperan sebagai mediator. Artinya, pengadilan bukan selalu menjadi pilihan pertama.

Mengapa?

Karena bagi keluarga, kemenangan dalam perkara hukum belum tentu berarti kemenangan dalam kehidupan. Seseorang mungkin berhasil memperoleh bagian warisan sesuai putusan. Tetapi jika akibatnya hubungan dengan saudara kandung putus, apakah persoalan benar-benar selesai?

Pertanyaan semacam inilah yang membuat musyawarah menjadi penting.

Ketika Hukum Bertemu dengan Kebutuhan Keluarga

Dalam penelitian tersebut, praktik pembagian warisan tidak berhenti pada pertanyaan “hukum mana yang berlaku?”

Masyarakat juga mempertimbangkan: bagaimana menjaga hubungan antarsaudara; bagaimana menghindari konflik; bagaimana menentukan nilai aset; bagaimana menghargai kontribusi anak terhadap orang tua; dan bagaimana mencapai kesepakatan yang dapat diterima semua ahli waris.

Misalnya, nilai tanah tidak selalu sama hanya karena luasnya sama. Tanah yang berada di dekat jalan dapat memiliki nilai ekonomi berbeda dengan tanah yang berada di bagian belakang. Karena itu, pembagian dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan nilai masing-masing aset.

Begitu pula kontribusi anak dalam merawat orang tua dapat menjadi bahan pertimbangan apabila seluruh ahli waris menyepakatinya. Ini menunjukkan bahwa keadilan dalam keluarga tidak selalu dipahami sebatas rumus matematis.

Apakah Pembagian Sama Rata Selalu Berarti Adil?

Di sinilah diskusi tentang waris menjadi lebih menarik. Sama rata belum tentu selalu sama nilainya. Sebidang tanah di pinggir jalan dan sebidang tanah di belakang rumah mungkin memiliki luas sama, tetapi harga pasarnya berbeda. Demikian pula kontribusi anak dalam merawat orang tua bisa berbeda.

Karena itu, keadilan yang muncul dalam praktik masyarakat bukan semata-mata soal angka. Ia merupakan hasil dari negosiasi, pertimbangan sosial, dan kesepakatan keluarga.

Dalam konteks Kampung Pancasila, penelitian menemukan bahwa pembagian yang sama antara laki-laki dan perempuan serta antara anggota keluarga yang berbeda agama menjadi salah satu strategi masyarakat untuk menjaga keharmonisan keluarga. Warisan tidak hanya dipandang sebagai hak individual, tetapi juga sebagai persoalan relasi keluarga.

Hukum Negara dan Hukum Masyarakat Tidak Selalu Berhadapan

Temuan di Blitar juga memberikan pelajaran penting tentang cara memahami hukum.

Selama ini hukum sering dibayangkan sebagai sesuatu yang datang dari negara: undang-undang, pengadilan, putusan hakim, dan lembaga resmi. Padahal, masyarakat juga memiliki aturan, kebiasaan, nilai, dan mekanisme penyelesaian sendiri.

Dalam kasus Kampung Pancasila, masyarakat memiliki kemampuan untuk mengatur pembagian warisan secara mandiri. Namun otonomi tersebut bukan berarti sepenuhnya terlepas dari negara. Perangkat desa tetap hadir ketika diperlukan.

Karena itu, penelitian menggunakan konsep semi-autonomous social field dari Sally Falk Moore untuk menjelaskan bagaimana masyarakat memiliki kemampuan mengatur diri, tetapi tetap berinteraksi dengan institusi negara. Ini menarik karena memperlihatkan bahwa hubungan hukum negara dan hukum lokal tidak selalu harus dipahami sebagai pertentangan.

Keduanya bisa bernegosiasi. Keduanya bisa saling melengkapi.

Warisan Beda Agama Mengajarkan Satu Hal Penting

Kisah Kampung Pancasila tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai pesan bahwa “semua warisan beda agama harus dibagi rata.” Itu terlalu menyederhanakan persoalan.

Temuan penelitian justru menunjukkan bahwa waris beda agama merupakan wilayah yang kompleks karena mempertemukan norma agama, hukum negara, hukum adat, kebiasaan masyarakat, kepentingan ekonomi, dan hubungan keluarga.

Yang menarik adalah cara masyarakat mencari titik temu di antara semua kepentingan tersebut. Di sinilah musyawarah menjadi penting. Bukan untuk menghapus hukum. Bukan pula untuk mengabaikan agama. Tetapi untuk menemukan jalan penyelesaian yang dapat diterima oleh mereka yang hidup bersama sebagai keluarga.

Ketika Harta Bisa Dibagi, tetapi Keluarga Jangan Sampai Terbagi

Pada akhirnya, pertanyaan tentang warisan sebenarnya lebih besar daripada pertanyaan “siapa mendapat berapa?”

Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih manusiawi:

Setelah semua harta selesai dibagi, apakah saudara masih akan saling menyapa?

Sebab rumah bisa dijual. Tanah bisa berpindah tangan. Uang bisa habis. Tetapi hubungan antarsaudara tidak seharusnya menjadi korban dari pembagian warisan.

Kampung Pancasila Balerejo menunjukkan sebuah kemungkinan: ketika perbedaan agama hadir di tengah keluarga, hukum tidak harus selalu menjadi arena pertarungan. Ia dapat menjadi ruang negosiasi, selama ada kemauan untuk bermusyawarah dan menjaga hubungan kemanusiaan.

Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa praktik di Kampung Pancasila memperlihatkan interaksi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara, sementara masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengatur dirinya melalui kesepakatan. Ketika kesepakatan tercapai, perangkat desa membantu mendokumentasikannya; ketika konflik muncul, perangkat desa dapat menjadi mediator.

Mungkin inilah pelajaran paling penting dari warisan: yang diwariskan orang tua bukan hanya rumah, tanah, atau harta. Mereka juga meninggalkan sebuah keluarga yang harus terus dijaga setelah mereka tiada.

Dan jika pada akhirnya harta habis terbagi tetapi saudara tetap saling merangkul, mungkin di situlah keadilan menemukan maknanya yang paling manusiawi.