Konten dari Pengguna

Mengenal Kekhususan Hukum Bagi Rasulullah di Bulan Kelahirannya

Nur Habibah
Gadis kelahiran tahun 2003 yang saat ini menjadi mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
19 Oktober 2021 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nur Habibah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber gambar : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar : pixabay.com
ADVERTISEMENT
Saat ini kita sudah memasuki bulan Rabiul Awal atau bulannya Rasulullah di tahun 1443 H. Atmosfer kebahagiaan menyelimuti umat Islam di berbagai belahan dunia. Bulan yang menjadi istimewa sebab terjadinya kelahiran manusia yang paling istimewa di muka bumi ini.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 12 Rabiul Awal, Nabi Muhammad dilahirkan di Mekkah dalam keadaan yatim. Ayahnya yang bernama Abdullah telah wafat ketika beliau masih berada di dalam kandungan sang ibunda, Aminah. Ketika usianya menginjak 6 tahun, sang ibunda pun wafat meninggalkannya.
Selanjutnya, Muhammad kecil diasuh oleh Abdul Muthalib yang tidak lain dan tidak bukan adalah kakek Nabi Muhammad. Pengasuhan Muhammad kecil dilanjutkan oleh sang paman, Abu Thalib.
Muhammad remaja hingga dewasa ikut berdagang bersama sang paman ke Syam. Melalui perdagangan inilah Muhammad muda bertemu dengan saudagar wanita bernama Khadijah. Khadijah yang tertarik dengan kepribadian Muhammad yang cerdas dan amanah pun melamar Muhammad melalui sahabatnya yang bernama Maisaroh.
Pernikahan keduanya dilaksanakan tidak lama setelah lamaran tersebut. Dalam pernikahan ini, Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah dikaruniakan 6 buah hati, di antaranya 2 putra dan 4 putri. Sampai wafatnya, Sayyidah Khadijah tidak pernah dimadu oleh Nabi Muhammad dan menjadi istri yang paling dicintai Nabi Muhammad.
ADVERTISEMENT
Tahun 619 M atau tahun ke-10 kenabian menjadi tahun kesedihan bagi Nabi Muhammad. Pada tahun ini, Nabi Muhammad ditinggalkan oleh 2 orang kesayangan beliau, yakni Abu Thalib dan Sayyidah Khadijah.
Setelah wafatnya Sayyidah Khadijah, Nabi Muhammad menikahi beberapa wanita. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Biografi Rasulullah bahwa dalam hidupnya, Nabi Muhammad telah menikahi 13 wanita. Akan tetapi, dari 13 wanita tersebut hanya Sayyidah Aisyah yang beliau nikahi dalam keadaan gadis dan berusia muda.
sumber gambar : pixabay.com
Mengapa Nabi Muhammad diperbolehkan menikahi wanita lebih dari 4 sedangkan umatnya hanya boleh menikahi wanita paling banyak 4 wanita ?
Dalam kitab Usul Fikih yang berjudul Mabadi al-Awaliyah karya Ustaz Abdul Hamid Hakim dijelaskan pada pembahasan kesembilan yang berjudul "في فعل صاحب الشريعة صل الله عليه و سلم" bahwa perbuatan Nabi Muhammad itu adakalanya berupa ibadah (upaya pendekatan diri kepada Allah) dan ketaatan serta adakalanya bukan berupa hal tersebut. Adapun perbuatan Nabi Muhammad yang berupa ibadah dan ketaatan dibagi menjadi dua yakni, yang dikhususkan untuk beliau dan yang tidak dikhususkan (umatnya juga ikut melakukannya). Pembeda keduanya terdapat pada dalil yang ada. Apabila terdapat dalil yang menjelaskan kekhususan untuk Nabi Muhammad maka perbuatan tersebut hanya boleh dilakukan oleh Nabi Muhammad begitu juga sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Adapun contoh dari perbuatan ibadah dan ketaatan yang dikhususkan kepada Nabi Muhammad adalah hukum menikahi wanita lebih dari 4. QS. an-Nisa ayat 3 merupakan dalil dibolehkannya seorang lelaki muslim menikahi wanita sebanyak-banyaknya 4 wanita. Akan tetapi, dalil tersebut hanyalah berlaku bagi umatnya Nabi Muhammad.
Ibnu Umar ra. berkata, “Ghailan masuk Islam dan dia memiliki 10 orang istri pada zaman jahiliah dan mereka masuk Islam bersamanya (Ghailan) kemudian, Nabi Muhammad untuk memilih 4 wanita dari mereka (10 istri)” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmizi). Dalil inilah yang menunjukkan bahwa hukum menikahi wanita selebih-lebihnya 4 wanita hanya berlaku pada umat Nabi Muhammad dan tidak berlaku pada beliau.
Selain contoh di atas, masih banyak hukum-hukum yang hanya dikhususkan kepada Nabi Muhammad seperti, diperbolehkannya berpuasa berturut-turut tanpa berbuka bagi Nabi Muhammad. Lain halnya dengan umatnya yang diwajibkan berbuka puasa di setiap harinya.
ADVERTISEMENT
Perlu kita pahami bahwa semua yang dilakukan oleh Nabi Muhammad semata-mata karena perintah Allah. Tingkat keimanan yang sangat tinggi dan jauh di atas umatnya juga menjadi alasan mengapa Nabi Muhammad memiliki kekhususan hukum di beberapa hal.
Ketika kita menonton televisi, ada saat di mana pihak televisi menuliskan kalimat "Tidak untuk ditiru! Hanya dilakukan oleh profesional!". Hal itu menunjukkan bahwa hanya orang yang profesional atau ahli yang boleh melakukan adegan tersebut. Kita yang bukan seorang ahli dalam kegiatan tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan adegan yang ditampilkan.
Hal di atas merupakan contoh mudah dalam memandang kekhususan hukum bagi Rasulullah. Di mana hanya beliau yang boleh melakukan perbuatan tertentu dan kita tidak diperkenankan untuk mencontohnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perbuatan ibadah dan ketaatan yang tidak dikhususkan kepada Nabi Muhammad pun sangatlah banyak. Misalnya salat yang diperintahkan oleh Allah untuk Nabi Muhammad yang juga berlaku bagi umatnya. Allah berfirman, “Sungguh telah ada untuk kalian dalam diri Rasulullah teladan yang baik” (QS. Al-Ahzab/33:21).
Dengan demikian, kita sebagai seorang muslim harus lebih berhati-hati dalam mengambil suatu hukum. Hal ini dikarenakan tidak semua yang dilakukan oleh Nabi Muhammad juga diperbolehkan untuk umatnya.
Semoga kelak kita semua mendapatkan syafaat Nabi Muhammad. Aamiin.. Wallahu a’lam bish shawab.