Menyelesaikan Konflik Agraria di Indonesia: Keadilan, dan Kedamaian Sosial

MAHASISWI INSTITUT ANDI SAPADA
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Nur Indah Natasya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sengketa lahan di Indonesia telah menjadi masalah kronis yang tidak pernah pudar. Pertarungan hak kepemilikan tanah antara beberapa pihak telah menciptakan konflik yang melibatkan aspek hukum, keadilan, keberlanjutan, dan kedamaian sosial. Salah satu kasus sengketa lahan yang mencerminkan konflik agraria yang panjang terjadi di salah satu Desa di Jawa Barat pada tahun 2023. Permasalahan ini telah berlangsung selama puluhan tahun antara warga Desa dan TNI Angkatan Udara (AU).
Warga Desa merasa bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah adat yang telah mereka huni turun temurun selama bertahun-tahun. Namun, klaim sepihak TNI AU atas tanah tersebut membuat warga kesulitan dalam melegalkan kepemilikan tanah mereka. Konflik ini mencerminkan kurangnya kejelasan status kepemilikan tanah.

Dan dalam menyelesaikan sengketa lahan, pendekatan hukum menjadi solusi yang lebih realistis. Melalui pengadilan, kedua belah pihak dapat mengemukakan argumen dan bukti-bukti untuk mendukung klaim mereka atas tanah tersebut. Dengan keputusan pengadilan, akan ada kejelasan hukum mengenai kepemilikan tanah dan kedua belah pihak dapat menerima keputusan tersebut sebagai penyelesaian yang adil. Jika memungkinkan, mediasi juga dapat digunakan sebagai upaya awal untuk mencapai kesepakatan sebelum memasuki proses hukum yang lebih formal.
Pasal 19 Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) menyatakan bahwa pendaftaran tanah harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah. Proses ini meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak.
Dalam menangani sengketa lahan di Indonesia secara keseluruhan, perlu adanya perbaikan administrasi agraria dan pembaruan kebijakan agraria yang lebih memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat juga harus menjadi prioritas, sehingga mereka dapat mempertahankan tanah adat mereka dengan adil dan berkelanjutan.
Sengketa lahan di Indonesia bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga melibatkan aspek keadilan, keberlanjutan, dan kedamaian sosial. Diperlukan komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, kita dapat mencapai keadilan dan kedamaian dalam kepemilikan tanah di Indonesia.
