7 Pelecehan Seks terhadap Anak di Tangsel dalam 2 Bulan

13 Mei 2017 13:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan anak di bawah umur Tangsel (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasus pencabulan anak di bawah umur Tangsel (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Pelecehan seksual terhadap anak kembali marak di Tangerang Selatan. Dalam dua bulan, setidaknya terjadi 7 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Dari April hingga Mei terjadi 7 kasus pencabulan dan sodomi terhadap anak di bawah umur. Kasusnya berbeda-beda," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP A Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (13/5).
Barang bukti kasus pencabulan di bawah umur (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pencabulan di bawah umur (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Alexander menjelaskan, kasus ini terjadi di berbagai lokasi dengan pelaku berbeda-beda. Dari tukang ojek, satpam, penjual soto, pemulung, hingga mahasiswa menjadi pelaku pencabulan tersebut.
Pelaku berinisial BH (30), IS (23), EW (47), MA (22) dan MDI (31). Lokasi pencabulan dilakukan di Curug, Pondok Aren, Ciputat dan Serpong.
Korban juga beragam, beberapa anak berusia 6 hingga 7 tahun dan ada juga yang 17 tahun. Kesemuanya mengaku baru melakukan aksi bejat itu satu kali untuk memuaskan nafsu seks mereka.
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
"Untuk kasus seperti ini jarang pelaku mengaku lebih dari satu kali, padahal kejadian seperti ini selalu terjadi banyak kali," ujarnya.
Saat ini ketujuh pelaku sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 perubahan UURI NO 23 tahun 2002. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun.