Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Tipu Calon Pengantin dengan Paket Murah, Bos WO di Depok Ditangkap
18 September 2017 22:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Hati-hati dengan penawaran layanan jasa apapun yang menyuguhkan paket terlalu murah. Berkaca dari kasus First travel dan beberapa penyelenggara umrah yang menawarkan paket sangat murah, ternyata berujung penipuan kepada pelanggan.
ADVERTISEMENT
Kasus serupa terjadi di Depok, Jawa Barat. Namun kali ini bukan jasa umrah, melainkan jasa penyelenggara pernikahan alias wedding organizer (WO). Bos wedding organizer Khalisa Enterprise bernama Galih Dharma Dewangga (31), ditangkap Polres Depok karena diduga menipu pelanggannya.
Kabag Humas Polres Depok, AKP Sutrisno, menjelaskan pelaku menjerat korban dengan menawarkan harga paket pernikahan murah. Bahkan harga yang murah tersebut dilengkapi dengan paket bulan madu.
"Korban yang melapor, mengaku ditawari paket pernikahan plus bulan madu seharga Rp 77 juta," ujar Sutrisno kepada kumparan (kumparan.com), Senin (18/9).
Menurut Sutrisno, sebetulnya paket tersebut tidak menguntungkan Khalisa Enterprise. Namun setipe dengan First Travel, wedding organizer ini menggunakan dana dari pelanggan untuk membiayai layanan jasa kepada pelanggan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Pembayaran konsumen yang baru digunakan untuk menambal kekurangan biaya konsumen sebelumnya. Jadi sebenarnya enggak nutup," tuturnya.
Saat ini, korban yang melapor ke Polres Depok berjumlah 1 orang. Namun polisi menduga, korban Khalisa Enterprise puluhan orang.
Korban yang telah memimpikan pernikahan mereka berjalan lancar ini, akhirnya harus gigit jari. Mereka baru tersadar bahwa pernikahan murah yang telah direncanakan ternyata penipuan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban diduga berjumlah sekitar 30 orang. Saat ini Polres Depok masih mengembangkan kasus tersebut.
Sutrisno menyebut, Galih yang ditangkap pada Sabtu (16/9) ini sudah menjalankan bisnisnya sejak 2014. Galih dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara lima tahun.