DKPP Beri Peringatan Ketua KPU DKI karena Langgar Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti. Di persidangan ini DKKP menyatakan hanya Sumarno yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Yang melanggar kode etik adalah ketua (KPUD DKI), teradu satu Sumarno," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Pelanggaran kode etik itu terkait dengan polemik rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub untuk putaran kedua Pilkada DKI 2017 yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3). Sebagai Ketua KPU dia diduga melakukan penelantaran paslon Ahok-Djarot.
Sebab komunikasi antara penyelenggara dan pihak paslon tidak berjalan dengan baik. DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Sumarno.
"Semua pelajaran ini harus kita pakai untuk perbaikan," kata Jimly.
Baca juga: Penyebab Walk Out Versi Ahok dan KPU DKI Jakarta
Baca juga: Fakta-fakta Rapat Pleno KPU yang Ditinggalkan Ahok-Djarot
Komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini menambahkan, apa yang dilakukan Sumarno sebagai penyelenggara pemilu tidak elok. Seharusnya, sebagai ketua KPU DKI, Sumarno memberikan pelayanan yang baik bagi peserta pemilu.
"Selaku Ketua KPU, dinilai oleh DKPP tidak indah di dalam mengelola forum. Sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh KPU adalah bagaimana memberikan pelayanan prima pada para peserta pemilu, nah itu poinnya," ujar Nur Hidayat.
Selain kasus di Hotel Borobudur, Sumarno sebelumnya juga diduga melakukan beberapa pelanggaran lain. Yakni terkait pertemuan dengan Cagub Anies Baswedan di TPS 29 di Kalibata Jakarta Selatan dan memasang gambar profil di WhatsApp tentang aksi 212.
Pertemuan antara Sumarno dan Anies di TPS dianggap tidak sengaja. Sementara pemasangan foto aksi 212, Sumarno kurang memiliki sense of politic.
