Jerit Tangis Rita Produsen Vaksin Palsu Saat Dituntut 12 Tahun Penjara

7 Maret 2017 0:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi palu sidang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang (Foto: Pixabay)
Rita Agustina, terdakwa produsen vaksin palsu asal Kota Bekasi menangis histeris saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia juga dikenai denda Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Rita Agustina dan suaminya Hidayat Taufiqurahman tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, sehingga jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta kepada kedua terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bekasi Andi Adikawira di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/3), seperti dilansir Antara.
Tuntutan itu dibacakan Andi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Merver Pandiangan, tanpa dihadiri kuasa hukum terdakwa. Sesaat kemudian, tangisan Rita pecah di ruang sidang. Dia begitu terkejut dengan tuntutan jaksa.
"Astaghfirullah, berat sekali tuntutannya, kasihan anak saya tidak ada mamanya," kata Rita sambil terus menangis histeris di hadapan majelis hakim dan JPU.
Hidayat yang berada di samping Rita tampak menenangkan perempuan berjilbab itu. Dia mengelus punggung serta memeluk istrinya tersebut dan memintanya untuk tabah. Majelis hakim juga ikut menenangkan Rita. Namun Rita tetap tak dapat membendung rasa sedihnya.
ADVERTISEMENT
Hakim ketua Merver Pandiangan pun kembali mempertegas isi tuntutan JPU dan menyarankan para terdakwa untuk mempersiapkan materi pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
"Sudah, kalian berdua silakan mempersiapkan pembelaan dan silakan kembali ke sel tahanan pengadilan. Saya juga minta jangan sampai molor, paling telat Kamis (9/3) sidang lanjutan dimulai," kata Merver.
Hakim pun menutup agenda persidangan pembacaan tuntutan tersebut, namun isak tangis Rita belum terbendung. Bahkan ibu dua anak itu sempat jatuh lemas di tangga lantai persidangan saat menuju ke sel tahanan. Rita tampak dibopong oleh suaminya serta petugas pengadilan menuju sel tahanan dengan terus menyebut nama kedua anaknya.
Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman diketahui berperan sebagai produsen vaksin palsu tripacel, pediacel, enggerik B, Harvics dan tuberkolin di rumahnya kawasan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan sejak 2010 hingga 2016.
ADVERTISEMENT
Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman (Foto: Facebook/Rita Agustina)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman (Foto: Facebook/Rita Agustina)
Terdakwa ditangkap petugas pada Juni 2016 berdasarkan kepemilikan barang bukti berupa alat-alat produksi vaksin di rumahnya yang didapat dari Pasar Proyek, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.
Dari 20 terdakwa yang terseret dalam kasus vaksin palsu tersebut, ada 7 orang yang dituntut 12 tahun penjara, termasuk Rita dan suami. Mereka dikenai denda dengan jumlah variatif, dari Rp 50 juta-Rp 1 miliar. Namun tuntutan tertinggi ditetapkan kepada Rita dan Hidayat.
"Saat ini dari 18 berkas kasus dengan 20 terdakwa telah menyelesaikan tahapan sidang tuntutan," kata Andi Adikawira yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi itu.
Nuraini sebagai pemasok botol bekas dan Agus Priyanto sebagai produsen juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Irnawati selaku perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Pondok Ungu serta Iin Sulastri dan Syafrizal selaku produsen.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan denda Rp 1 miliar dan kurungan selama 10 tahun diterima oleh lima terdakwa atas perannya sebagai distributor. Mereka adalah Kartawinata, Syahrur Munir, Sutarman, Mirza dan M Farid," kata Andi.
Sementara sembilan terdakwa lainnya yakni Sugiyati selaku pengumpul botol menerima tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Manoguelly Novita selaku bidang menerima tuntutan 10 tahun penjara berikut denda Rp 100 juta.
Thamrin selaku pengedar dan perantara dituntut hukuman 9 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta. Seno selaku perantara dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, Milna selaku pegawai bidang klinik Jatiasih dituntut 10 tahun penjara. Suparjan selaku pemilik klinik dituntut 10 tahun penjara, Sutanto selaku pencetak label kemasan 5 tahun penjara dan dokter Hud Mars 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Kami menargetkan paling lambat 25 Maret 2017 sudah ada putusan pengadilan atas kasus vaksin ini," katanya.