Kemendikbud: 8 Jam Full Day School Bisa Dilakukan di Luar Sekolah

17 Juni 2017 10:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Polemik Sindo (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Polemik Sindo (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebijakan full day school yang digagas oleh Mendikbud Muhadjir Effendi menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai, para murid akan merasa tersandera bila harus berada di sekolah selama 8 jam.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, penerapan full day school bukan berarti siswa harus berada di sekolah selama 8 jam. Sebab 8 jam yang dimaksud, lebih kepada durasi pendidikan yang mereka terima. Penerapannya pun tak harus di dalam kelas.
"Delapan jam enggak diselesaikan di sekolah, boleh sebenarnya dikerjakan di luar, kerja sama dengan yang lain," ujar Ari dalam diskusi Polemik Sindo TrijayaFM di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).
Ari menjelaskan, penerapan full day school bukan menambah jam pelajaran di sekolah, namun lebih pada penguatan karakter. Penerapan 8 jam di sekolah juga bukan berarti harus menyelesaikan semua kegiatan di kelas, namun bisa juga di luar ruangan, termasuk ekstrakurikuler.
ADVERTISEMENT
"Pada pandangan bukan menambah jam. Niat pemerintah bukan di intrakurikuler tapi menambah waktu anak anak bermain," terangnya.
Ari menegaskan, Kemendikbud tidak berniat menahan siswa lebih lama di dalam kelas. Wacana full day school diterapkan untuk memperkuat pendidikan karakter.
"Memang bentuk kata kata full day, anak disandera. Padahal di Permendikbud enggak ada satupun kata-kata full day, yang ada pemerkuat pendidikan karakter," bebernya.