Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPAI Minta Permendikbud Full Day School Dicabut
17 Juni 2017 15:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar Mendikbud Muhadjir Effendy mencabut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah. Karena menurutnya Permen ini berpotensi melanggar hak dasar anak.
ADVERTISEMENT
KPAI sebenarnya sudah melakukan kajian terkait hal ini. Menurut Ni'am ada perbedaan antara Permen tersebut dengan konfirmasi dari Mendikbud.
"KPAI secara khusus sudah melakukan pengawasan terhadap rencana hari sekolah ini. Badan kita juga sudah telaah Permendikbud itu. Dari telaahan kita dan hasil konfirmasi penjelasan Pak Menteri itu kan enggak nyambung," ucap Ni'am usai menghadiri acara diskusi yang bertempat di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).
KPAI meminta agar Muhadjir merevisi atau mencabut Permen ini. Dia tak setuju jika full day school diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia.
"Karenanya perlu mempertimbangkan kondisi faktual antara penjelasan yang tadi opsional. Faktanya dalam peraturan tidak ada opsionalitas itu. Sehingga KPAI menginginkan adanya telaah ulang, revisi kalau tidak dicabut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: KPAI Sebut Full Day School Tak Berpihak pada Masyarakat ]
KPAI juga mempertimbangkan melalui jalur hukum untuk menguji Permen yang dikeluarkan 9 Juni lalu itu.
"Uji materi dan uji formil ke MA, Peraturan yang menegaskan soal hari sekolah tetapi potensial melanggar ketentuan perundang-undangan dan hak dasar anak. Mulai dari hak berinteraksi dengan orangtua, hak untuk diakui dalam kondisi keberagamannya," tutur Ni'am.