Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Kantongi Transaksi Keuangan Setya Novanto
10 November 2017 22:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Untuk kedua kalinya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK yakin memiliki bukti kuat untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Jubir KPK Febri Diansyah menyebut, pihaknya akan memeriksa transaksi keuangan Novanto. Namun dia enggan membeberkan rincian transaksi keuangan yang dimaksud.
"Kami mendalami indikasi-indikasi atau dugaan-dugaan transaksi keuangan yang mohon maaf kami belum bisa sebutkan itu terkait dengan siapa aja. Namun bukti-buktinya sudah kita pegang," kata Febri usai diskusi anti korupsi memperingati 7 bulan kasus Novel Baswedan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Febri enggan menjelaskan bukti apa saja yang dimiliki KPK untuk kembali menjerat Novanto. Dia meminta semua pihak untuk menunggu pembuktian di sidang.
"Secara spesifik dan rinci kami belum bisa menyampaikan apa bukti yang dimiliki. Karena tentu pengujian bukti dilakukan dalam proses persidangan," kata Febri.
Sebelumnya dalam jumpa pers di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut ada 9 poin yang menjadi landasan KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka lagi.
ADVERTISEMENT
Berikut 9 poin KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka lagi:
1. KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada hari Jumat 29 September 2017 serta aturan hukum yang terkait.
2. Pada tanggal 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik, dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
3. Dalam proses penyelidikan tersebut, juga telah disampaikan terhadap Saudara SN sebanyak 2 kali tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
4. Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017
ADVERTISEMENT
5. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tahun 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI.
6. SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sugihardjo, Andi Agustinus, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dan Ir Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan kawan-kawan, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang karena jabatan atau kewenangan atau jabatan atau kedudukanya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
7. SN disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
8. Proses pemeriksaan saksi telah dilakukan dengan tahap penyidikan dengan unsur anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian.
9. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantarkan surat per tanggal 3 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada SN diantar ke rumahnya SN Jalan Wijaya 16, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada sore hari Jumat 3 November 2017.
"KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung pemberantasan korupsi yang lebih baik bagi anak cucu kita," tutup Saut.