Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
KPK Kecewa Putusan Praperadilan Setnov: Menghambat Pengusutan e-KTP
29 September 2017 18:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putusan hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus e-KTP membuat KPK kecewa. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, putusan ini menghambat penyidikan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," ujar Laode saat dihubungi, Jumat (29/9).
Namun demikian, Laode mengatakan, KPK tetap menghormati putusan praperadilan tersebut. KPK akan mempelajari kembali kasus itu dan segera menentukan sikap selanjutnya.
"Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini," kata Laode.
Laode mengatakan, putusan hakim tunggal Cepi ini tidak mengendurkan semangat KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebab megakorupsi ini merugikan keuangan negara yang begitu besar dan melibatkan banyak pihak.
"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Laode meyakini, KPK tidak salah dalam mengusut kasus e-KTP. Sebab setidaknya saat ini sudah ada 2 orang terdakwa yang dijatuhi vonis bersalah dalam kasus e-KTP, yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
"Terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Laode.
Live Update