KPK Kecewa Putusan Praperadilan Setnov: Menghambat Pengusutan e-KTP

29 September 2017 18:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto dalam sidang tahunan MPR/DPR (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto dalam sidang tahunan MPR/DPR (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putusan hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus e-KTP membuat KPK kecewa. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, putusan ini menghambat penyidikan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," ujar Laode saat dihubungi, Jumat (29/9).
Namun demikian, Laode mengatakan, KPK tetap menghormati putusan praperadilan tersebut. KPK akan mempelajari kembali kasus itu dan segera menentukan sikap selanjutnya.
"Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini," kata Laode.
Laode Syarif di preskon OTT Wali Kota Batu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laode Syarif di preskon OTT Wali Kota Batu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Laode mengatakan, putusan hakim tunggal Cepi ini tidak mengendurkan semangat KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebab megakorupsi ini merugikan keuangan negara yang begitu besar dan melibatkan banyak pihak.
"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Laode meyakini, KPK tidak salah dalam mengusut kasus e-KTP. Sebab setidaknya saat ini sudah ada 2 orang terdakwa yang dijatuhi vonis bersalah dalam kasus e-KTP, yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
"Terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Laode.