Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma

25 Maret 2017 20:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rilis Sabu Ridho Rhoma (Foto: Aditia Novianysah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Sabu Ridho Rhoma (Foto: Aditia Novianysah/kumparan)
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu. Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Langie membeberkan kronologis penangkapan Ridho.
ADVERTISEMENT
Dini hari
Roycke mengaku, awal mula kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang menyebut akan ada pesta narkotika di sekitar hotel di Jakarta Barat. Tim kemudian melakukan penyelidikan.
"Ternyata benar, datang seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip seperti yang disebutkan (Ridho Rhoma) turun dari mobil menuju lift hotel," ujar Roycke di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/3).
Pukul 04.00 WIB
Tim reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledah Ridho yang saat itu hendak naik lift. Ridho mengaku menyimpan sabu di dalam mobil tepatnya di jok depan sebelah kiri.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di jok depan kiri mobil di dalam paper bag warna cokelat, kemudian disaksikan oleh tersangka lalu barang bukti tersebut kami amankan," urai Roycke.
ADVERTISEMENT
Setelah diinterogasi, Ridho mengaku mendapatkan sabu yang tersisa 0,7 gram itu dari seseorang berinisial MS alias IAN. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mencari MS yang disebut Ridho, tinggal di salah satu apartemen di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pukul 09.00 WIB
"Tim berhasil menangkap tersangka MS alias IAN di alamat tempat tinggalnya di apartemen daerah Thamrin Jakarta Pusat," ujarnya.
MS mengaku mendapatkan sabu dari orang lain berinisial A. Saat ini orang tersebut masih buron.